Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 02 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson melakukan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (02/01/2024).
PPPK yang menerima SK kali ini merupakan tenaga teknis yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam optimalisasi formasi PPPK tahun 2022 yang tidak terisi. Sehingga, penyerahan keputusan ini merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses seleksi PPPK Provinsi Kalbar formasi tahun 2022.
"Jadi hari ini kita (Pemprov Kalbar) telah menyerahkan sebanyak 3.307 Surat Keputusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari semua PPPK ini nantinya akan menempati seluruh perangkat daerah yang ada di Provinsi Kalbar," ungkap Harisson.
Dirinya juga menekankan, agar PPPK yang baru saja diangkat selalu bersyukur dan semangat dalam bekerja dan mengemban amanah dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.
“Saudara sekalian telah melewati proses panjang, maka patut bagi saudara untuk bersyukur dalam bentuk meningkatkan semangat bekerja,” katanya.
Pj Gubernur Harisson juga mengingatkan kepada ASN agar selalu meningkatkan profesionalitas, kualitas dan kapasitas untuk merubah paradigma masyarakat terhadap birokrasi dan layanan publik.
“Saya berpesan kepada Saudara untuk menjaga citra positif dengan bekerja sebaik-baiknya,” katanya.
Harisson menyebut, proses pengangkatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pengadaan ASN merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi atau jabatan fungsional dalam suatu instansi pemerintah baik PNS maupun PPPK yang dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang diumumkan secara terbuka.
"Oleh karena itu, keberhasilan pengadaan PPPK ini merupakan entry point bagi terciptanya ASN yang memiliki integritas dan pribadi yang baik. Hal ini dapat terwujud manakala prosesnya dilakukan secara benar, yakni berdasarkan prinsip transparansi, tidak diskriminatif, kompetitif, objektif, akuntabel dan bebas dari KKN," terang Harisson.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar PPPK yang telah diangkat untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
"Saya berharap kepada saudara (PPPK) untuk bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab. Hal ini jangan sampai membuat anda menjadi sombong dan harus bisa menempatkan diri dalam bekerja sehari-hari," harapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Provinsi Kalbar, Staf Ahli Gubernur Kalbar, Kepala BKD Provinsi Kalbar beserta beberapa Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson melakukan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (02/01/2024).
PPPK yang menerima SK kali ini merupakan tenaga teknis yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam optimalisasi formasi PPPK tahun 2022 yang tidak terisi. Sehingga, penyerahan keputusan ini merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses seleksi PPPK Provinsi Kalbar formasi tahun 2022.
"Jadi hari ini kita (Pemprov Kalbar) telah menyerahkan sebanyak 3.307 Surat Keputusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari semua PPPK ini nantinya akan menempati seluruh perangkat daerah yang ada di Provinsi Kalbar," ungkap Harisson.
Dirinya juga menekankan, agar PPPK yang baru saja diangkat selalu bersyukur dan semangat dalam bekerja dan mengemban amanah dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.
“Saudara sekalian telah melewati proses panjang, maka patut bagi saudara untuk bersyukur dalam bentuk meningkatkan semangat bekerja,” katanya.
Pj Gubernur Harisson juga mengingatkan kepada ASN agar selalu meningkatkan profesionalitas, kualitas dan kapasitas untuk merubah paradigma masyarakat terhadap birokrasi dan layanan publik.
“Saya berpesan kepada Saudara untuk menjaga citra positif dengan bekerja sebaik-baiknya,” katanya.
Harisson menyebut, proses pengangkatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pengadaan ASN merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi atau jabatan fungsional dalam suatu instansi pemerintah baik PNS maupun PPPK yang dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang diumumkan secara terbuka.
"Oleh karena itu, keberhasilan pengadaan PPPK ini merupakan entry point bagi terciptanya ASN yang memiliki integritas dan pribadi yang baik. Hal ini dapat terwujud manakala prosesnya dilakukan secara benar, yakni berdasarkan prinsip transparansi, tidak diskriminatif, kompetitif, objektif, akuntabel dan bebas dari KKN," terang Harisson.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar PPPK yang telah diangkat untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
"Saya berharap kepada saudara (PPPK) untuk bisa bekerja dengan penuh tanggung jawab. Hal ini jangan sampai membuat anda menjadi sombong dan harus bisa menempatkan diri dalam bekerja sehari-hari," harapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Provinsi Kalbar, Staf Ahli Gubernur Kalbar, Kepala BKD Provinsi Kalbar beserta beberapa Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini