Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 28 Juni 2019 |
KalbarOnline, Sintang
– Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mewakili Bupati
Sintang membuka Bimbingan Teknis mengenai Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ) keuangan bagi penerimaan hibah dan bantuan sosial kepada kelompok
masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2019 yang dihelat
di Balai Ruai Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang, Kamis (27/6/2019).
Dalam sambutannya Sekda Yosepha menjelaskan sedikit mengenai
perbedaan dana hibah dan dana bansos. Diketahui bahwa hibah adalah pemberian
uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah
lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang
secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
“Sedangkan dana bantuan sosial adalah pemberian bantuan
berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga,
kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif
yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,”
tukasnya.
Untuk itu dirinya menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana
hibah haruslah jelas penerima dananya.
“Pengelolaan dana hibah dan dana bansos harus memperhatikan
asas manfaat, keadilan dan kepatutan. Bahkan alokasi hibah dan bansos harus
dijabarkan dalam rincian objek belanja sehingga jelas penerima serta tujuan dan
sasaran pengguna,” tegasnya.
Sekda berpesan kepada peserta Bimtek agar untuk selalu benar-benar
memperhatikan dan memanfaatkan penggunaan dana ini.
“Semua penerima hibah dan dana bansos agar lebih
berhati-hati dalam pemanfaatan dana, juga mampu memberikan pertanggungjawaban
penggunaan dananya secara baik, benar dan transparan. Saya harap agar seluruh
peserta selaku pengelola dana dapat memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan
ini, sehingga nantinya mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang sudah
diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Sekda.
Sementara Ketua Panitia Kegiatan, H. Henri Harahap
mengatakan tujuan Bimtek ini diselenggarakan untuk memberi informasi tentang
pertanggungjawaban dana.
“Untuk memberikan informasi terkait proses tahapan
pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang bersumber
dari APD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2019, meningkatkan kemampuan serta
keterampilan teknis penerima hibah dan bansos dalam menyusun dan menyampaikan
laporan pertanggungjawaban keuangan yang diterima,” katanya.
Henri Harahap menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk
menyamakan persepsi antara pengelola dan penerima dana hibah.
“Serta meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi para pihak
dalam dalam pengelolaan keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kepada
kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Sintang,” tambahnya.
Dirinya juga melaporkan bahwa bimtek ini diikuti ratusan
peserta dan narasumber berasal dari beberapa OPD di Sintang.
“Peserta bimbingan teknis ini adalah penerima dana hibah dan
bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Sintang
tahun anggaran 2019 sebanyak 120 penerima dan narasumber dalam kegiatan bimtek
ini adalah bagian hukum, BPKAD, Bappeda, Inspektorat dan Kesra,” tandasnya. (*/Sg)
KalbarOnline, Sintang
– Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mewakili Bupati
Sintang membuka Bimbingan Teknis mengenai Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ) keuangan bagi penerimaan hibah dan bantuan sosial kepada kelompok
masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2019 yang dihelat
di Balai Ruai Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang, Kamis (27/6/2019).
Dalam sambutannya Sekda Yosepha menjelaskan sedikit mengenai
perbedaan dana hibah dan dana bansos. Diketahui bahwa hibah adalah pemberian
uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah
lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang
secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
“Sedangkan dana bantuan sosial adalah pemberian bantuan
berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga,
kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif
yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,”
tukasnya.
Untuk itu dirinya menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana
hibah haruslah jelas penerima dananya.
“Pengelolaan dana hibah dan dana bansos harus memperhatikan
asas manfaat, keadilan dan kepatutan. Bahkan alokasi hibah dan bansos harus
dijabarkan dalam rincian objek belanja sehingga jelas penerima serta tujuan dan
sasaran pengguna,” tegasnya.
Sekda berpesan kepada peserta Bimtek agar untuk selalu benar-benar
memperhatikan dan memanfaatkan penggunaan dana ini.
“Semua penerima hibah dan dana bansos agar lebih
berhati-hati dalam pemanfaatan dana, juga mampu memberikan pertanggungjawaban
penggunaan dananya secara baik, benar dan transparan. Saya harap agar seluruh
peserta selaku pengelola dana dapat memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan
ini, sehingga nantinya mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang sudah
diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Sekda.
Sementara Ketua Panitia Kegiatan, H. Henri Harahap
mengatakan tujuan Bimtek ini diselenggarakan untuk memberi informasi tentang
pertanggungjawaban dana.
“Untuk memberikan informasi terkait proses tahapan
pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang bersumber
dari APD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2019, meningkatkan kemampuan serta
keterampilan teknis penerima hibah dan bansos dalam menyusun dan menyampaikan
laporan pertanggungjawaban keuangan yang diterima,” katanya.
Henri Harahap menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk
menyamakan persepsi antara pengelola dan penerima dana hibah.
“Serta meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi para pihak
dalam dalam pengelolaan keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kepada
kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Sintang,” tambahnya.
Dirinya juga melaporkan bahwa bimtek ini diikuti ratusan
peserta dan narasumber berasal dari beberapa OPD di Sintang.
“Peserta bimbingan teknis ini adalah penerima dana hibah dan
bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Sintang
tahun anggaran 2019 sebanyak 120 penerima dan narasumber dalam kegiatan bimtek
ini adalah bagian hukum, BPKAD, Bappeda, Inspektorat dan Kesra,” tandasnya. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini