Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 17 Maret 2020 |
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan secara resmi menyerahkan 193 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/3/2020). Dalam kesempatan itu, sebanyak 193 PNS baru yang semuanya berasal dari formasi umum di lingkungan Pemda Ketapang itu juga diambil sumpah dan janji sebagai pengabdi negara.
Dalam sambutannya, Bupati Martin mengatakan, dalam menghadapi perubahan zaman serta tuntutan perbaikan birokrasi dan pelayanan publik serta untuk mencapai target kinerja yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat diperlukan kerja keras, disiplin dan etos kerja yang tinggi oleh PNS.
“Perlu saya ingatkan, dalam bekerja, agar seluruh PNS di lingkungan Pemda Ketapang mengetahui dan menjalankan VISI dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Karena visi dan misi inilah panduan dan pedoman bagi PNS di lingkungan Pemda Ketapang dalam bekerja,” katanya, Selasa (17/3/2020).
Martin sapaan akrabnya, menyebut, jika PNS di lingkungan Pemda Ketapang tidak mengetahui visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati berarti sama saja tidak mempunyai arah dan tujuan yang jelas dalam bekerja.
“Sehingga tidak tau apa yang mau dilakukan, karena tidak mengetahui apa yang menjadi kebijakan dan arah Pemerintah Daerah Ketapang yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Martin juga menyebutkan kalau tujuan dilakukannya pengambilan sumpah dan janji terhadap para PNS yang baru ini ialah agar para aparatur negara mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila dan UU Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
“Serta bermental baik, bersih, jujur berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugas dan mendukung usaha Pemerintah guna menciptakan pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Selain itu, ia juga berharap agar para calon pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi PNS dapat lebih meningkatkan disiplin dan kualitas dalam bekerja dan pengabdian kepada masyarakat dan negara.
“Serta mengedepankan perilaku baik dan beemoral dan mampu menjalankan tugas pokok sebagai aparatur negara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan secara resmi menyerahkan 193 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (17/3/2020). Dalam kesempatan itu, sebanyak 193 PNS baru yang semuanya berasal dari formasi umum di lingkungan Pemda Ketapang itu juga diambil sumpah dan janji sebagai pengabdi negara.
Dalam sambutannya, Bupati Martin mengatakan, dalam menghadapi perubahan zaman serta tuntutan perbaikan birokrasi dan pelayanan publik serta untuk mencapai target kinerja yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat diperlukan kerja keras, disiplin dan etos kerja yang tinggi oleh PNS.
“Perlu saya ingatkan, dalam bekerja, agar seluruh PNS di lingkungan Pemda Ketapang mengetahui dan menjalankan VISI dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Karena visi dan misi inilah panduan dan pedoman bagi PNS di lingkungan Pemda Ketapang dalam bekerja,” katanya, Selasa (17/3/2020).
Martin sapaan akrabnya, menyebut, jika PNS di lingkungan Pemda Ketapang tidak mengetahui visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati berarti sama saja tidak mempunyai arah dan tujuan yang jelas dalam bekerja.
“Sehingga tidak tau apa yang mau dilakukan, karena tidak mengetahui apa yang menjadi kebijakan dan arah Pemerintah Daerah Ketapang yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Martin juga menyebutkan kalau tujuan dilakukannya pengambilan sumpah dan janji terhadap para PNS yang baru ini ialah agar para aparatur negara mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila dan UU Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
“Serta bermental baik, bersih, jujur berdaya guna dan penuh tanggung jawab terhadap tugas dan mendukung usaha Pemerintah guna menciptakan pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Selain itu, ia juga berharap agar para calon pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi PNS dapat lebih meningkatkan disiplin dan kualitas dalam bekerja dan pengabdian kepada masyarakat dan negara.
“Serta mengedepankan perilaku baik dan beemoral dan mampu menjalankan tugas pokok sebagai aparatur negara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini