Bupati Martin Rantan Canangkan Desa Mapan

Bupati Martin Rantan Canangkan Desa Mapan

Sampaikan indikator desa mapan

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Ketapang – Desa Mapan adalah desa yang telah memiliki tingkat perkembangan yang sangat pesat dengan didukung oleh infrastruktur dan sarana prasarana yang sangat memadai, regulasi dan pelayanan pemerintah desa yang mantap serta adanya stabilitas dan kemapanan dalam kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan dalam kunjungan kerjanya terkait Pencanangan Desa Mapan sekaligus penyampaian formulir indikator Desa Mapan di tiga desa di antaranya Desa Jairan Jaya, Kecamatan Sui Melayu Rayak, Desa Penyarang, Kecamatan Jelai Hulu, dan Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Rabu (24/11/2021).

Dijelaskan Martin, tujuan dari konsep Desa Mapan yaitu mendorong terbentuknya kota kecil di luar ibu kota kecamatan, mendorong percepatan tingkat kemajuan dan kemandirian desa.

Baca Juga :  Sekwan Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Ketapang Jangan Menunda Pekerjaan

“Adapun indikator Desa Mapan dikategorikan ke dalam tujuh aspek yaitu regulasi mapan, pelayanan mapan, infrastruktur mapan, kesehatan mapan, pendidikan mapan, ekonomi mapan dan sosial budaya dan lingkungan mapan,” katanya.

Bupati Martin juga menjelaskan bahwa Desa Mapan yang akan diwujudkan adalah desa yang berasal dari setiap Kecamatan dan bukan berada di ibu kota Kecamatan dengan jumlah 20 desa, hal ini dimaksudkan agar percepatan kemajuan bagi desa di luar ibu kota Kecamatan.

“Dalam mewujudkan Desa Mapan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” terangnya.

“Di mana setiap tahun akan ditetapkan desa-desa yang menjadi rencana target sebagai Desa Mapan untuk dilakukan intervensi program kegiatan yang sangat dibutuhkan dan akan terus dilakukan sampai indikator desa terpenuhi,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Minta Pemkab Ketapang Persiapkan Teknis Sekolah Tatap Muka

Adapun terget Desa Mapan yang akan diwujudkan Pemkab Ketapang setiap tahun adalah sebagai berikut; tahun 2021 penyiapan validasi data, tahun 2022 validasi data (lanjutan), penyusunan dokumen rencana teknis dan intervensi program/kegiatan (APBD-P 2022) pada beberapa desa target, tahun 2023 intervensi program/kegiatan pada 10 desa target dan tahun 2024 intervensi program/kegiatan pada 10 desa target.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perangkat daerah terkait, Forkompimda, Forkopimcam, Camat, Kepala Desa, masyarakat setempat, undangan dan lainnya. (Adi LC/Prokopim)

Comment