Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 26 Juli 2017 |
KalbarOnline, Sekadau – Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH., M.Si, secara resmi membuka sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Hotel Oj 101, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Selasa malam (25/7).
Hadir dalam sosialisasi bimtek tersebut, Pj Sekda Kabupaten Sekadau, Drs. Adrianto Gondokusumo, M.Si, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ir Bambang Kunawan, Kadis Kominfo, Sabas, S.IP, Kepala BPKAD, F Iwan Karantika, SE. Turut Hadir Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sekadau, Vixtima Heri Supriyanti, A.Md, Pastor, Suster, Frater, mahasiswa asal Sekadau di Kota Malang dan peserta bimtek.
Ketua Panitia H Salahudin, ME menyebutkan bahwa kegiatan bimtek pengelolaan dan kodefikasi barang milik daerah akan dilaksanakan selama tiga hari yakni mulai dari 26-28 juli 2017. Adapun peserta terdiri dari pengurus barang pengguna yang berjumlah 53 orang dari semua OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.
“Ada juga peserta dari Kabupaten Melawi yang berjumlah 5 orang,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Sekadau, F Iwan Karantika dalam sambutannya menyebutkan tata kelola aset barang milik daerah sebagai bagian integral dari pengelolaan keuangan masih menjadi simpul masalah yang belum terurai sepenuhnya.
“Pertama masalah regulasi kompetensi dan kedua masalah pemanfaatan teknologi informasi. Kedua masalah ini menjadi titik lemah yang wajib direspon dengan cepat dan bijak,” ungkapnya.
Berangkat dari persoalan itulah, lanjut Iwan, alasan bagi BPKAD menyelenggarakan sosialisasi dan bimtek bagi para pejabat pengelola barang pada pengelola dan pengguna sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) dan pasal 16 ayat (3) Permendagri Nomor 19 tahun 2016.
Sementara itu Pj Sekda Kabupaten Sekadau, Adrianto Gondokusumo meminta peserta dapat memanfaatkan bimtek ini dengan serius, sebab setelah kegiatan ini akan ada agenda nasional yaitu sensus barang milik daerah yang akan diselenggarakan tahun 2018 mendatang.
“Salah satu tahap dari kegiatan sensus tersebut adalah labelisasi barang sehingga pemahaman terhadap pengelolaan dan kodefikasi barang mutlak dilakukan,” ujarnya.
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius dalam sambutannya meminta kepada SKPD agar segera melakukan inventarisasi secara tuntas menyangkut perpindahan aset-aset.
“Jangan sampai kesalahan pencatatan seperti yang terjadi di masa lalu terulang lagi, pastikan kesesuaian antara data barang yang terdaftar pada daftar barang pengguna dengan kondisi rill aset,” ucapnya.
Selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Wakil Bupati menaruh harapan besar kepada para petugas pengelola barang, mengingat semakin tahun materi pemeriksaan dari para auditor semakin kompleks dan teliti.
“Secepatnya kita harus mencari formulasi penyelesaian terkait belum terkapitalisasinya nilai aset, klasifikasi aset yang belum sesuai, kami memberikan target kepada para pengurus pengelola barang agar segera menuntaskan temuan temuan pada tahun ini,” tegas Wabup. (Mus/Hms)
KalbarOnline, Sekadau – Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH., M.Si, secara resmi membuka sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Hotel Oj 101, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Selasa malam (25/7).
Hadir dalam sosialisasi bimtek tersebut, Pj Sekda Kabupaten Sekadau, Drs. Adrianto Gondokusumo, M.Si, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ir Bambang Kunawan, Kadis Kominfo, Sabas, S.IP, Kepala BPKAD, F Iwan Karantika, SE. Turut Hadir Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sekadau, Vixtima Heri Supriyanti, A.Md, Pastor, Suster, Frater, mahasiswa asal Sekadau di Kota Malang dan peserta bimtek.
Ketua Panitia H Salahudin, ME menyebutkan bahwa kegiatan bimtek pengelolaan dan kodefikasi barang milik daerah akan dilaksanakan selama tiga hari yakni mulai dari 26-28 juli 2017. Adapun peserta terdiri dari pengurus barang pengguna yang berjumlah 53 orang dari semua OPD di lingkungan Pemkab Sekadau.
“Ada juga peserta dari Kabupaten Melawi yang berjumlah 5 orang,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Sekadau, F Iwan Karantika dalam sambutannya menyebutkan tata kelola aset barang milik daerah sebagai bagian integral dari pengelolaan keuangan masih menjadi simpul masalah yang belum terurai sepenuhnya.
“Pertama masalah regulasi kompetensi dan kedua masalah pemanfaatan teknologi informasi. Kedua masalah ini menjadi titik lemah yang wajib direspon dengan cepat dan bijak,” ungkapnya.
Berangkat dari persoalan itulah, lanjut Iwan, alasan bagi BPKAD menyelenggarakan sosialisasi dan bimtek bagi para pejabat pengelola barang pada pengelola dan pengguna sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (4) dan pasal 16 ayat (3) Permendagri Nomor 19 tahun 2016.
Sementara itu Pj Sekda Kabupaten Sekadau, Adrianto Gondokusumo meminta peserta dapat memanfaatkan bimtek ini dengan serius, sebab setelah kegiatan ini akan ada agenda nasional yaitu sensus barang milik daerah yang akan diselenggarakan tahun 2018 mendatang.
“Salah satu tahap dari kegiatan sensus tersebut adalah labelisasi barang sehingga pemahaman terhadap pengelolaan dan kodefikasi barang mutlak dilakukan,” ujarnya.
Wakil Bupati Sekadau, Aloysius dalam sambutannya meminta kepada SKPD agar segera melakukan inventarisasi secara tuntas menyangkut perpindahan aset-aset.
“Jangan sampai kesalahan pencatatan seperti yang terjadi di masa lalu terulang lagi, pastikan kesesuaian antara data barang yang terdaftar pada daftar barang pengguna dengan kondisi rill aset,” ucapnya.
Selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Wakil Bupati menaruh harapan besar kepada para petugas pengelola barang, mengingat semakin tahun materi pemeriksaan dari para auditor semakin kompleks dan teliti.
“Secepatnya kita harus mencari formulasi penyelesaian terkait belum terkapitalisasinya nilai aset, klasifikasi aset yang belum sesuai, kami memberikan target kepada para pengurus pengelola barang agar segera menuntaskan temuan temuan pada tahun ini,” tegas Wabup. (Mus/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini