Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 22 Desember 2022 |
KalbarOnline, Ketapang - Desa Mapan adalah desa yang telah memiliki tingkat perkembangan yang pesat dengan didukung oleh infrastruktur dan sarana prasarana yang sangat memadai, regulasi dan pelayanan pemerintahan desa yang mantap serta adanya stabilitas dan kemapanan dalam kondisi sosial ekonomi masyarakatnya.
Maksud konsep Desa Mapan adalah dalam rangka memberikan arah bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berbasis peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara lebih terpadu dan fokus serta memiliki daya ungkit.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Ketapang, Farhan saat memulai pencanangan Desa Muara Jekak sebagai Desa Mapan (Mantap, Maju dan Terdepan) di Kecamatan Sandai, pada Selasa (20/12/2022).
Selain itu, Farhan juga menjelaskan bahwa tujuan dari Desa Mapan yaitu mendorong terbentuknya kota kecil di luar ibukota kecamatan dan mendorong percepatan tingkat kemajuan dan kemandirian desa.
"Di sela-sela pencanangan Desa Mapan kali ini, kita akan mencanangkan beberapa Kecamatan yang telah ditentukan. Ke depan juga akan kita canangkan penetapan sekaligus penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan masyarakat hukum adat," ujarnya.
Farhan menginformasikan, bahwa ada 2 surat permohonan penetapan masyarakat hukum adat yang lagi diproses, yaitu masyarakat hukum adat Dayak Kendawangan Kampung Silat Hulu Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang dan Masyarakat hukum adat Dayak Jalai Benue Batu Monang Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang.
Selain itu, Wabup Ketapang juga minta kepada camat, kepala desa, BPD dan perangkat desa serta segenap unsur di Desa Muara Jekak agar dapat mendukung program Desa Mapan di Desa Muara Jekak.
"Berikan data dengan valid dan benar sehingga dapat mempermudah perencanaan dan intervensi program yang akan dilakukan," pungkas Farhan. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Desa Mapan adalah desa yang telah memiliki tingkat perkembangan yang pesat dengan didukung oleh infrastruktur dan sarana prasarana yang sangat memadai, regulasi dan pelayanan pemerintahan desa yang mantap serta adanya stabilitas dan kemapanan dalam kondisi sosial ekonomi masyarakatnya.
Maksud konsep Desa Mapan adalah dalam rangka memberikan arah bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berbasis peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara lebih terpadu dan fokus serta memiliki daya ungkit.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Ketapang, Farhan saat memulai pencanangan Desa Muara Jekak sebagai Desa Mapan (Mantap, Maju dan Terdepan) di Kecamatan Sandai, pada Selasa (20/12/2022).
Selain itu, Farhan juga menjelaskan bahwa tujuan dari Desa Mapan yaitu mendorong terbentuknya kota kecil di luar ibukota kecamatan dan mendorong percepatan tingkat kemajuan dan kemandirian desa.
"Di sela-sela pencanangan Desa Mapan kali ini, kita akan mencanangkan beberapa Kecamatan yang telah ditentukan. Ke depan juga akan kita canangkan penetapan sekaligus penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan masyarakat hukum adat," ujarnya.
Farhan menginformasikan, bahwa ada 2 surat permohonan penetapan masyarakat hukum adat yang lagi diproses, yaitu masyarakat hukum adat Dayak Kendawangan Kampung Silat Hulu Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang dan Masyarakat hukum adat Dayak Jalai Benue Batu Monang Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang.
Selain itu, Wabup Ketapang juga minta kepada camat, kepala desa, BPD dan perangkat desa serta segenap unsur di Desa Muara Jekak agar dapat mendukung program Desa Mapan di Desa Muara Jekak.
"Berikan data dengan valid dan benar sehingga dapat mempermudah perencanaan dan intervensi program yang akan dilakukan," pungkas Farhan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini