Pontianak    

Dua Layanan Publik Pemkot Raih Penghargaan Markplus

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 28 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

DPMTK-PTSP dan RSUD

SSMA Dinobatkan Public Services of The Year 2019

KalbarOnline,

Pontianak – Kemudahan dan kecepatan pelayanan Dinas Penanaman Modal, Tenaga

Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, membuahkan

hasil berupa penghargaan dari Markplus, Inc. Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

di bawah naungan Pemerintah Kota Pontianak itu meraih penghargaan Public

Services of The Year 2019. Selain DPMTK-PTSP, RSUD Sultan Syarif Mohamad

Alkadrie Kota Pontianak juga menyabet penghargaan serupa.

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi sama sekali tak

menduga menerima penghargaan bergengsi itu. Penilaian dilakukan secara umum

dengan melakukan penilaian langsung terhadap audien di lapangan.

“Kategori yang dinilai adalah mempermudah masyarakat dalam

mendapatkan pelayanan,” ungkapnya usai menerima piagam penghargaan di Hotel

Aston Pontianak, Kamis (27/6/2019).

Junaidi menyebut, sejak tahun 2017, pihaknya telah

menerbitkan izin sekitar 7.000. Dalam prosesnya mendapatkan perizinan, melalui

pemerintah pusat regulasinya sudah sangat dipermudah dengan memberikan

kepercayaan kepada masyarakat.

“Sebab izin akan terbit langsung ketika masyarakat melakukan

registrasi di website oss.go.id,” ujarnya.

Dijelaskannya, mekanisme pelayanan adalah masyarakat atau

pemohon cukup mengisi atau menginput form yang disediakan dalam website.

Pemohon hanya tinggal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada website

itu. Perizinan yang dimohon akan terbit langsung sepanjang persyaratannya

lengkap.

“Masyarakat diberikan izin terlebih dahulu, kemudian mereka

diberikan komitmen untuk memenuhi tiga persyaratan lainnya seperti izin lokasi,

izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan,” jelas Junaidi.

Sebagai gambaran, dia mengumpamakan, misalnya ada sebuah

usaha cafe yang mengajukan permohonan izin usahanya, maka pemohon tersebut

harus berkomitmen memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Batas waktunya

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Online Single

Submission (OSS) untuk izin lokasi adalah 12 hari. Setelah itu terpenuhi,

kemudian izin tersebut baru diefektifkan.

“Perizinan tersebut juga untuk seluruh jenis usaha

terkecuali izin di bidang pertambangan,” imbuhnya.

Deputi Chairman Markplus, Inc, Jacky Mussry menuturkan,

penghargaan diberikan kepada lembaga yang memang punya efek ke pelayanan

publik. Pelayanan yang dilakukan ke publik oleh pemerintah acap kali kurang

banyak dilirik. Padahal, kata dia, tanpa dinas yang ada, pelayanan publik tidak

akan berjalan.

“Kriteria yang ditetapkan adalah kecepatan, responsif dan

beberapa kriteria lainnya,” terangnya.

Jacky menilai, penerima penghargaan ini memang sudah

dianggap membantu masyarakat. Penerima penghargaan ini juga dinilai

menghilangkan titik-titik yang menjadi permasalahan.

“Misalnya tidak perlu lama menunggu, jika bertanya maka akan

dijelaskan dengan benar, respon juga cepat,” katanya.

Tujuan dari masyarakat sebagai pembayar pajak, sambung dia, adalah ingin mendapatkan kemudahan dalam setiap pelayanan. Orang yang bekerja di bidang ini memang memiliki panggilan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.

“Hal ini terbukti dengan pemberian layanan yang memuaskan masyarakat,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Maling Rumah Rekannya, Kadus di Ketapang Mengaku Terlilit Masalah Ekonomi
Kamis, 27 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Buka Bimtek LPJ Dana Hibah dan Bansos, Ini Pesan Sekda Sintang
Kamis, 27 Juni 2019

Berita terkait