Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 27 Agustus 2019 |
Minta SKPD hati-hati laksanakan
tugas, Bupati : Jangan sampai tersangkut masalah hukum
KalbarOnline, Sekadau
– Sepulang menghadiri Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(Apkasi) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Bali, Bupati Sekadau,
Rupinus menutup sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018
tentang perubahan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk
hukum daerah dan optimalisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dalam
pembentukan hukum daerah di Hotel Kini Pontianak, Jumat (23/8/2019).
Hadir mendampingi Bupati Rupinus, Sekda Sekadau, Drs.
Zakaria, M. Si dan Asisten 1 administrasi pemerintahan Setda Pemkab Sekadau, Fendi,
S. Sos.
Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menyampaikan empat sifat
atau jenis PNS/ASN. Yang pertama sebut Bupati, tidak tau dan tidak mau.
“Sebetulnya dia tau dengan tugas dan tanggung jawabnya
tetapi dia pura-pura tidak mau. Ini termasuk kategori yang malas, sudah tidak
tau tetapi tidak mau belajar,” ujarnya.
Sifat kedua, kata dia, tau tapi tidak mau. Menurutnya, kategori
ini yang parah. Sifat ketiga yakni tidak tau, tapi mau.
“Kalau yang ini agak bagus,”
ucapnya.
Yang keempat adalah tau tapi mau.
“Sifat keempat ini yang baik dan harus menjadi prinsip dan
pegangan bagi PNS dalam bekarya,” tukasnya.
Di kesempatan itu, Bupati Rupinus meminta agar semua SKPD di
lingkungan Pemkab Sekadau memperhatikan dan melaksanakan produk hukum dengan
baik dan penuh tanggung jawab.
Disampaikan Bupati, sosialisasi produk hukum ini perlu, sebab
merupakan sarana bagi SKPD khususnya admin dan operator dalam JDIH dalam penyusunan
produk hukum daerah.
“Saya berharap apa yang telah diterima agar diterapkan. Saya
minta SKPD juga harus berperan aktif dalam penyusunan produk hukum daerah.
Sosialisasi yang sudah dilaksanakan ini saya yakin peserta mendapat
pengetahuan, namun demikian melalui sosialisasi ini diharapakan dapat membantu SKPD
dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai ketentuan di tempat tugasnya
masing-masing,” tegasnya.
“SK yang disampaikan harus ada konsep jangan kasih yang
mentah,” timpalnya.
Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini berujar, penegakan
hukum, progres keberhasilannya bukan dilihat dari seberapa banyak orang ditangkap
tetapi dilihat seberapa jauh perbuatan korupsi bisa ditekan dan mencegah
kerugian negara.
“Ini yang penting dan peraturan perundang undangan supaya
efektif perlu ada sanksi, baik pidana, perdata dan administrasi. Saya minta
kepada SKPD terutama yang ada pada pelayanan publik, tolong pimpinan dibantu.
Harus berhati hati dalam melaksanakan tugas tetap mengedepankan aspek-aspek
hukum. Jangan sampai tersangkut masalah hukum,” tegas Bupati Rupinus.
Sementara Sekretaris Daerah, Zakaria menyebutkan, semua
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sekadau harus memiliki
salinan produk hukum sebagai pedoman dalam bekerja.
Secara teknis dalam proses pelaksanaan produk hukum, lanjut Sekda,
sekretaris di setiap SKPD sebagai admin wajib melihat dan mengoreksi tata
naskah.
“Sebagai admin, Sekretaris harus melihat koreksi tata
naskah. Yang bertanggung jawab terhadap tata naskah adalah Sekretaris. Harus
ada kepastian dalam tata naskah dinas, program pembentukan perda harus
dilaksanakan matang oleh SKPD,” Pinta Sekda.
Dijelaskan Sekda, produk hukum dilaksanakan agar tidak
menyalahi kewenangan.
“Rancangan produk hukum dibahas dulu di SKPD baru
disampaikan kebagian hukum. Sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam setiap
SKPD penting. Laksanakan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada indikasi pelanggaran
hukum. Apa yang telah kita dapat dalam meteri menjadi bekal kita dalam bekerja,
bekerja harus tetap mengedepankan dengan prinsip-prinsip hukum, supaya tidak
terjadi masalah di kemudian hari,” pintanya lagi. (Mus)
Minta SKPD hati-hati laksanakan
tugas, Bupati : Jangan sampai tersangkut masalah hukum
KalbarOnline, Sekadau
– Sepulang menghadiri Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(Apkasi) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Bali, Bupati Sekadau,
Rupinus menutup sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018
tentang perubahan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk
hukum daerah dan optimalisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dalam
pembentukan hukum daerah di Hotel Kini Pontianak, Jumat (23/8/2019).
Hadir mendampingi Bupati Rupinus, Sekda Sekadau, Drs.
Zakaria, M. Si dan Asisten 1 administrasi pemerintahan Setda Pemkab Sekadau, Fendi,
S. Sos.
Dalam sambutannya, Bupati Rupinus menyampaikan empat sifat
atau jenis PNS/ASN. Yang pertama sebut Bupati, tidak tau dan tidak mau.
“Sebetulnya dia tau dengan tugas dan tanggung jawabnya
tetapi dia pura-pura tidak mau. Ini termasuk kategori yang malas, sudah tidak
tau tetapi tidak mau belajar,” ujarnya.
Sifat kedua, kata dia, tau tapi tidak mau. Menurutnya, kategori
ini yang parah. Sifat ketiga yakni tidak tau, tapi mau.
“Kalau yang ini agak bagus,”
ucapnya.
Yang keempat adalah tau tapi mau.
“Sifat keempat ini yang baik dan harus menjadi prinsip dan
pegangan bagi PNS dalam bekarya,” tukasnya.
Di kesempatan itu, Bupati Rupinus meminta agar semua SKPD di
lingkungan Pemkab Sekadau memperhatikan dan melaksanakan produk hukum dengan
baik dan penuh tanggung jawab.
Disampaikan Bupati, sosialisasi produk hukum ini perlu, sebab
merupakan sarana bagi SKPD khususnya admin dan operator dalam JDIH dalam penyusunan
produk hukum daerah.
“Saya berharap apa yang telah diterima agar diterapkan. Saya
minta SKPD juga harus berperan aktif dalam penyusunan produk hukum daerah.
Sosialisasi yang sudah dilaksanakan ini saya yakin peserta mendapat
pengetahuan, namun demikian melalui sosialisasi ini diharapakan dapat membantu SKPD
dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai ketentuan di tempat tugasnya
masing-masing,” tegasnya.
“SK yang disampaikan harus ada konsep jangan kasih yang
mentah,” timpalnya.
Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini berujar, penegakan
hukum, progres keberhasilannya bukan dilihat dari seberapa banyak orang ditangkap
tetapi dilihat seberapa jauh perbuatan korupsi bisa ditekan dan mencegah
kerugian negara.
“Ini yang penting dan peraturan perundang undangan supaya
efektif perlu ada sanksi, baik pidana, perdata dan administrasi. Saya minta
kepada SKPD terutama yang ada pada pelayanan publik, tolong pimpinan dibantu.
Harus berhati hati dalam melaksanakan tugas tetap mengedepankan aspek-aspek
hukum. Jangan sampai tersangkut masalah hukum,” tegas Bupati Rupinus.
Sementara Sekretaris Daerah, Zakaria menyebutkan, semua
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sekadau harus memiliki
salinan produk hukum sebagai pedoman dalam bekerja.
Secara teknis dalam proses pelaksanaan produk hukum, lanjut Sekda,
sekretaris di setiap SKPD sebagai admin wajib melihat dan mengoreksi tata
naskah.
“Sebagai admin, Sekretaris harus melihat koreksi tata
naskah. Yang bertanggung jawab terhadap tata naskah adalah Sekretaris. Harus
ada kepastian dalam tata naskah dinas, program pembentukan perda harus
dilaksanakan matang oleh SKPD,” Pinta Sekda.
Dijelaskan Sekda, produk hukum dilaksanakan agar tidak
menyalahi kewenangan.
“Rancangan produk hukum dibahas dulu di SKPD baru
disampaikan kebagian hukum. Sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam setiap
SKPD penting. Laksanakan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada indikasi pelanggaran
hukum. Apa yang telah kita dapat dalam meteri menjadi bekal kita dalam bekerja,
bekerja harus tetap mengedepankan dengan prinsip-prinsip hukum, supaya tidak
terjadi masalah di kemudian hari,” pintanya lagi. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini