KalbarOnline, Ketapang – Polsek Benua Kayong jajaran Polres Ketapang terus menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Benua Kayong.
Terkini, seorang oknum warga berinisial AR (34 tahun) diamankan anggota Polsek Benua Kayong. Wanita paruh baya ini diamankan karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalbar, pada Selasa (20/12/2022), sekira pukul 14.15 WIB.
“Pelaku AR kita tangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu bersama seseorang,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Benua Kayong, IPTU Sumiadinata, Rabu (21/12/2022) pukul 09.00 WIB.
Dijelaskannya lebih jauh, bahwa setelah anggotanya mendapat informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku dan langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan di kamar serta di badan pelaku.
Penggeledahan badan, jelas Sumiadinata, dilakukan dengan disaksikan oleh pengurus RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan pelaku, petugas mengamankan 2 plastik kecil klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, 2 buah pipet sendok takar, 2 buah timbangan digital, 1 buah handphone serta uang tunai sebesar 200 ribu.
Kapolsek menambahkan, bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti sabu ke lantai rumah, namun hal itu diketahui oleh anggota. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah kepunyaannya.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” tutup Sumiadinata. (Adi LC)
Comment