Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 15 November 2020 |
Tujuh Fraksi DPRD Ketapang Setujui 10 Raperda Jadi Perda
KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Ketapang, Heronimus Tanam menghadiri rapat paripurna DPRD Ketapang dalam rangka Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Ketapang terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat utama DPRD Ketapang, Jumat (13/11/2020).
Rapat penyampaian pendapat akhir tujuh fraksi perwakilan partai di DPRD Ketapang di antaranya Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PPP dan PAN ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Febriadi.
Adapun 10 Raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retrebusi Izin Mendirikankan Bangunan. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Penanaman Modal. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyrakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Raperda tentang Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Cagar Budaya.
Semua fraksi menerima dan menyetujui 10 Raperda, serta meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjutinya menjadi sebuah Perda (peraturan daerah). (Adi LC)
Tujuh Fraksi DPRD Ketapang Setujui 10 Raperda Jadi Perda
KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Ketapang, Heronimus Tanam menghadiri rapat paripurna DPRD Ketapang dalam rangka Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Ketapang terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat utama DPRD Ketapang, Jumat (13/11/2020).
Rapat penyampaian pendapat akhir tujuh fraksi perwakilan partai di DPRD Ketapang di antaranya Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PPP dan PAN ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Febriadi.
Adapun 10 Raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retrebusi Izin Mendirikankan Bangunan. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Penanaman Modal. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyrakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Raperda tentang Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Cagar Budaya.
Semua fraksi menerima dan menyetujui 10 Raperda, serta meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjutinya menjadi sebuah Perda (peraturan daerah). (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini