Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 23 September 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - SH (32 tahun) dan MAS (31 tahun), dua oknum warga asal Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, terpaksa diamankan oleh anggota Polsek Tumbang Titi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu, pada Jumat (20/09/2024) pukul 00.10 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana menyampaikan, bahwa penangkapan kedua terduga pelaku tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Tumbang Titi, bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam pengiriman paket sebuah sepeda ontel dan dikirim melalui mobil travel dari Pontianak menuju Kecamatan Jelai Kabupaten Ketapang.
“Kami menerima informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dengan modus pengiriman paket sebuah sepeda ontel yang dititipkan kepada mobil travel. Sekira pukul 00,10 WIB, saat mobil travel yang kita curigai sampai di pasar Kecamatan Tumbang Titi, terlihat dua pelaku yaitu SH dan MAS langsung mengambil paket sepeda ontel dari mobil travel tersebut dan langsung kami lakukan upaya hukum melalui diamankannya kedua pelaku,” terang Made.
Ditambahkannya, petugas langsung melakukan penggeledahan barang dan badan kedua pelaku. Disaksikan perangkat desa setempat dan beberapa warga, petugas mengamankan sebuah kantong plastik yang diikat di jeruji ban sepeda dimana di dalam kantong tersebut terdapat 1 buah kantong klip besar dan 1 buah kantong klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu.
Tak hanya sampai disitu, petugas juga menggeledah badan kedua pelaku dan menemukan 1 buah kantong klip kecil berisikan serbuk Kristal putih di badan pelaku SH, serta sebuah bong (alat hisap sabu) dari tangan pelaku MAS.
Lebih lanjut diterangkan Made, dari hasil dari interogasi kedua pelaku, mereka mengakui diperintahkan oleh seorang warga di Kecamatan kendawangan untuk mengambil paket tersebut dan membawakannya kepada orang tersebut, yang mana informasi ini terus diselidiki oleh petugas Polsek Tumbang Titi.
“Total sabu yang kita amankan dari kedua pelaku sejumlah 28,25 Gram Bruto, 1 unit sepeda merek Pasific, sebuah bong alat hisap sabu, 1 buah handphone dan 2 korek api gas. Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
“Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 (1) dan/atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Made. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - SH (32 tahun) dan MAS (31 tahun), dua oknum warga asal Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, terpaksa diamankan oleh anggota Polsek Tumbang Titi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu, pada Jumat (20/09/2024) pukul 00.10 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana menyampaikan, bahwa penangkapan kedua terduga pelaku tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Tumbang Titi, bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam pengiriman paket sebuah sepeda ontel dan dikirim melalui mobil travel dari Pontianak menuju Kecamatan Jelai Kabupaten Ketapang.
“Kami menerima informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dengan modus pengiriman paket sebuah sepeda ontel yang dititipkan kepada mobil travel. Sekira pukul 00,10 WIB, saat mobil travel yang kita curigai sampai di pasar Kecamatan Tumbang Titi, terlihat dua pelaku yaitu SH dan MAS langsung mengambil paket sepeda ontel dari mobil travel tersebut dan langsung kami lakukan upaya hukum melalui diamankannya kedua pelaku,” terang Made.
Ditambahkannya, petugas langsung melakukan penggeledahan barang dan badan kedua pelaku. Disaksikan perangkat desa setempat dan beberapa warga, petugas mengamankan sebuah kantong plastik yang diikat di jeruji ban sepeda dimana di dalam kantong tersebut terdapat 1 buah kantong klip besar dan 1 buah kantong klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu.
Tak hanya sampai disitu, petugas juga menggeledah badan kedua pelaku dan menemukan 1 buah kantong klip kecil berisikan serbuk Kristal putih di badan pelaku SH, serta sebuah bong (alat hisap sabu) dari tangan pelaku MAS.
Lebih lanjut diterangkan Made, dari hasil dari interogasi kedua pelaku, mereka mengakui diperintahkan oleh seorang warga di Kecamatan kendawangan untuk mengambil paket tersebut dan membawakannya kepada orang tersebut, yang mana informasi ini terus diselidiki oleh petugas Polsek Tumbang Titi.
“Total sabu yang kita amankan dari kedua pelaku sejumlah 28,25 Gram Bruto, 1 unit sepeda merek Pasific, sebuah bong alat hisap sabu, 1 buah handphone dan 2 korek api gas. Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
“Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 (1) dan/atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Made. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini