Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 28 Juni 2019 |
DPMTK-PTSP dan RSUD
SSMA Dinobatkan Public Services of The Year 2019
KalbarOnline,
Pontianak – Kemudahan dan kecepatan pelayanan Dinas Penanaman Modal, Tenaga
Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, membuahkan
hasil berupa penghargaan dari Markplus, Inc. Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di bawah naungan Pemerintah Kota Pontianak itu meraih penghargaan Public
Services of The Year 2019. Selain DPMTK-PTSP, RSUD Sultan Syarif Mohamad
Alkadrie Kota Pontianak juga menyabet penghargaan serupa.
Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi sama sekali tak
menduga menerima penghargaan bergengsi itu. Penilaian dilakukan secara umum
dengan melakukan penilaian langsung terhadap audien di lapangan.
“Kategori yang dinilai adalah mempermudah masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan,” ungkapnya usai menerima piagam penghargaan di Hotel
Aston Pontianak, Kamis (27/6/2019).
Junaidi menyebut, sejak tahun 2017, pihaknya telah
menerbitkan izin sekitar 7.000. Dalam prosesnya mendapatkan perizinan, melalui
pemerintah pusat regulasinya sudah sangat dipermudah dengan memberikan
kepercayaan kepada masyarakat.
“Sebab izin akan terbit langsung ketika masyarakat melakukan
registrasi di website oss.go.id,” ujarnya.
Dijelaskannya, mekanisme pelayanan adalah masyarakat atau
pemohon cukup mengisi atau menginput form yang disediakan dalam website.
Pemohon hanya tinggal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada website
itu. Perizinan yang dimohon akan terbit langsung sepanjang persyaratannya
lengkap.
“Masyarakat diberikan izin terlebih dahulu, kemudian mereka
diberikan komitmen untuk memenuhi tiga persyaratan lainnya seperti izin lokasi,
izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan,” jelas Junaidi.
Sebagai gambaran, dia mengumpamakan, misalnya ada sebuah
usaha cafe yang mengajukan permohonan izin usahanya, maka pemohon tersebut
harus berkomitmen memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Batas waktunya
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Online Single
Submission (OSS) untuk izin lokasi adalah 12 hari. Setelah itu terpenuhi,
kemudian izin tersebut baru diefektifkan.
“Perizinan tersebut juga untuk seluruh jenis usaha
terkecuali izin di bidang pertambangan,” imbuhnya.
Deputi Chairman Markplus, Inc, Jacky Mussry menuturkan,
penghargaan diberikan kepada lembaga yang memang punya efek ke pelayanan
publik. Pelayanan yang dilakukan ke publik oleh pemerintah acap kali kurang
banyak dilirik. Padahal, kata dia, tanpa dinas yang ada, pelayanan publik tidak
akan berjalan.
“Kriteria yang ditetapkan adalah kecepatan, responsif dan
beberapa kriteria lainnya,” terangnya.
Jacky menilai, penerima penghargaan ini memang sudah
dianggap membantu masyarakat. Penerima penghargaan ini juga dinilai
menghilangkan titik-titik yang menjadi permasalahan.
“Misalnya tidak perlu lama menunggu, jika bertanya maka akan
dijelaskan dengan benar, respon juga cepat,” katanya.
Tujuan dari masyarakat sebagai pembayar pajak, sambung dia, adalah ingin mendapatkan kemudahan dalam setiap pelayanan. Orang yang bekerja di bidang ini memang memiliki panggilan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.
“Hal ini terbukti dengan pemberian layanan yang memuaskan masyarakat,” pungkasnya. (jim/humpro)
DPMTK-PTSP dan RSUD
SSMA Dinobatkan Public Services of The Year 2019
KalbarOnline,
Pontianak – Kemudahan dan kecepatan pelayanan Dinas Penanaman Modal, Tenaga
Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, membuahkan
hasil berupa penghargaan dari Markplus, Inc. Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di bawah naungan Pemerintah Kota Pontianak itu meraih penghargaan Public
Services of The Year 2019. Selain DPMTK-PTSP, RSUD Sultan Syarif Mohamad
Alkadrie Kota Pontianak juga menyabet penghargaan serupa.
Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi sama sekali tak
menduga menerima penghargaan bergengsi itu. Penilaian dilakukan secara umum
dengan melakukan penilaian langsung terhadap audien di lapangan.
“Kategori yang dinilai adalah mempermudah masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan,” ungkapnya usai menerima piagam penghargaan di Hotel
Aston Pontianak, Kamis (27/6/2019).
Junaidi menyebut, sejak tahun 2017, pihaknya telah
menerbitkan izin sekitar 7.000. Dalam prosesnya mendapatkan perizinan, melalui
pemerintah pusat regulasinya sudah sangat dipermudah dengan memberikan
kepercayaan kepada masyarakat.
“Sebab izin akan terbit langsung ketika masyarakat melakukan
registrasi di website oss.go.id,” ujarnya.
Dijelaskannya, mekanisme pelayanan adalah masyarakat atau
pemohon cukup mengisi atau menginput form yang disediakan dalam website.
Pemohon hanya tinggal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada website
itu. Perizinan yang dimohon akan terbit langsung sepanjang persyaratannya
lengkap.
“Masyarakat diberikan izin terlebih dahulu, kemudian mereka
diberikan komitmen untuk memenuhi tiga persyaratan lainnya seperti izin lokasi,
izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan,” jelas Junaidi.
Sebagai gambaran, dia mengumpamakan, misalnya ada sebuah
usaha cafe yang mengajukan permohonan izin usahanya, maka pemohon tersebut
harus berkomitmen memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Batas waktunya
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Online Single
Submission (OSS) untuk izin lokasi adalah 12 hari. Setelah itu terpenuhi,
kemudian izin tersebut baru diefektifkan.
“Perizinan tersebut juga untuk seluruh jenis usaha
terkecuali izin di bidang pertambangan,” imbuhnya.
Deputi Chairman Markplus, Inc, Jacky Mussry menuturkan,
penghargaan diberikan kepada lembaga yang memang punya efek ke pelayanan
publik. Pelayanan yang dilakukan ke publik oleh pemerintah acap kali kurang
banyak dilirik. Padahal, kata dia, tanpa dinas yang ada, pelayanan publik tidak
akan berjalan.
“Kriteria yang ditetapkan adalah kecepatan, responsif dan
beberapa kriteria lainnya,” terangnya.
Jacky menilai, penerima penghargaan ini memang sudah
dianggap membantu masyarakat. Penerima penghargaan ini juga dinilai
menghilangkan titik-titik yang menjadi permasalahan.
“Misalnya tidak perlu lama menunggu, jika bertanya maka akan
dijelaskan dengan benar, respon juga cepat,” katanya.
Tujuan dari masyarakat sebagai pembayar pajak, sambung dia, adalah ingin mendapatkan kemudahan dalam setiap pelayanan. Orang yang bekerja di bidang ini memang memiliki panggilan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.
“Hal ini terbukti dengan pemberian layanan yang memuaskan masyarakat,” pungkasnya. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini