Sekadau    

Bupati Rupinus Tutup Sosialisasi Produk Hukum Daerah Sekadau

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 27 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Minta SKPD hati-hati laksanakan

tugas, Bupati : Jangan sampai tersangkut masalah hukum

KalbarOnline, Sekadau

Sepulang menghadiri Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia

(Apkasi) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Bali, Bupati Sekadau,

Rupinus menutup sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018

tentang perubahan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk

hukum daerah dan optimalisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dalam

pembentukan hukum daerah di Hotel Kini Pontianak, Jumat (23/8/2019).

Hadir mendampingi Bupati Rupinus, Sekda Sekadau, Drs.

Zakaria, M. Si dan Asisten 1 administrasi pemerintahan Setda Pemkab Sekadau, Fendi,

S. Sos.

Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menyampaikan empat sifat

atau jenis PNS/ASN. Yang pertama sebut Bupati, tidak tau dan tidak mau.

“Sebetulnya dia tau dengan tugas dan tanggung jawabnya

tetapi dia pura-pura tidak mau. Ini termasuk kategori yang malas, sudah tidak

tau tetapi tidak mau belajar,” ujarnya.

Sifat kedua, kata dia, tau tapi tidak mau. Menurutnya, kategori

ini yang parah. Sifat ketiga yakni tidak tau, tapi mau.

“Kalau yang ini agak bagus,”

ucapnya.                            

Yang keempat adalah tau tapi mau.

“Sifat keempat ini yang baik dan harus menjadi prinsip dan

pegangan bagi PNS dalam bekarya,” tukasnya.

Di kesempatan itu, Bupati Rupinus meminta agar semua SKPD di

lingkungan Pemkab Sekadau memperhatikan dan melaksanakan produk hukum dengan

baik dan penuh tanggung jawab.

Disampaikan Bupati, sosialisasi produk hukum ini perlu, sebab

merupakan sarana bagi SKPD khususnya admin dan operator dalam JDIH dalam penyusunan

produk hukum daerah.

“Saya berharap apa yang telah diterima agar diterapkan. Saya

minta SKPD juga harus berperan aktif dalam penyusunan produk hukum daerah.

Sosialisasi yang sudah dilaksanakan ini saya yakin peserta mendapat

pengetahuan, namun demikian melalui sosialisasi ini diharapakan dapat membantu SKPD

dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai ketentuan di tempat tugasnya

masing-masing,” tegasnya.

“SK yang disampaikan harus ada konsep jangan kasih yang

mentah,” timpalnya.

Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini berujar, penegakan

hukum, progres keberhasilannya bukan dilihat dari seberapa banyak orang ditangkap

tetapi dilihat seberapa jauh perbuatan korupsi bisa ditekan dan mencegah

kerugian negara.

“Ini yang penting dan peraturan perundang undangan supaya

efektif perlu ada sanksi, baik pidana, perdata dan administrasi. Saya minta

kepada SKPD terutama yang ada pada pelayanan publik, tolong pimpinan dibantu.

Harus berhati hati dalam melaksanakan tugas tetap mengedepankan aspek-aspek

hukum. Jangan sampai tersangkut masalah hukum,” tegas Bupati Rupinus.

Sementara Sekretaris Daerah, Zakaria menyebutkan, semua

Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sekadau harus memiliki

salinan produk hukum sebagai pedoman dalam bekerja.

Secara teknis dalam proses pelaksanaan produk hukum, lanjut Sekda,

sekretaris di setiap SKPD sebagai admin wajib melihat dan mengoreksi tata

naskah.

“Sebagai admin, Sekretaris harus melihat koreksi tata

naskah. Yang bertanggung jawab terhadap tata naskah adalah Sekretaris. Harus

ada kepastian dalam tata naskah dinas, program pembentukan perda harus

dilaksanakan matang oleh SKPD,” Pinta Sekda.

Dijelaskan Sekda, produk hukum dilaksanakan agar tidak

menyalahi kewenangan.

“Rancangan produk hukum dibahas dulu di SKPD baru

disampaikan kebagian hukum. Sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam setiap

SKPD penting. Laksanakan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada indikasi pelanggaran

hukum. Apa yang telah kita dapat dalam meteri menjadi bekal kita dalam bekerja,

bekerja harus tetap mengedepankan dengan prinsip-prinsip hukum, supaya tidak

terjadi masalah di kemudian hari,” pintanya lagi. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Jaring Atlet, Desa Persiapan Sepantak Gelar Lomba Sampan Bidar
Selasa, 27 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Rupinus dan Uskup Sanggau Resmikan Gereja Katolik Santo Carolus Houben
Selasa, 27 Agustus 2019

Berita terkait