KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson menghadiri rapat koordinasi pembinaan pengelolaan dan evaluasi Kegiatan sumberdaya dan DBH Provinsi Kalbar, di Golden Tulip Pontianak, Jalan Teuku Umar, Jumat (03/10/2022).
Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat di sekitarnya.
Dalam sambutannya, Harisson memaparkan, bahwa Kalimantan Barat memiliki kawasan hutan seluas 8.389.600 hektare atau mencapai 57,14% dari jumlah total luas wilayah Provinsi ± 14.680.790 hektare. Hutan dengan luasan yang cukup besar dan tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Dimana kawasan hutan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut tidak hanya sekedar butuh energi yang besar, namun juga perlu anggaran yang tidak sedikit.
“Dengan hutan seluas itu, bukan hal yang mudah untuk menjaganya. Selain memperoleh manfaat yang menjadi fokus pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, antara lain menahan laju degradasi dan deforestasi yang terus terjadi, mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terus berlangsung sepanjang tahun, merehabilitasi hutan dan lahan kritis, serta meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan,” ungkapnya.
Harisson menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 216/ PMK.07/2021 disebutkan bahwa, DBH-DR dan Sisa DBH-DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di daerah melalui mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, atau bantuan bibit.
“Untuk itu kepada Dinas LHK Provins Kalbar dan UPT KPH sebagai pengelola DBH-DR di Provinsi Kalimantan Barat agar dapat mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki agar tujuan peruntukan penggunaan DBH-DR dapat lebih dioptimalkan dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” harapnya.
Ia menyebut, kebijakan penggunaan DBH-DR telah diperluas pemanfaatannya, tidak hanya untuk kegiatan RHL, tetapi juga bisa mendukung kegiatan lain, seperti pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perlindungan dan pengamanan hutan, pengembangan perbenihan tanaman hutan, hingga penyuluhan kehutanan dan kegiatan strategis lainnya.
Namun kondisi saat ini–dengan semakin berkurangnya luas hutan alam dan jumlah produksi kayu yang diperoleh, kata dia, maka akan berdampak pada penurunan penerimaan DBH DR bagian Daerah Provinsi.
Hal ini bisa dimaklumi, sambung Harisson, karena besar kecilnya penerimaan DBH-DR sangat bergantung kepada perolehan jumlah produksi kayu dari hutan alam.
Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini sangat concern terhadap pembangunan dari tingkat tapak dengan mendorong peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) yang termasuk di dalamnya Indeks Ketahanan Lingkungan.
“Saya meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar dalam konteks Pengelolaan hutan lestari agar keberadaan KPH harus dapat menjamin keberhasilan kelola sosial, kelola lingkungan dan kelola ekonomi,” katanya.
Serta yang tak kalah pentingnya, kata Harisson, yang perlu diperhatikan adalah perlunya kajian yang tepat dengan melibatkan seluruh sektor antara lain akademisi, NGO, tokoh masyarakat dan lain-lain sehingga dapat terbit kebijakan teknis yang tepat dan aplikatif. Perlu kita sadari tantangan ke depan tidaklah mudah.
“Obyektivitas dan kejernihan dalam kita melihat masalah dan membangun artikulasi penyelesaian masalah merupakan pijakan kolaborasi yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya hutan menyeluruh dan berkesinambungan,” tutup Harisson.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, Adi Yani, Inspektur Provinsi Kalbar, Marlyna, Kepala UPT Kementerian LHK RI Kalbar, para pejabat Administrator LHK Prov Kalbar, Kepala UPT KPH se- Kalbar dan Mitra Pembangunan Bidang LHK. (Jau)
Comment