Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 24 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Sintang
– Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri sosialisasi Komisi Perlindungan Anak
Sintang (KOPAS) yang dilaksanakan di Balai Ruai pada Selasa siang (23/10/2018).
Dihadiri asisten 2 Sekretaris daerah bidang perekonomian dan
pembangunan, H. Hendri Harahap, S.Sos., M.Si.
Bupati Jarot Winarno dalam sambutannya mengatakan bahwa sejauh
ini forum anak sudah tumbuh dan sudah didirikan sejak tahun 2004 akan tetapi
untuk mencapai empat pemenuhan hak anak dan satu kluster perlindungan anak
harus melalui proses yang terus menerus dan harus terus dilanjutkan perlahan.
Menurut Bupati Jarot memang tidak mudah untuk memenuhi empat
kluster pemenuhan hak anak tersebut apalagi di Kabupaten Sintang ini akan
tetapi pemerintah daerah akan terus berupaya dalam pemenuhan hak anak ini.
“Jika sudah mampu melaksanakan empat kluster ini, barulah Kabupaten
Sintang bisa disebut sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) misalkan kita harus
punya bentuk fisik ruang terbuka terpadu ramah anak,” ujarnya.
Bupati juga tak memungkiri di Kabupaten Sintang masih
berkutat pada tiga akar permasalahan yang utama yaitu permasalahan kemiskinan
sehingga bagi mereka tidak mampu menjangkau, menyediakan, menyehatkan dalam hal
baik untuk kehidupan anak-anaknya.
“Kehidupannya, ketahanan pangan dan gizi dan infrastruktur
untuk menjangakau kabupaten yang layak anak, tiga hal inilah yang terus menerus
pemerintah benahi dan pemerintah tidak mampu menyelesaikan dengan sendiri tanpa
campur tangan masyarakat dan pelibatan publik,” tukasnya.
Presedium KOPAS, Edi Toni mengatakan proses dasar Komisi Perlindungan
Anak Sintang sudah dibuat berdasarkan konsultasi publik.
“Jelas visi ini kita buat sudah barang tentu
untuk mewujudkan anak Sintang yang cerdas, sehat dan menjunjung tinggi
pancasila, juga kita dapat mencegah pernikahan di usia anak, yang dapat memicu ganguan
kesehatan pada anak yang berdampak pada tumbuh kembang anak,” tutupnya. (*/Sg)
KalbarOnline, Sintang
– Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri sosialisasi Komisi Perlindungan Anak
Sintang (KOPAS) yang dilaksanakan di Balai Ruai pada Selasa siang (23/10/2018).
Dihadiri asisten 2 Sekretaris daerah bidang perekonomian dan
pembangunan, H. Hendri Harahap, S.Sos., M.Si.
Bupati Jarot Winarno dalam sambutannya mengatakan bahwa sejauh
ini forum anak sudah tumbuh dan sudah didirikan sejak tahun 2004 akan tetapi
untuk mencapai empat pemenuhan hak anak dan satu kluster perlindungan anak
harus melalui proses yang terus menerus dan harus terus dilanjutkan perlahan.
Menurut Bupati Jarot memang tidak mudah untuk memenuhi empat
kluster pemenuhan hak anak tersebut apalagi di Kabupaten Sintang ini akan
tetapi pemerintah daerah akan terus berupaya dalam pemenuhan hak anak ini.
“Jika sudah mampu melaksanakan empat kluster ini, barulah Kabupaten
Sintang bisa disebut sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) misalkan kita harus
punya bentuk fisik ruang terbuka terpadu ramah anak,” ujarnya.
Bupati juga tak memungkiri di Kabupaten Sintang masih
berkutat pada tiga akar permasalahan yang utama yaitu permasalahan kemiskinan
sehingga bagi mereka tidak mampu menjangkau, menyediakan, menyehatkan dalam hal
baik untuk kehidupan anak-anaknya.
“Kehidupannya, ketahanan pangan dan gizi dan infrastruktur
untuk menjangakau kabupaten yang layak anak, tiga hal inilah yang terus menerus
pemerintah benahi dan pemerintah tidak mampu menyelesaikan dengan sendiri tanpa
campur tangan masyarakat dan pelibatan publik,” tukasnya.
Presedium KOPAS, Edi Toni mengatakan proses dasar Komisi Perlindungan
Anak Sintang sudah dibuat berdasarkan konsultasi publik.
“Jelas visi ini kita buat sudah barang tentu
untuk mewujudkan anak Sintang yang cerdas, sehat dan menjunjung tinggi
pancasila, juga kita dapat mencegah pernikahan di usia anak, yang dapat memicu ganguan
kesehatan pada anak yang berdampak pada tumbuh kembang anak,” tutupnya. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini