KalbarOnline, Pontianak – Untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik (parpol) dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis di Hotel Orchardz Perdana, Selasa (25/06/2024).
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, setiap parpol yang menerima bantuan keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol, berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bagi parpol yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan,” ujarnya saat membuka kegiatan bimtek.
Pada prinsipnya, lanjut Ani Sofian, bantuan keuangan kepada parpol ditujukan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan parpol melalui alokasi dana yang diprioritaskan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat DPD, DPC dan DPK parpol.
“Meskipun bantuan keuangan sudah merupakan hak parpol yang memperoleh kursi di DPRD, namun parpol tetap berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban anggaran yang telah diterima dan melaporkan penggunaannya secara transparan dan akuntabel serta tepat waktu,” ungkapnya.
Ia berharap melalui bimtek penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol, semua parpol yang telah mendapatkan bantuan dari APBD Kota Pontianak, dapat mempertanggungjawabkan dana yang disalurkan sesuai dengan tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban yang diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
“Juga memperhatikan catatan-catatan yang pernah diberikan oleh auditor BPK Perwakilan Kalbar terhadap Lpj parpol tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Jau)
Comment