Kubu Raya    

Inspektorat dan Dinsos Pemdes Apresiasi Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di Batu Ampar

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 29 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya

Sebagai bentuk implementasi Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan

keuangan desa, 15 desa di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya

melaksanakan bimbingan teknis tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa

(RKPDes) serta penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019

yang berlangsung di ruang pertemuan Harmony Sungai Raya, Sabtu pagi (27/10/2018).

Kepala Bidang Bina Kekayaan Desa Dinas Sosial dan Pemerintah

Desa Kubu Raya, Zulkarnaen mengatakan sebelumnya regulasi mengatur pengelolaan

keuangan desa bermacam-macam seperti Permenkeu dan Permendes dengan lahirnya

Permendagri tersebut lebih efektif untuk mengelola keuangan desa.

“Hanya wujud dari penyusunan itu sudah hampir sama dengan

penyusunan anggaran dinas di kabupaten, tentunya hal ini mesti dipelajari

sungguh-sungguh oleh para kepala desa,” ujar Zulkarnaen.

Sementara Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Inspektur

pembantu wilayah II, Maria Agustina mengapresiasi kegiatan Bimteks pengelolaan

keuangan desa yang telah dilakukan Camat Batu Ampar dan para Kepala Desa di

Batu Ampar.

Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini akan menciptakan sinergitas

antara Desa, Kecamatan serta Pemerintah kabupaten.

“Sehingga menjadi satu persepsi dalam menyusun perencanaan

pembangunan desa dalam bentuk RKPDes hingga ke penyusunan APBDes. Untuk ini

menjadi satu bahasa, untuk bersama-sama memahami bahwa perancanaan yang akan

dibuat sudah benar atau tidak,” ucap Agustina.

Maria Agustina mengatakan pihaknya hadir dalam Bimtek ini

bermaksud agar ikut mengedukasi serta memberikan pemahaman tentang

penyusunan-penyusunan perencanaan keuangan hingga metode laporan sesuai dengan

teknis yang diatur dalam peraturan dan perundangan-undangan desa.

“Maka dari itu Inspektorat bukanlah bagian dari pemeriksaan

diakhir namun dengan adanya pertemuan ini dari awal perencanaan Inspektorat

telah melakukan pengawalan terhadap penyusunan keuangan desa. Mudah-mudahan

setelah kegiatan ini, teman-teman dari desa bisa menerapkannya dengan baik,” jelas

Agustina.

Selain itu Agustina juga menilai dengan adanya Permendagri nomor

20 tahun 2018 pengelolaan keuangan desa menjadi lebih akuntabel, detail serta

rinci. Dirinya menyebutkan dengan adanya produk hukum tersebut juga melampirkan

dokumen-dokumen seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Anggaran Kas Desa,

serta laporan-laporan baru keuangan lainnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Wagub Kalbar : Jadikan Perbedaan Sebagai Perekat NKRI
Minggu, 28 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Satu Persepsi Untuk Membangun Desa
Minggu, 28 Oktober 2018

Berita terkait