KalbarOnline.com – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Vennetia R Danes mengatakan, pernikahan pada usia dini memiliki potensi adanya korban kekerasan, khususnya pada perempuan.
Vennetia juga menuturkan, pernikahan merupakan fase penting dalam kehidupan yang tentunya membutuhkan kesiapan, baik secara finansial, mental, maupun emosional.
“Ketidaksiapan anak secara psikologis dalam menjalani kehidupan rumah tangga berpotensi memunculkan konflik, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan adanya ketimpangan relasi kuasa menjadikan perempuan lebih berpotensi menjadi korban kekerasan,” ujar Vennetia melalui keterangan tertulis, Senin (22/2).
Sementara dari aspek kesehatan, anak perempuan yang menikah di usia muda berisiko mengalami keguguran, gangguan fungsi reproduksi, komplikasi medis hingga ancaman kematian, baik pada ibu maupun anak ketika proses melahirkan.
“Jelas terlihat bahwa lebih banyak dampak negatif dari perkawinan anak, oleh karena itu mari bersama kita bersinergi untuk mencegah perkawinan anak dan kekerasan pada perempuan,” ujar dia.
Baca Juga: Menag Beri Tanggapan Soal Pelaporan Terhadap Din Syamsuddin
Baca Juga: Kemenhan Mau Beli 48 Jet Tempur Rafale, Ini Respons TNI AU
Kemudian, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Lenny N Rosalin menegaskan, perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama, termasuk anak itu sendiri. Oleh karenanya, diperlukan kolaborasi bersama untuk mencegah KDRT akibat menikah muda.
“Mari bersama menghentikan perkawinan anak. Sejumlah intervensi perlu dilakukan bersama dengan memintarkan anak yang tergabung dalam wadah forum anak, melalui PUSPAGA yang mampu melayani keluarga sampai (program tingkat) satuan pendidikan melalui Sekolah Ramah Anak, Madrasah Ramah Anak. Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan namun kami tidak dapat bekerja sendiri, untuk itu mari bergandengan tangan untuk memberikan yang terbaik bagi 80 juta anak Indonesia,” tandas Lenny.
Comment