Bupati Rupinus Serahkan Naskah Perjanjian Hibah dan BAST Barang Milik Daerah Kepada Polres Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si menyerahkan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima yang sudah ditandatanganinya kepada Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK. Penyerahan dilakukan di ruang rapat kantor Bupati Sekadau, Jum’at siang (31/8/2018).

Adapun hibah yang diserahkan Pemkab Sekadau kepada Polres Sekadau yaitu berupa dua objek tanah yang lokasinya persis di depan Mako Polres (halaman) dan asrama belakang mako Polres Sekadau dengan total luas + 16.603 m2.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Tapi untuk objek tanah yang berada di asrama belakang mako Polres Sekadau belum disertifikatkan oleh Pemkab Sekadau karena belum tercatat dalam daftar barang milik daerah namun masuk dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Sekadau dengan Polres Sekadau.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi

Serah terima ini juga dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Kajari Sekadau, Sekda Sekadau, Kepala BPN Sekadau unsur Forkopimda Sekadau, para Kepala OPD Pemkab Sekadau, Uskup Sanggau dan Pastor Paroki serta Pastor Monumental Sekadau.

Baca Juga :  Sayangkan Peristiwa Larangan Meliput, Wakil Ketua DPRD Dukung Langkah Wartawan Sekadau

Selain Polres Sekadau, dalam kegiatan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan BAST barang milik daerah, Pemkab Sekadau juga menyerahkan hibah kepada Kejaksaan Negeri Sekadau, Kantor BPN Sekadau dan Keuskupan Sekadau. (*/Mus)

Comment