Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 17 Desember 2020 |
Hasil Pleno KPU, Pasangan Martin Rantan-Farhan Menang Telak di Pilkada Ketapang 2020
KalbarOnline, Ketapang – Hasil pleno rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati Ketapang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Rabu (16/12/2020).
Rekapitulasi suara dimulai sejak pukul 09:30 WIB dan selesai pukul 17:35 WIB. Sementara proses finalisasi Sirekap rampung pukul 21:12 WIB. Rapat pleno secara umum baru sepenuhnya selesai hingga pukul 22:50 WIB.
Hasil pleno KPU Ketapang menyatakan pasangan calon nomor urut 4, Martin Rantan-Farhan unggul dengan perolehan suara sah terbanyak yakni 100.403 suara atau sebesar 41,2 persen. Di posisi kedua yakni pasangan nomor urut 2, Junaidi-Sahrani dengan perolehan suara sah sebanyak 74.166 atau sebesar 30,4 persen.
Sementara Paslon nomor urut 3, Eryanto Harun-Mateus Yudi memperoleh sebanyak 55.060 suara atau 22,6 persen dan pasangan nomor urut 1, Iin Solinar-Rahmad Sutoyo mendapatkan sebesar 13.993 suara atau 5,7 persen.

Pasangan Martin Rantan-Farhan unggul di 12 dari 20 kecamatan di Kabupaten Ketapang di antaranya Kecamatan Marau, Sungai Laur, Simpang Hulu, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Jelai Hulu, Simpang Dua, Singkup, Air Upas, Hulu Sungai, Pemahan dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Dari data KPU Kabupaten Ketapang suara sah sebanyak 243.622 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 5.915.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, ini merupakan keberhasilan KPU Ketapang dalam melaksanakan tahapan demi tahapan rekapitulasi. Dalam proses pleno rekapitalisasi itu, ia menyebutkan, kalau pihaknya juga menyandingkan data, baik dari Bawaslu maupun saksi paslon yang kesemuanya dinyatakan clear.
“Yang lain data pemilih saja, itu pun tidak banyak. yang paling banyak bedanya di posisi surat suara sisa dan surat suara yang tidak digunakan," katanya.
Tedi sapaan akrabnya, juga menyebutkan kalau partispasi pemilih pada Pilkada Ketapang tahun 2020 ini mencapai 70,24 persen. Akan tetapi jika dilihat dari Pileg dan Pilpres 2019 partispasi pemilih di Kabupaten ketapang tahun ini menurun.
“Namun meningkat jika dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur 2018," ungkapnya.
Tedi menambahkan kalau pihaknya memberikan waktu 3 X 24 jam kepada para kandidat lain yang ingin menggugat hasil dari pleno tersebut. Ia menyebutkan jika nanti ada gugatan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan pengumuman berupa Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui KPU RI.
“Penetapkan calon terpilih maksimal lima hari. Tapi kalau disengketakan kita akan tunggu hasil sengeketa. (Penetapannya-red) sama maksimal lima hari setelah ada hasil sengketa," tandasnya. (Adi LC)
Hasil Pleno KPU, Pasangan Martin Rantan-Farhan Menang Telak di Pilkada Ketapang 2020
KalbarOnline, Ketapang – Hasil pleno rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati Ketapang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Rabu (16/12/2020).
Rekapitulasi suara dimulai sejak pukul 09:30 WIB dan selesai pukul 17:35 WIB. Sementara proses finalisasi Sirekap rampung pukul 21:12 WIB. Rapat pleno secara umum baru sepenuhnya selesai hingga pukul 22:50 WIB.
Hasil pleno KPU Ketapang menyatakan pasangan calon nomor urut 4, Martin Rantan-Farhan unggul dengan perolehan suara sah terbanyak yakni 100.403 suara atau sebesar 41,2 persen. Di posisi kedua yakni pasangan nomor urut 2, Junaidi-Sahrani dengan perolehan suara sah sebanyak 74.166 atau sebesar 30,4 persen.
Sementara Paslon nomor urut 3, Eryanto Harun-Mateus Yudi memperoleh sebanyak 55.060 suara atau 22,6 persen dan pasangan nomor urut 1, Iin Solinar-Rahmad Sutoyo mendapatkan sebesar 13.993 suara atau 5,7 persen.

Pasangan Martin Rantan-Farhan unggul di 12 dari 20 kecamatan di Kabupaten Ketapang di antaranya Kecamatan Marau, Sungai Laur, Simpang Hulu, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Jelai Hulu, Simpang Dua, Singkup, Air Upas, Hulu Sungai, Pemahan dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Dari data KPU Kabupaten Ketapang suara sah sebanyak 243.622 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 5.915.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, ini merupakan keberhasilan KPU Ketapang dalam melaksanakan tahapan demi tahapan rekapitulasi. Dalam proses pleno rekapitalisasi itu, ia menyebutkan, kalau pihaknya juga menyandingkan data, baik dari Bawaslu maupun saksi paslon yang kesemuanya dinyatakan clear.
“Yang lain data pemilih saja, itu pun tidak banyak. yang paling banyak bedanya di posisi surat suara sisa dan surat suara yang tidak digunakan," katanya.
Tedi sapaan akrabnya, juga menyebutkan kalau partispasi pemilih pada Pilkada Ketapang tahun 2020 ini mencapai 70,24 persen. Akan tetapi jika dilihat dari Pileg dan Pilpres 2019 partispasi pemilih di Kabupaten ketapang tahun ini menurun.
“Namun meningkat jika dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur 2018," ungkapnya.
Tedi menambahkan kalau pihaknya memberikan waktu 3 X 24 jam kepada para kandidat lain yang ingin menggugat hasil dari pleno tersebut. Ia menyebutkan jika nanti ada gugatan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan pengumuman berupa Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui KPU RI.
“Penetapkan calon terpilih maksimal lima hari. Tapi kalau disengketakan kita akan tunggu hasil sengeketa. (Penetapannya-red) sama maksimal lima hari setelah ada hasil sengketa," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini