Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 12 April 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si sebelum menghadiri kegiatan Musrenbang Provinsi Kalbar terkait penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), terlebih dahulu menghadiri Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota klaster 11 wilayah KalBar-Kalteng (KalBar-Teng) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Hotel Orchad Pontianak, Senin (9/4).
Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kegiatan lokakarya ini menjadi salah satu langkah strategis untuk kemajuan kebudayaan Nasional.
Bupati Rupinus, ditemui usai pembukaan lokakarya menegaskan bahwa dirinya menyambut baik lokakarya yang menjadi peran penting dalam membangun sektor kebudayaan sebagai langkah strategis untuk memajukan nilai nilai kebudayaan di daerah.
“Kita sangat menyambut baik kegiatan lokakarya ini, tentu dengan adanya Undang-undang ini, akan semakin jelas tujuan langkah kemajuan kebudayaan kita,” ujarnya.
Menurutnya, UU pemajuan kebudayaan tersebut menekankan pada aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap pemajuan kebudayaan.
“Dengan begitu, kebudayaan yang dimiliki Indonesia dan daerah khususnya menjadi semakin tangguh,” ucapnya.
Menurut Rupinus seperti tertuang dalam uu pemajuan kebudayaan bahwa pengembangan kebudayan dilakukan dengan melakukan penyebarluasan, pengkajian, dan peningkatan keberagaman objek kebudayaan.
“Untuk itu atas nama Pemerintah saya mengajak masyarakat Kabupaten Sekadau untuk merawat dan memanfaatkan objek kebudayaannya yang kita miliki, seperti sanggar, tari-tarian, anyam-anyaman, manik-manik, ukir-ukiran, cerita rakyat, tradisi lisan, rumah betang, pakaian tradisional, termasuk juga ramuan tradisional,” ajaknya.
Dengan begitu, lanjut Rupinus, dampak pemajuan kebudayaan di Sekadau bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
“Kepala Dinas yang membidangi kebudayaan ini saya utus langsung untuk menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat melalui pokok-pokok pikiran kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kebudayaan, semoga apa yang kita usulkan bisa diakomodir,” harapnya.
Dalam lokakarya yang akan berlangsung selama dua hari ini akan mengupas objek pemajuan kebudayaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. (Mus/Hms)
KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si sebelum menghadiri kegiatan Musrenbang Provinsi Kalbar terkait penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), terlebih dahulu menghadiri Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota klaster 11 wilayah KalBar-Kalteng (KalBar-Teng) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Hotel Orchad Pontianak, Senin (9/4).
Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kegiatan lokakarya ini menjadi salah satu langkah strategis untuk kemajuan kebudayaan Nasional.
Bupati Rupinus, ditemui usai pembukaan lokakarya menegaskan bahwa dirinya menyambut baik lokakarya yang menjadi peran penting dalam membangun sektor kebudayaan sebagai langkah strategis untuk memajukan nilai nilai kebudayaan di daerah.
“Kita sangat menyambut baik kegiatan lokakarya ini, tentu dengan adanya Undang-undang ini, akan semakin jelas tujuan langkah kemajuan kebudayaan kita,” ujarnya.
Menurutnya, UU pemajuan kebudayaan tersebut menekankan pada aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap pemajuan kebudayaan.
“Dengan begitu, kebudayaan yang dimiliki Indonesia dan daerah khususnya menjadi semakin tangguh,” ucapnya.
Menurut Rupinus seperti tertuang dalam uu pemajuan kebudayaan bahwa pengembangan kebudayan dilakukan dengan melakukan penyebarluasan, pengkajian, dan peningkatan keberagaman objek kebudayaan.
“Untuk itu atas nama Pemerintah saya mengajak masyarakat Kabupaten Sekadau untuk merawat dan memanfaatkan objek kebudayaannya yang kita miliki, seperti sanggar, tari-tarian, anyam-anyaman, manik-manik, ukir-ukiran, cerita rakyat, tradisi lisan, rumah betang, pakaian tradisional, termasuk juga ramuan tradisional,” ajaknya.
Dengan begitu, lanjut Rupinus, dampak pemajuan kebudayaan di Sekadau bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
“Kepala Dinas yang membidangi kebudayaan ini saya utus langsung untuk menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat melalui pokok-pokok pikiran kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kebudayaan, semoga apa yang kita usulkan bisa diakomodir,” harapnya.
Dalam lokakarya yang akan berlangsung selama dua hari ini akan mengupas objek pemajuan kebudayaan yang meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. (Mus/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini