Ketapang    

Malam Tahun Baru 2026, Satlantas Polres Ketapang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Keliling Kota

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 29 Desember 2025
Malam Tahun Baru 2026, Satlantas Polres Ketapang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Keliling Kota
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang akan memberlakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama saat malam puncak perayaan Tahun Baru 2026. Pengalihan arus ini berlaku mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui KBO Satlantas IPTU Risandy Indra menyebut, kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan khusus pada malam pergantian tahun dengan tujuan mengurangi kemacetan dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (29/12/2025).

Ia menjelaskan, pengalihan arus akan diterapkan dengan sistem satu jalur mengitari Kota Ketapang. Namun kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap mendapat akses khusus.

“Untuk kendaraan yang masuk dari Jalan Pawan I menuju Jalan R Suprapto akan diberlakukan satu jalur ke Jalan Sisingamangaraja lalu ke Jalan Gajah Mada. Sementara kendaraan dari Jembatan Pawan II diarahkan ke Jalan Lingkar Kota atau Jalan KH Mansyur,” jelasnya.

Satlantas juga mengimbau masyarakat agar tetap tertib saat berkendara, menggunakan helm, kelengkapan kendaraan, serta mengikuti arahan petugas.

Terkait potensi balap liar dan penggunaan knalpot brong, pihaknya memastikan akan melakukan penindakan tegas, terutama pada malam pergantian tahun.

“Jika ditemukan balap liar atau penggunaan knalpot brong, akan kami tindak tegas. Jika masyarakat menemukan gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan 110 atau Polsek terdekat,” tegasnya.

Skema Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2026 di Ketapang

1. Jalur Jembatan Pawan I
Jalan Pawan I – Jalan R Suprapto – Jalan Sisingamangaraja – Jalan Gajah Mada – Jalan Transito Jend. Sutoyo – Jalan Gatot Subroto – belok kiri ke Jalan Poros Sukadana–Ketapang.
Kendaraan dari Jalan Gatot Subroto dapat berbelok ke Jalan Panjaitan atau memanfaatkan U-Turn sesuai arahan petugas.

2. Jalur Jembatan Pawan II
Jalan B. Katamso – Jalan KH Mansyur – Jalan MT Haryono – Jalan Ahmad Yani – Jalan S. Parman – Jalan Jend. Sudirman – Jalan Dr. Suharso.
Alternatif lain melalui Jalan Lingkar Kota – Jalan Karya Tani – Jalan P. Bandala dan dapat menuju Jembatan Pawan I mengikuti arahan petugas.

3. Arah Pendopo Bupati Ketapang
Sesuai arahan petugas pada beberapa jalur:
A. Dari Jalan Panjaitan – Jalan Agus Salim – Bundaran Pendopo – Jalan R Suprapto / MT Haryono.
B. Dari Jalan KS Tubun – Jalan Agus Salim – Jalan Merak – Jalan Kolonel Sugiono – Jalan R Suprapto.
C. Dari Jalan RM Sudiono – Jalan MT Thohir – Jalan Diponegoro – Jalan MT Haryono.
D. Dari Jalan RM Sudiono – Jalan MT Thohir – Jalan Diponegoro – Jalan Ahmad Yani. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Babinsa Koramil Puring Kencana Bantu Warga Anyam Kerajinan Rotan, Dorong Ekonomi Kreatif Desa
Senin, 29 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
HCWI Dampingi Korban, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pontianak Kembali Diproses
Senin, 29 Desember 2025

Berita terkait