KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya menggelar sosialisasi tata cara penggunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) kepada seluruh para Kepala Sekolah SD dan SMP tingkat Kabupaten Kubu Raya.
Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus menegaskan para Kepala Sekolah dalam penggunan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk atau juknis. Penggunaan dana BOS, jangan sampai ada presepsi lain, yang dimana Laporan Pertanggung Jawabanya (LPJ) berbeda dengan pihak inspektorat.
“Untuk LPJ penggunaan dana BOS sekolah dengan pihak inspektorat harus sama, apabila ada perbedaan maka kita yang akan rugi semua,” jelas, Hermanus, di Gardenia, Sungai Raya, Rabu (13/3).
Dalam hal itu pihaknya mengharapkan, agar memiliki prinsip dan teknisi, dimana para Kepala Sekolah harus membuat rekap laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS, sehingga dapat di verifikasi kemudian diserahkan di pihak keuangan.
“Harus ada rekap yang di laksananakan para Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk membuat laporannya untuk diserahkan di pihak keuangan,” terang, Hermanus.
Selain itu, Hermanus juga menegaskan agar dalam penggunaan, perencanaan, serta pelaporan penggunaan dana BOS dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga tidak akan terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan. Serta, meminimalisir kekeliruan pelaporan karena kesalahan administrasi.
Pada kesempatan yang sama, Manager BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Anwar mengatakan, adanya sosialisasi tersebut, untuk meningkatkan mutu pendidikan dan tata cara penggunaan dana BOS. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Badan Inspektorat, untuk dapat menerapkan tata cara penggunan dana BOS yang akutanbel, secara baik dan juga benar.
“Tujuannya kita kerjasama dengan Inspektorat, agar penata usaha dana BOS akutanbel dapat dikelolah denga baik dan benar,” imbuhnya. (ian)
Comment