Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 29 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya
– Sebagai bentuk implementasi Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan
keuangan desa, 15 desa di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya
melaksanakan bimbingan teknis tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDes) serta penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019
yang berlangsung di ruang pertemuan Harmony Sungai Raya, Sabtu pagi (27/10/2018).
Kepala Bidang Bina Kekayaan Desa Dinas Sosial dan Pemerintah
Desa Kubu Raya, Zulkarnaen mengatakan sebelumnya regulasi mengatur pengelolaan
keuangan desa bermacam-macam seperti Permenkeu dan Permendes dengan lahirnya
Permendagri tersebut lebih efektif untuk mengelola keuangan desa.
“Hanya wujud dari penyusunan itu sudah hampir sama dengan
penyusunan anggaran dinas di kabupaten, tentunya hal ini mesti dipelajari
sungguh-sungguh oleh para kepala desa,” ujar Zulkarnaen.
Sementara Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Inspektur
pembantu wilayah II, Maria Agustina mengapresiasi kegiatan Bimteks pengelolaan
keuangan desa yang telah dilakukan Camat Batu Ampar dan para Kepala Desa di
Batu Ampar.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini akan menciptakan sinergitas
antara Desa, Kecamatan serta Pemerintah kabupaten.
“Sehingga menjadi satu persepsi dalam menyusun perencanaan
pembangunan desa dalam bentuk RKPDes hingga ke penyusunan APBDes. Untuk ini
menjadi satu bahasa, untuk bersama-sama memahami bahwa perancanaan yang akan
dibuat sudah benar atau tidak,” ucap Agustina.
Maria Agustina mengatakan pihaknya hadir dalam Bimtek ini
bermaksud agar ikut mengedukasi serta memberikan pemahaman tentang
penyusunan-penyusunan perencanaan keuangan hingga metode laporan sesuai dengan
teknis yang diatur dalam peraturan dan perundangan-undangan desa.
“Maka dari itu Inspektorat bukanlah bagian dari pemeriksaan
diakhir namun dengan adanya pertemuan ini dari awal perencanaan Inspektorat
telah melakukan pengawalan terhadap penyusunan keuangan desa. Mudah-mudahan
setelah kegiatan ini, teman-teman dari desa bisa menerapkannya dengan baik,” jelas
Agustina.
Selain itu Agustina juga menilai dengan adanya Permendagri nomor
20 tahun 2018 pengelolaan keuangan desa menjadi lebih akuntabel, detail serta
rinci. Dirinya menyebutkan dengan adanya produk hukum tersebut juga melampirkan
dokumen-dokumen seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Anggaran Kas Desa,
serta laporan-laporan baru keuangan lainnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya
– Sebagai bentuk implementasi Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan
keuangan desa, 15 desa di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya
melaksanakan bimbingan teknis tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDes) serta penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019
yang berlangsung di ruang pertemuan Harmony Sungai Raya, Sabtu pagi (27/10/2018).
Kepala Bidang Bina Kekayaan Desa Dinas Sosial dan Pemerintah
Desa Kubu Raya, Zulkarnaen mengatakan sebelumnya regulasi mengatur pengelolaan
keuangan desa bermacam-macam seperti Permenkeu dan Permendes dengan lahirnya
Permendagri tersebut lebih efektif untuk mengelola keuangan desa.
“Hanya wujud dari penyusunan itu sudah hampir sama dengan
penyusunan anggaran dinas di kabupaten, tentunya hal ini mesti dipelajari
sungguh-sungguh oleh para kepala desa,” ujar Zulkarnaen.
Sementara Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Inspektur
pembantu wilayah II, Maria Agustina mengapresiasi kegiatan Bimteks pengelolaan
keuangan desa yang telah dilakukan Camat Batu Ampar dan para Kepala Desa di
Batu Ampar.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini akan menciptakan sinergitas
antara Desa, Kecamatan serta Pemerintah kabupaten.
“Sehingga menjadi satu persepsi dalam menyusun perencanaan
pembangunan desa dalam bentuk RKPDes hingga ke penyusunan APBDes. Untuk ini
menjadi satu bahasa, untuk bersama-sama memahami bahwa perancanaan yang akan
dibuat sudah benar atau tidak,” ucap Agustina.
Maria Agustina mengatakan pihaknya hadir dalam Bimtek ini
bermaksud agar ikut mengedukasi serta memberikan pemahaman tentang
penyusunan-penyusunan perencanaan keuangan hingga metode laporan sesuai dengan
teknis yang diatur dalam peraturan dan perundangan-undangan desa.
“Maka dari itu Inspektorat bukanlah bagian dari pemeriksaan
diakhir namun dengan adanya pertemuan ini dari awal perencanaan Inspektorat
telah melakukan pengawalan terhadap penyusunan keuangan desa. Mudah-mudahan
setelah kegiatan ini, teman-teman dari desa bisa menerapkannya dengan baik,” jelas
Agustina.
Selain itu Agustina juga menilai dengan adanya Permendagri nomor
20 tahun 2018 pengelolaan keuangan desa menjadi lebih akuntabel, detail serta
rinci. Dirinya menyebutkan dengan adanya produk hukum tersebut juga melampirkan
dokumen-dokumen seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Anggaran Kas Desa,
serta laporan-laporan baru keuangan lainnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini