KalbarOnline, Sintang – Dua warga di Dusun Tapang Tambang, Desa Riam Kempadik, Kecamatan Sepauk diamankan polisi saat sedang main judi kolok-kolok.
Mereka terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polsek Sepauk, Selasa sore, 13 April 2022.
Kedua orang tersebut berinisial KD (47) warga Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak dan MA (60) warga Desa Upit, Kecamatan Belimbing.
Kapolsek Sepauk mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah akan adanya aktivitas perjudian di Dusun Tapang Tambang, Desa Riam Kempadik, Kecamatan Sepauk.
Perjudian sendiri merupakan salah satu sasaran dalam target penindakan Operasi Pekat. Menyikapi laporan itu, Kapolsek Sepauk Ipda Heru Woldy mengutus personelnya untuk melaksanakan patroli sekaligus pemantauan di Desa Riam Kempadik.
Kemudian petugas yang melaksanakan patroli di sekitar kawasan tepatnya di tepi jalan poros areal lahan kebun karet mendapati adanya aktivitas perjudian di sore hari sesuai dengan laporan dari warga setempat.
Petugas yang saat itu berada di lokasi langsung mengamankan kedua bandar kolok-kolok beserta barang bukti.
Beberapa barang bukti di antaranya terdapat lapak kolok-kolok, buah dan ember kolok-kolok serta uang yang jika ditotal dari kedua bandar tersebut senilai Rp3.098.000.
Kapolsek Sepauk Ipda Heru Woldy menuturkan, dengan terus digelarnya operasi pekat ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Sepauk.
“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama di tengah bulan Ramadan seperti saat ini, sehingga entah itu masyarakat yang melaksanakan aktivitas sehari-hari atau yang ingin melaksanakan ibadah tarawih dapat merasa nyaman karena kondisi Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (*)
Comment