Sekadau    

Buka Sosialisasi Sistem Pendaftaran Tanah di Sekadau, Ini Kata Bupati Rupinus

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 24 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Pemerintah Kabupaten Sekadau melaui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan

Pertanahan menggelar sosialisasi sistem pendaftaran tanah, Selasa (23/10 /18)

di Gedung Kateketik lama Sekadau.

Kegiatan dibuka oleh Bupati Sekadau dihadiri oleh beberapa

Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat, Kepala Puskesmas dan Pengurus

barang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Kabupaten Sekadau, Ir. Yoseph Yustinus, MT dalam sambutannya mengatakan bahwa

tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan dalam

pengidentifikasian serta pengurusan serfikat tanah aset pemerintah serta pemahaman

terhadap UU pertanahan dan sistem pendaftaran tanah bagi Camat, Kepala SKPD dan

pengurus barang SKPD.

Sementara Bupati Rupinus menuturkan, tanah - tanah yang

milik pemerintah daerah harus didaftar.

Pendaftaran tanah bertujuan memberikan perlindungan hukum

atas hak kepemilikan tanah. Selain itu juga menjamin kepastian hukum baik subjek,

objek maupun kepastian mengenai status hak atas tanah.

Berdasarkan pasal 49 UU Nomor 1 tentang perbendaharaan negara

juncto pasal 43 Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan

barang milik negara/daerah bahwa barang milik daerah berupa tanah harus

disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.

Bupati sampaikan bahwa, jumlah aset tanah pemerintah Kabupaten

Sekadau yang sudah terdata dalam Kib A berjumlah kurang lebih 780 Persil,

diantaranya 263 belum bersertifikat dan ada beberapa yang belum atas nama

pemerintah Kabupaten Sekadau.

“Saya mengapresiasi sosialisasi sistem pendaftaran tanah

hari ini agar terlaksananya tertib administrasi pertanahan, tertib hukum

pertanahan, maupun untuk meningkatkan ketatalaksanaan proses kerja yang jelas

terkait pensertifikatan tanah aset pemerintah kabupaten serta untuk

meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus barang pada SKPD terkait

pengurusan pensertifikatan aset tanah pemerintah. Terimakasih kepada narasumber

Bapak Yohanes Budiman Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar dan Kapala BPN

Sekadau,” ucapnya.

Kemudian selanjutnya, dilanjutkan dengan penadatangan komitmen

bersama oleh pengurus barang dari kecamatan dan pengurus barang SKPD Pemkab

Sekadau. (*/Mus)

Artikel Selanjutnya
Hadiri Sosialisasi KOPAS, Bupati Jarot: Cegah Pernikahan Usia Anak
Rabu, 24 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
KONI Kapuas Hulu Gelar Rapat Pemantapan Jelang Porprov XII Kalbar
Rabu, 24 Oktober 2018

Berita terkait