KPU Resmi Tetapkan Martin Rantan-Farhan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Terpilih
KalbarOnline, Ketapang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang resmi menetapkan Martin Rantan-Farhan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih pada Pilkada 2020.
Penetapan tersebut sesuai dengan pengumuman KPU Ketapang nomor 012/PL.02.7-Pu/6104/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Ketapang tahun 2020. Pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin pada 21 Januari 2021.
Ketua KPU Ketapang, Tedy Wahyudin menyatakan kemenangan pasangan petahana tersebut dengan perolehan suara sah sebanyak 100,403 suara.
“Atau 41,21 persen dari total suara sah,” katanya saat membacakan hasil pleno, Kamis (21/1/2021).
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Martin Rantan-Suprapto akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang sendiri rencananya akan dilaksanakan di Pontianak bersamaan dengan sejumlah Kabupaten di Kalbar yang melaksanakan Pilkada 2020 pada bulan Februari mendatang. (Adi LC)
Comment