Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 30 September 2020 |
Polsek Delta Pawan Ringkus Seorang Pelaku Narkoba dan Amankan Sabu Seberat 73 Gram
KalbarOnline, Ketapang – Polsek Delta Pawan jajaran Polres Ketapang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini pelaku HH (34) warga Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan berhasil diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73 gram.
Pelaku diringkus petugas saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sepakat, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 15.00 wib.
Kapolsek Delta Pawan, Iptu Chandra mengatakan, pada saat diamankan, pelaku sedang bersama dengan lima orang temannya di rumah kontrakan.
“Saat petugas datang ke TKP, menemukan enam warga termasuk si tersangka HH sedang berada didalam rumah kontrakan. Kemudian kita lakukan penggeledahan, didapati barang bukti alat hisap dan narkotika daei tangan pelaku HH," katanya, Selasa (29/9/2020).
Iptu Chandra menyebut kalau saat ini pelaku bersama barang bukti dua buah alat hisap sabu, dua buah timbangan digital dan uang tunai Rp490 ribu serta tiga paket sabu seberat 73 gram telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sendiri terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Ia menambahkan kalau pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terkait dengan penangkapan pelaku HH.
“Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain," tandasnya. (Adi LC)
Polsek Delta Pawan Ringkus Seorang Pelaku Narkoba dan Amankan Sabu Seberat 73 Gram
KalbarOnline, Ketapang – Polsek Delta Pawan jajaran Polres Ketapang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini pelaku HH (34) warga Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan berhasil diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73 gram.
Pelaku diringkus petugas saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sepakat, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 15.00 wib.
Kapolsek Delta Pawan, Iptu Chandra mengatakan, pada saat diamankan, pelaku sedang bersama dengan lima orang temannya di rumah kontrakan.
“Saat petugas datang ke TKP, menemukan enam warga termasuk si tersangka HH sedang berada didalam rumah kontrakan. Kemudian kita lakukan penggeledahan, didapati barang bukti alat hisap dan narkotika daei tangan pelaku HH," katanya, Selasa (29/9/2020).
Iptu Chandra menyebut kalau saat ini pelaku bersama barang bukti dua buah alat hisap sabu, dua buah timbangan digital dan uang tunai Rp490 ribu serta tiga paket sabu seberat 73 gram telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sendiri terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Ia menambahkan kalau pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terkait dengan penangkapan pelaku HH.
“Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini