Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 15 Januari 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – DPRD Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-I masa sidang I tahun 2018, yang dilangsungkan di ruang rapat lantai 2 (dua) kantor DPRD Sekadau, Senin (15/1).
Rapat kali ini, merupakan lanjutan terhadap penundaan rapat paripurna ke 10 masa sidang ke 1, dalam rangka pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda mengenai penyelenggaraan perizinan kesehatan.
Hadir dalam sidang paripurna diantaranya, Asisten I bidang pemerintahan dan Kesra Sekadau, Fendi S.Sos., M.Si, Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus, S.Sos., MH, Wakil Ketua DPRD Sekadau, Jefray Raja Tugam, SE, Kajari Sekadau, Andri Irawan, SH., MH, Pabung Sekadau, Mayor Inf Budi Sumarjono, Sekwan DPRD Sekadau, Staf ahli Bupati, Sejumlah Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Badan, Kepala Kantor di lingkungan Pemkab Sekadau, Direktur RSUD Sekadau, Hendry Alfius, S.KM, Camat se Kabupaten Sekadau, tokoh Agama, tokoh masyarakat Sekadau dan para tamu undangan lainnya.
Pada rapat paripurna kali ini yakni mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sekadau diantaranya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi PKPI, Fraksi Gerindra.
Pendapat akhir, masing-masing fraksi menerima dan menyetujui ditetapkannya Raperda tentang penyelenggaraan perijinan kesehatan menjadi peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Dalam sambutan tertulis Bupati Sekadau, Rupinus yang disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, berharap agar di tahun yang baru ini kita masih bersemangat dan lebih bekrja keras.
“Dalam rangka kita memenuhi beberapa kewjiban yang harus kita lalukan sehingga dengan demikian mudah-mudahan harapan masyarakat kita untuk mewujudkan Sekadau yang maju mandiri dan berdaya saing bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.
Pengambilan keputusan terhadap raperda perijinan kesehatan, persetujuan bersama merupakan pesyaratan wajib untuk menetapkan raperda menjadi perda, proses akhir pembahasan rancangan peraturan daerah yang ditandai persetujuan bersama merupakan cerminan hubungan kemitraan antar legislatif dan eksekutif yang dilandasi semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas.
“Memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat rapat kerja gabungan komisi-komisi DPRD pertama dengan tim pembahasan eksekutif terdapat pokok-pokok kesepakatan masukan dan saran yang diterima menjadi bahan perbaikan terhadap raperda yang selanjutnya disempurnakan oleh eksekutif yang disampaikan ke DPRD,” tandasnya.
Sidang berlangsung aman serta lancar. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – DPRD Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-I masa sidang I tahun 2018, yang dilangsungkan di ruang rapat lantai 2 (dua) kantor DPRD Sekadau, Senin (15/1).
Rapat kali ini, merupakan lanjutan terhadap penundaan rapat paripurna ke 10 masa sidang ke 1, dalam rangka pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda mengenai penyelenggaraan perizinan kesehatan.
Hadir dalam sidang paripurna diantaranya, Asisten I bidang pemerintahan dan Kesra Sekadau, Fendi S.Sos., M.Si, Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus, S.Sos., MH, Wakil Ketua DPRD Sekadau, Jefray Raja Tugam, SE, Kajari Sekadau, Andri Irawan, SH., MH, Pabung Sekadau, Mayor Inf Budi Sumarjono, Sekwan DPRD Sekadau, Staf ahli Bupati, Sejumlah Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Badan, Kepala Kantor di lingkungan Pemkab Sekadau, Direktur RSUD Sekadau, Hendry Alfius, S.KM, Camat se Kabupaten Sekadau, tokoh Agama, tokoh masyarakat Sekadau dan para tamu undangan lainnya.
Pada rapat paripurna kali ini yakni mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sekadau diantaranya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi PKPI, Fraksi Gerindra.
Pendapat akhir, masing-masing fraksi menerima dan menyetujui ditetapkannya Raperda tentang penyelenggaraan perijinan kesehatan menjadi peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Dalam sambutan tertulis Bupati Sekadau, Rupinus yang disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, berharap agar di tahun yang baru ini kita masih bersemangat dan lebih bekrja keras.
“Dalam rangka kita memenuhi beberapa kewjiban yang harus kita lalukan sehingga dengan demikian mudah-mudahan harapan masyarakat kita untuk mewujudkan Sekadau yang maju mandiri dan berdaya saing bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.
Pengambilan keputusan terhadap raperda perijinan kesehatan, persetujuan bersama merupakan pesyaratan wajib untuk menetapkan raperda menjadi perda, proses akhir pembahasan rancangan peraturan daerah yang ditandai persetujuan bersama merupakan cerminan hubungan kemitraan antar legislatif dan eksekutif yang dilandasi semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas.
“Memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat rapat kerja gabungan komisi-komisi DPRD pertama dengan tim pembahasan eksekutif terdapat pokok-pokok kesepakatan masukan dan saran yang diterima menjadi bahan perbaikan terhadap raperda yang selanjutnya disempurnakan oleh eksekutif yang disampaikan ke DPRD,” tandasnya.
Sidang berlangsung aman serta lancar. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini