Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 16 Maret 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya menggelar sosialisasi tata cara penggunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) kepada seluruh para Kepala Sekolah SD dan SMP tingkat Kabupaten Kubu Raya.
Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus menegaskan para Kepala Sekolah dalam penggunan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk atau juknis. Penggunaan dana BOS, jangan sampai ada presepsi lain, yang dimana Laporan Pertanggung Jawabanya (LPJ) berbeda dengan pihak inspektorat.
“Untuk LPJ penggunaan dana BOS sekolah dengan pihak inspektorat harus sama, apabila ada perbedaan maka kita yang akan rugi semua,” jelas, Hermanus, di Gardenia, Sungai Raya, Rabu (13/3).
Dalam hal itu pihaknya mengharapkan, agar memiliki prinsip dan teknisi, dimana para Kepala Sekolah harus membuat rekap laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS, sehingga dapat di verifikasi kemudian diserahkan di pihak keuangan.
“Harus ada rekap yang di laksananakan para Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk membuat laporannya untuk diserahkan di pihak keuangan,” terang, Hermanus.
Selain itu, Hermanus juga menegaskan agar dalam penggunaan, perencanaan, serta pelaporan penggunaan dana BOS dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga tidak akan terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan. Serta, meminimalisir kekeliruan pelaporan karena kesalahan administrasi.
Pada kesempatan yang sama, Manager BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Anwar mengatakan, adanya sosialisasi tersebut, untuk meningkatkan mutu pendidikan dan tata cara penggunaan dana BOS. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Badan Inspektorat, untuk dapat menerapkan tata cara penggunan dana BOS yang akutanbel, secara baik dan juga benar.
“Tujuannya kita kerjasama dengan Inspektorat, agar penata usaha dana BOS akutanbel dapat dikelolah denga baik dan benar,” imbuhnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya menggelar sosialisasi tata cara penggunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) kepada seluruh para Kepala Sekolah SD dan SMP tingkat Kabupaten Kubu Raya.
Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus menegaskan para Kepala Sekolah dalam penggunan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk atau juknis. Penggunaan dana BOS, jangan sampai ada presepsi lain, yang dimana Laporan Pertanggung Jawabanya (LPJ) berbeda dengan pihak inspektorat.
“Untuk LPJ penggunaan dana BOS sekolah dengan pihak inspektorat harus sama, apabila ada perbedaan maka kita yang akan rugi semua,” jelas, Hermanus, di Gardenia, Sungai Raya, Rabu (13/3).
Dalam hal itu pihaknya mengharapkan, agar memiliki prinsip dan teknisi, dimana para Kepala Sekolah harus membuat rekap laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS, sehingga dapat di verifikasi kemudian diserahkan di pihak keuangan.
“Harus ada rekap yang di laksananakan para Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk membuat laporannya untuk diserahkan di pihak keuangan,” terang, Hermanus.
Selain itu, Hermanus juga menegaskan agar dalam penggunaan, perencanaan, serta pelaporan penggunaan dana BOS dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga tidak akan terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan. Serta, meminimalisir kekeliruan pelaporan karena kesalahan administrasi.
Pada kesempatan yang sama, Manager BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Anwar mengatakan, adanya sosialisasi tersebut, untuk meningkatkan mutu pendidikan dan tata cara penggunaan dana BOS. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Badan Inspektorat, untuk dapat menerapkan tata cara penggunan dana BOS yang akutanbel, secara baik dan juga benar.
“Tujuannya kita kerjasama dengan Inspektorat, agar penata usaha dana BOS akutanbel dapat dikelolah denga baik dan benar,” imbuhnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini