Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 01 April 2022 |
KalbarOnline, Ketapang – Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Kabupaten Ketapang formasi tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
SK pengangkatan dan SPK itu diserahkan Bupati Ketapang Martin Rantan melalui Staf Ahli Bupati Ketapang Bidang Kemasyarakat dan SDM Maryadi Asmu’ie di Ruang Rapat Utama Kantor BKPSDM Ketapang, Kamis, 31 Maret 2022.
"Kepada saudara yang akan menerima SK Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Non Guru pada hari ini patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik,” kata Maryadi membacakan sambutan Bupati Ketapang.
Martin Rantan, kata Maryadi menegaskan, masyarakat perlu tahu bahwa pengadaan ASN-PPPK CPNS tidak ada yang namanya jalur khusus, melainkan dilaksanakan melalui beberapa tahapan dan proses yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi jikalau ada berita-berita atau informasi yang menjamin kelulusan kepada masyarakat untuk ASN-PPPK maupun CPNS apalagi sesuatu imbalan berupa uang maupun barang, maka itu bisa dipastikan termasuk dalam kasus pidana penipuan," tegas Martin Rantan.
Martin Rantan turut berpesan sekaligus mengingatkan bahwa PPPK dengan masa tugas selama lima tahun dan diperpanjang apabila memenuhi syarat. Selama lima tahun tersebut akan dilakukan penandatanganan SPK setiap setahun sekali.
"Jangan sampai akibat sesuatu hal yang tidak baik dan tidak berintegrasi saudara menerima konsekuensi Perjanjian Kerja diputuskan di tengah perjalanan dan/atau tidak dapat diperpanjang kembali pada tahun berikutnya," ingatnya.
"Untuk itu kepada para PPPK Non Guru untuk secara cepat agar dapat menguasai dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Kabupaten Ketapang formasi tahun 2021 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
SK pengangkatan dan SPK itu diserahkan Bupati Ketapang Martin Rantan melalui Staf Ahli Bupati Ketapang Bidang Kemasyarakat dan SDM Maryadi Asmu’ie di Ruang Rapat Utama Kantor BKPSDM Ketapang, Kamis, 31 Maret 2022.
"Kepada saudara yang akan menerima SK Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Non Guru pada hari ini patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik,” kata Maryadi membacakan sambutan Bupati Ketapang.
Martin Rantan, kata Maryadi menegaskan, masyarakat perlu tahu bahwa pengadaan ASN-PPPK CPNS tidak ada yang namanya jalur khusus, melainkan dilaksanakan melalui beberapa tahapan dan proses yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi jikalau ada berita-berita atau informasi yang menjamin kelulusan kepada masyarakat untuk ASN-PPPK maupun CPNS apalagi sesuatu imbalan berupa uang maupun barang, maka itu bisa dipastikan termasuk dalam kasus pidana penipuan," tegas Martin Rantan.
Martin Rantan turut berpesan sekaligus mengingatkan bahwa PPPK dengan masa tugas selama lima tahun dan diperpanjang apabila memenuhi syarat. Selama lima tahun tersebut akan dilakukan penandatanganan SPK setiap setahun sekali.
"Jangan sampai akibat sesuatu hal yang tidak baik dan tidak berintegrasi saudara menerima konsekuensi Perjanjian Kerja diputuskan di tengah perjalanan dan/atau tidak dapat diperpanjang kembali pada tahun berikutnya," ingatnya.
"Untuk itu kepada para PPPK Non Guru untuk secara cepat agar dapat menguasai dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini