KalbarOnline, Kubu Raya – Sebagai bentuk implementasi Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, 15 desa di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya melaksanakan bimbingan teknis tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 yang berlangsung di ruang pertemuan Harmony Sungai Raya, Sabtu pagi (27/10/2018).
Kepala Bidang Bina Kekayaan Desa Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Kubu Raya, Zulkarnaen mengatakan sebelumnya regulasi mengatur pengelolaan keuangan desa bermacam-macam seperti Permenkeu dan Permendes dengan lahirnya Permendagri tersebut lebih efektif untuk mengelola keuangan desa.
“Hanya wujud dari penyusunan itu sudah hampir sama dengan penyusunan anggaran dinas di kabupaten, tentunya hal ini mesti dipelajari sungguh-sungguh oleh para kepala desa,” ujar Zulkarnaen.
Sementara Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Inspektur pembantu wilayah II, Maria Agustina mengapresiasi kegiatan Bimteks pengelolaan keuangan desa yang telah dilakukan Camat Batu Ampar dan para Kepala Desa di Batu Ampar.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini akan menciptakan sinergitas antara Desa, Kecamatan serta Pemerintah kabupaten.
“Sehingga menjadi satu persepsi dalam menyusun perencanaan pembangunan desa dalam bentuk RKPDes hingga ke penyusunan APBDes. Untuk ini menjadi satu bahasa, untuk bersama-sama memahami bahwa perancanaan yang akan dibuat sudah benar atau tidak,” ucap Agustina.
Maria Agustina mengatakan pihaknya hadir dalam Bimtek ini bermaksud agar ikut mengedukasi serta memberikan pemahaman tentang penyusunan-penyusunan perencanaan keuangan hingga metode laporan sesuai dengan teknis yang diatur dalam peraturan dan perundangan-undangan desa.
“Maka dari itu Inspektorat bukanlah bagian dari pemeriksaan diakhir namun dengan adanya pertemuan ini dari awal perencanaan Inspektorat telah melakukan pengawalan terhadap penyusunan keuangan desa. Mudah-mudahan setelah kegiatan ini, teman-teman dari desa bisa menerapkannya dengan baik,” jelas Agustina.
Selain itu Agustina juga menilai dengan adanya Permendagri nomor 20 tahun 2018 pengelolaan keuangan desa menjadi lebih akuntabel, detail serta rinci. Dirinya menyebutkan dengan adanya produk hukum tersebut juga melampirkan dokumen-dokumen seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Anggaran Kas Desa, serta laporan-laporan baru keuangan lainnya. (ian)
Comment