Sutarmidji Serahkan Bantuan Keuangan Parpol di Kalbar

Sutarmidji Serahkan Bantuan Keuangan Parpol di Kalbar

Ingatkan Pertanggungjawaban

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan bantuan keuangan pemerintah kepada 12 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Penandatanganan berita acara serah terima itu dilakukan bersama oleh semua parpol penerima bantuan dan disaksikan langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa, 31 Agustus 2021.

Bantuan keuangan untuk partai politik sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Kegiatan pendidikan yang dimaksud adalah untuk peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dengan bantuan itu diharapkan munculnya partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara serta untuk peningkatan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa. Dalam rangka memelihara persatuan serta kesatuan bangsa.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, bantuan keuangan yang diserahkan untuk parpol tersebut merupakan amanah konstitusi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Baca Juga :  Edi Harap Persipon Tetap Tampil di Kompetisi Profesional

“Ini sudah sesuai aturan. Tapi untuk tahun depan saya minta diserahkan lebih awal, yaitu pada bulan Januari atau Februari agar partai politik lebih mudah untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut. Selama ini pertanggungjawabannya susah karena kegiatan partai memang harus sesuai dengan peruntukannya,” kata Midji saat diwawancarai usai penyerahan.

Di  tahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengucurkan bantuan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat masing-masing parpol sebesar Rp3,2 miliar sesuai aturan yang ada.

“Pada intinya, semua harus sesuai dengan Permendagri. Dana yang didapat akan digunakan untuk operasional partai dan pertanggungjawabannya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” kata Midji.

Sutarmidji Serahkan Bantuan Keuangan Parpol di Kalbar

Selain penyerahan bantuan, momen tersebut juga sekaligus dalam rangka menjalin silaturahmi Pemerintah Provinsi kalbar dengan partai politik dalam rangka bersama-sama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Sementara Sekretaris DPW PAN Kalbar Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan, bantuan keuangan parpol yang diserahkan oleh Gubernur telah sesuai dengan amanah konstitusi. Bantuan tersebut, kata dia, diserahkan berdasarkan perolehan suara masing-masing parpol.

Baca Juga :  Midji Minta Rusunawa Tepat Sasaran

“Kali ini oleh pemerintah, karena ada aturan (Permendagri) makanya diserahkan di hadapan pemerintah. Makanya kami dikumpulkan untuk diberikan dana bantuan itu dan menandatangani berita acara penyerahan oleh Gubernur kepada parpol di Kalbar,” kata dia.

Zulfydar bilang, dana tersebut selain digunakan untuk operasional partai politik, juga digunakan untuk kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Dalam aturan main yang ditetapkan itu ada beberapa item, untuk sosialisasi, untuk kegiatan partai dan sebagainya. Itu ada aturannya yang harus dipertanggungjawabkan dan nanti itu dikoreksi oleh BPK,” kata dia.

Adapun 12 partai politik yang menerima hibah bantuan keuangan tersebut adalah Partai PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, dan PKPI.

Turut hadir dalam kegiatan ini pimpinan Forkopimda Provinsi Kalbar dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat Hermanus.

Comment