Rupinus: Untuk Menghindari Permasalahan Substansi Yang Dapat Menghambat Penyelenggaraan Pemerintahan
KalbarOnline, Sekadau, Pontianak – Bupati Sekadau, Rupinus membuka kegiatan bimtek pembentukan produk hukum daerah bagi ASN di lingkungan Pemkab Sekadau, yang dilaksanakan di Pontianak.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 11 Agustus mendatang itu juga dihadiri Kepala OPD, Sekretaris, Camat, Direktur RSUD Sekadau, Sekcam serta pejabat penyusunan produk hukum daerah dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.
Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan bahwa bimtek tersebut memiliki arti penting dalam rangka menyamakan persepsi, peningkatan kinerja dam koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas.
Ia mengatakan, peraturan Bupati dan keputusan Bupati merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan.
“Menjadi dasar atau acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Dikatakan dia, jika hal itu terpenuhi maka produk hukum tersebut efektif dalam penerapan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peratuan yang lebih tinggi.
“Perhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sesuai peraturan perundangan. Dalam merancang suatu produk hukum daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
“Hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan subtansi yang nantinya bermuara pada terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” timpalnya.
Dirinya berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman, pengatahuan dan keterampilan.
“Ini menjadi bekal untuk menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancanagan produk hukum pada satuan kerjanya masing-masing,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Sekadau, Adrianto Gondokusumo mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan agar ASN di lingkungan Pemkab Sekadau dapat meningkatkan pemahaman dalam pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Sekadau. Sehingga, kata dia, permasalahan hukum yang demikian komplek di era otonomi ini dapat ter-antisipasi dengan baik.
“Ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dan membentuk produk hukum sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Selain itu, kata dia, mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum yang kemungkinan timbul di daerah terhadap produk yang dikeluarkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Serta menghindari terjadinya pembatalan terhadap produk hukum daerah dalam rangka klarifikasi dan evaluasi diitingkat provinsi dan pusat,” pungkasnya. (Mus/Hms)
Comment