Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 24 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Sekadau
– Pemerintah Kabupaten Sekadau melaui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan
Pertanahan menggelar sosialisasi sistem pendaftaran tanah, Selasa (23/10 /18)
di Gedung Kateketik lama Sekadau.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Sekadau dihadiri oleh beberapa
Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat, Kepala Puskesmas dan Pengurus
barang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Sekadau, Ir. Yoseph Yustinus, MT dalam sambutannya mengatakan bahwa
tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan dalam
pengidentifikasian serta pengurusan serfikat tanah aset pemerintah serta pemahaman
terhadap UU pertanahan dan sistem pendaftaran tanah bagi Camat, Kepala SKPD dan
pengurus barang SKPD.
Sementara Bupati Rupinus menuturkan, tanah - tanah yang
milik pemerintah daerah harus didaftar.
Pendaftaran tanah bertujuan memberikan perlindungan hukum
atas hak kepemilikan tanah. Selain itu juga menjamin kepastian hukum baik subjek,
objek maupun kepastian mengenai status hak atas tanah.
Berdasarkan pasal 49 UU Nomor 1 tentang perbendaharaan negara
juncto pasal 43 Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan
barang milik negara/daerah bahwa barang milik daerah berupa tanah harus
disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.
Bupati sampaikan bahwa, jumlah aset tanah pemerintah Kabupaten
Sekadau yang sudah terdata dalam Kib A berjumlah kurang lebih 780 Persil,
diantaranya 263 belum bersertifikat dan ada beberapa yang belum atas nama
pemerintah Kabupaten Sekadau.
“Saya mengapresiasi sosialisasi sistem pendaftaran tanah
hari ini agar terlaksananya tertib administrasi pertanahan, tertib hukum
pertanahan, maupun untuk meningkatkan ketatalaksanaan proses kerja yang jelas
terkait pensertifikatan tanah aset pemerintah kabupaten serta untuk
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus barang pada SKPD terkait
pengurusan pensertifikatan aset tanah pemerintah. Terimakasih kepada narasumber
Bapak Yohanes Budiman Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar dan Kapala BPN
Sekadau,” ucapnya.
Kemudian selanjutnya, dilanjutkan dengan penadatangan komitmen
bersama oleh pengurus barang dari kecamatan dan pengurus barang SKPD Pemkab
Sekadau. (*/Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Pemerintah Kabupaten Sekadau melaui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan
Pertanahan menggelar sosialisasi sistem pendaftaran tanah, Selasa (23/10 /18)
di Gedung Kateketik lama Sekadau.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Sekadau dihadiri oleh beberapa
Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat, Kepala Puskesmas dan Pengurus
barang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Sekadau, Ir. Yoseph Yustinus, MT dalam sambutannya mengatakan bahwa
tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan dalam
pengidentifikasian serta pengurusan serfikat tanah aset pemerintah serta pemahaman
terhadap UU pertanahan dan sistem pendaftaran tanah bagi Camat, Kepala SKPD dan
pengurus barang SKPD.
Sementara Bupati Rupinus menuturkan, tanah - tanah yang
milik pemerintah daerah harus didaftar.
Pendaftaran tanah bertujuan memberikan perlindungan hukum
atas hak kepemilikan tanah. Selain itu juga menjamin kepastian hukum baik subjek,
objek maupun kepastian mengenai status hak atas tanah.
Berdasarkan pasal 49 UU Nomor 1 tentang perbendaharaan negara
juncto pasal 43 Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan
barang milik negara/daerah bahwa barang milik daerah berupa tanah harus
disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.
Bupati sampaikan bahwa, jumlah aset tanah pemerintah Kabupaten
Sekadau yang sudah terdata dalam Kib A berjumlah kurang lebih 780 Persil,
diantaranya 263 belum bersertifikat dan ada beberapa yang belum atas nama
pemerintah Kabupaten Sekadau.
“Saya mengapresiasi sosialisasi sistem pendaftaran tanah
hari ini agar terlaksananya tertib administrasi pertanahan, tertib hukum
pertanahan, maupun untuk meningkatkan ketatalaksanaan proses kerja yang jelas
terkait pensertifikatan tanah aset pemerintah kabupaten serta untuk
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus barang pada SKPD terkait
pengurusan pensertifikatan aset tanah pemerintah. Terimakasih kepada narasumber
Bapak Yohanes Budiman Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar dan Kapala BPN
Sekadau,” ucapnya.
Kemudian selanjutnya, dilanjutkan dengan penadatangan komitmen
bersama oleh pengurus barang dari kecamatan dan pengurus barang SKPD Pemkab
Sekadau. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini