Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 21 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Registrasi Sertifikasi Badan Hukum dan Pengelolaan Badan Usahanya Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022, di Aula TNBKDS Kapuas Hulu, Kamis (20/10/2022).
Tidak kurang dari 63 peserta hadir mengikuti kegiatan ini. Bertindak selaku narasumber bimtek tersebut diantrnya Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA-PM) Kabupaten Kapuas Hulu.
Wabup Kapuas Hulu dalam sambutannya menyampaikan, bimtek ini merupakan salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Ketentuan lain dalam proses registrasi dan pendaftaran BUMDes ini pula, lanjut Wabup Kapuas Hulu, disandarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Selanjutnya, Wabup Wahyudi juga menerangkan, untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian desa di Kabupaten Kapuas Hulu, pemerintah daerah berusaha secara terus menerus membina dan memberikan kesempatan serta kemudahan kepada pemerintah desa untuk membentuk BUMdes dan mengembangkan usahanya.
"Hal ini sesuai dengan misi kedua 'Kapuas Hulu Hebat', yaitu mewujudkan Kapuas Hulu yang kreatif menuju desa mandiri, pengembangan aktivitas ekonomi yang adil dan pro rakyat serta ramah investasi," terangnya. (Ishaq)
KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Registrasi Sertifikasi Badan Hukum dan Pengelolaan Badan Usahanya Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022, di Aula TNBKDS Kapuas Hulu, Kamis (20/10/2022).
Tidak kurang dari 63 peserta hadir mengikuti kegiatan ini. Bertindak selaku narasumber bimtek tersebut diantrnya Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA-PM) Kabupaten Kapuas Hulu.
Wabup Kapuas Hulu dalam sambutannya menyampaikan, bimtek ini merupakan salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Ketentuan lain dalam proses registrasi dan pendaftaran BUMDes ini pula, lanjut Wabup Kapuas Hulu, disandarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Selanjutnya, Wabup Wahyudi juga menerangkan, untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian desa di Kabupaten Kapuas Hulu, pemerintah daerah berusaha secara terus menerus membina dan memberikan kesempatan serta kemudahan kepada pemerintah desa untuk membentuk BUMdes dan mengembangkan usahanya.
"Hal ini sesuai dengan misi kedua 'Kapuas Hulu Hebat', yaitu mewujudkan Kapuas Hulu yang kreatif menuju desa mandiri, pengembangan aktivitas ekonomi yang adil dan pro rakyat serta ramah investasi," terangnya. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini