Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 01 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Setelah memberikan pendapat akhir fraksi, berupa saran, pendapat dan kritikan terhadap kinerja Bupati Ketapang dan jajarannya, seluruh fraksi yang ada di DPRD memberikan persetujuan kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 menjadi peraturan daerah Kabupaten Ketapang.
Rapat Paripurna DPRD Ketapang dalam rangka mendengarkan tanggapan akhir tujuh fraksi yang ada di DPRD Ketapang, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jamhuri Amir, SH bersama Qadarini, dihadiri lagsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH., M.Sos, Forkopimda, dan satuan organisasi perangkat daerah seperti para Kepala Dinas, Kepala Badan, kepala bagian, berlangsung di ruang rapat DPRD Ketapang, Selasa (31/7/2018).
Tujuh fraksi yang memberikan tanggapan akhir, yaitu Fraksi PDIP disampaikan M. Hadi Mulyono Upas, Fraksi Golkar, Gusmani. Fraksi Pan, Usmandianto, Fraksi Hanura-Nasdem, H. Mat Hari, Fraksi Demokrat, Yangkim, Fraksi PPP, Abdul Sani, dan Fraksi Gerindra, Paulus Tan.
Dari penyampaian seluruh fraksi memberikan apresiasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Barat atas LKPD Kabupaten Ketapang yang selama empat tahun berturut-turut mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Opini Wajar Tanpa pengecualian tahun 2017, yang diterima Bupati Martin Rantan pada tanggal, 30 Mei 2018, setelah sebelumnya mendapat WTP sejak dari tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016,
Terhadap saran pendapat dari ke tujuh fraksi tersebut Bupati Martin Rantan menyatakan akan menindaklanjuti saran-saran tersebut bersama jajarannya.
“Saran-saran tersebut akan di bawa dalam rapat forum SKPD, untuk ditindaklanjuti karena bagaimanapun ini suara rakyat,” kata Bupati Martin Rantan.
Tanggapan akhir fraksi tersebut merupakan sebagai perwujudan tanggungjawab fraksi dikelembagaan dalam ikut menyelenggarakan pemerintahan khususnya dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan visi dan misi Bupati Ketapang menuju masyarakat sejahtera dalam kehidupan yang demokratis transparan dan akuntable.
“Beberapa poin yang disebutkan seperti mempercepat proses kegiatan APBD, memberikan atensi kepada kita untuk mengambil langkah langkah, intinya supaya proses penyelenggaraan pembangunan dipercepat,” terang Bupati.
Adapun Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang anggaran dan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 dengan komposisi sebagai berikut, Pendapatan Rp1.995.921.830.320,00. Belanja Rp1.993.617.873.645,00. Defisit/Surflus Rp2.303.956.675,00.
Pembiayaan daerah Rp5.732.340.000,00, penerimaan pembiayaan Rp56.833.093.786,50, pengeluaran pembiayaan Rp5.732.340.000,00, pembiayaan neto Rp51.100.753.786,50, dan Silpa sebesar Rp53.404.710.461,81. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Setelah memberikan pendapat akhir fraksi, berupa saran, pendapat dan kritikan terhadap kinerja Bupati Ketapang dan jajarannya, seluruh fraksi yang ada di DPRD memberikan persetujuan kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 menjadi peraturan daerah Kabupaten Ketapang.
Rapat Paripurna DPRD Ketapang dalam rangka mendengarkan tanggapan akhir tujuh fraksi yang ada di DPRD Ketapang, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jamhuri Amir, SH bersama Qadarini, dihadiri lagsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH., M.Sos, Forkopimda, dan satuan organisasi perangkat daerah seperti para Kepala Dinas, Kepala Badan, kepala bagian, berlangsung di ruang rapat DPRD Ketapang, Selasa (31/7/2018).
Tujuh fraksi yang memberikan tanggapan akhir, yaitu Fraksi PDIP disampaikan M. Hadi Mulyono Upas, Fraksi Golkar, Gusmani. Fraksi Pan, Usmandianto, Fraksi Hanura-Nasdem, H. Mat Hari, Fraksi Demokrat, Yangkim, Fraksi PPP, Abdul Sani, dan Fraksi Gerindra, Paulus Tan.
Dari penyampaian seluruh fraksi memberikan apresiasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK Provinsi Kalimantan Barat atas LKPD Kabupaten Ketapang yang selama empat tahun berturut-turut mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Opini Wajar Tanpa pengecualian tahun 2017, yang diterima Bupati Martin Rantan pada tanggal, 30 Mei 2018, setelah sebelumnya mendapat WTP sejak dari tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016,
Terhadap saran pendapat dari ke tujuh fraksi tersebut Bupati Martin Rantan menyatakan akan menindaklanjuti saran-saran tersebut bersama jajarannya.
“Saran-saran tersebut akan di bawa dalam rapat forum SKPD, untuk ditindaklanjuti karena bagaimanapun ini suara rakyat,” kata Bupati Martin Rantan.
Tanggapan akhir fraksi tersebut merupakan sebagai perwujudan tanggungjawab fraksi dikelembagaan dalam ikut menyelenggarakan pemerintahan khususnya dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan visi dan misi Bupati Ketapang menuju masyarakat sejahtera dalam kehidupan yang demokratis transparan dan akuntable.
“Beberapa poin yang disebutkan seperti mempercepat proses kegiatan APBD, memberikan atensi kepada kita untuk mengambil langkah langkah, intinya supaya proses penyelenggaraan pembangunan dipercepat,” terang Bupati.
Adapun Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang anggaran dan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 dengan komposisi sebagai berikut, Pendapatan Rp1.995.921.830.320,00. Belanja Rp1.993.617.873.645,00. Defisit/Surflus Rp2.303.956.675,00.
Pembiayaan daerah Rp5.732.340.000,00, penerimaan pembiayaan Rp56.833.093.786,50, pengeluaran pembiayaan Rp5.732.340.000,00, pembiayaan neto Rp51.100.753.786,50, dan Silpa sebesar Rp53.404.710.461,81. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini