Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 29 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Berangkat dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan desa, Kecamatan Batu Ampar gelar bimbingan teknis yang diikuti 15 Desa di Batu Ampar.
Camat Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Junaidi mengatakan inisiatif tercipta saat produk hukum untuk pengelolaan keuangan sudah disahkan oleh negara, untuk mempercepat pemahaman terhadap regulasi baru itu, maka digelarlah bimbingan teknis.
“Alhamdulilah, inisiatif dari Camat dan para Kepala Desa
disambut baik Pemerintah Kabupaten yang dilaksanakan 26 hingga 28 Oktober.
Kegiatan ini bermaksud memberikan pemahaman terhadap seluruh kepala desa dalam
penyusunan RKPDes dan APBDes yang mengacu tehadap Permendagri tahun 2018,”
terang Junaidi ditemui KalbarOnline, Sabtu (27/10/2018).
Junaidi menyebutkan dalam hal pembinaan tingkat Kecamatan
lebih memprioritaskan penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa dalam bentuk
fisik. Pihaknya juga memonitoring langsung kegiatan yang menggunakan anggaran
DD dan ADD sebelum para Kepala Desa mencairkan anggaran ditahap berikutnya.
Sementara itu salah seorang penggagas kegiatan Bimtek,
Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Arifin Noor Aziz
mengatakan dengan dibimbing secara teknis para aparatur desa dapat memperkuat
kapasitasnya.
“Sebagai leader desa pengelolaan keuangan juga harus
memahami regulasi-regulasi yang dikeluarkan Pemerintah. Selanjutnya kami juga
akan membentuk forum komunikasi antara Kepala Desa di Kecamatan Batu Ampar
untuk bersinergi antar desa yang akan berisi pendapat-pendapat untuk membangun
desa yang tentunya sesuai dengan peraturan dan undang-undang,” jelas Arifin.
Kendati beban kerja desa saat ini sudah hampir sama dengan
dinas di Kabupaten, dirinya menilai dengan adanya Permendagri justru lebih
mempermudah pekerjaan laporan keuangan.
“Walaupun aturan tersebut terbilang baru namun dengan
memahaminya, serta dapat memposisikan sesuai dengan aturan tersebut akan lebih
efesien dan optimal. Contohnya Kecamatan Batu Ampar mempunyai inisiasi sambut
bola untuk menyamakan Permendagri di setiap desa sehingga terciptalah
sinkronisasi baik itu dari Dinsos dan Pemdes dan Inspektorat untuk bersama
menerjemahkan penjelasan Peremendagri tersebut sehingga menjadi satu
pemahaman,” tutur Arifin. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya - Berangkat dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan desa, Kecamatan Batu Ampar gelar bimbingan teknis yang diikuti 15 Desa di Batu Ampar.
Camat Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Junaidi mengatakan inisiatif tercipta saat produk hukum untuk pengelolaan keuangan sudah disahkan oleh negara, untuk mempercepat pemahaman terhadap regulasi baru itu, maka digelarlah bimbingan teknis.
“Alhamdulilah, inisiatif dari Camat dan para Kepala Desa
disambut baik Pemerintah Kabupaten yang dilaksanakan 26 hingga 28 Oktober.
Kegiatan ini bermaksud memberikan pemahaman terhadap seluruh kepala desa dalam
penyusunan RKPDes dan APBDes yang mengacu tehadap Permendagri tahun 2018,”
terang Junaidi ditemui KalbarOnline, Sabtu (27/10/2018).
Junaidi menyebutkan dalam hal pembinaan tingkat Kecamatan
lebih memprioritaskan penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa dalam bentuk
fisik. Pihaknya juga memonitoring langsung kegiatan yang menggunakan anggaran
DD dan ADD sebelum para Kepala Desa mencairkan anggaran ditahap berikutnya.
Sementara itu salah seorang penggagas kegiatan Bimtek,
Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Arifin Noor Aziz
mengatakan dengan dibimbing secara teknis para aparatur desa dapat memperkuat
kapasitasnya.
“Sebagai leader desa pengelolaan keuangan juga harus
memahami regulasi-regulasi yang dikeluarkan Pemerintah. Selanjutnya kami juga
akan membentuk forum komunikasi antara Kepala Desa di Kecamatan Batu Ampar
untuk bersinergi antar desa yang akan berisi pendapat-pendapat untuk membangun
desa yang tentunya sesuai dengan peraturan dan undang-undang,” jelas Arifin.
Kendati beban kerja desa saat ini sudah hampir sama dengan
dinas di Kabupaten, dirinya menilai dengan adanya Permendagri justru lebih
mempermudah pekerjaan laporan keuangan.
“Walaupun aturan tersebut terbilang baru namun dengan
memahaminya, serta dapat memposisikan sesuai dengan aturan tersebut akan lebih
efesien dan optimal. Contohnya Kecamatan Batu Ampar mempunyai inisiasi sambut
bola untuk menyamakan Permendagri di setiap desa sehingga terciptalah
sinkronisasi baik itu dari Dinsos dan Pemdes dan Inspektorat untuk bersama
menerjemahkan penjelasan Peremendagri tersebut sehingga menjadi satu
pemahaman,” tutur Arifin. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini