KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset jalan di Ketapang yang berstatus jalan provinsi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (17/06/2022).
Kegiatan ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Kalbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.
Dimana terdapat aset jalan yang berstatus Jalan Provinsi Kalbar yang belum diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 505/ DINAS-PU/2016, tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi di Kalimantan Barat.
Adapun aset jalan yang diserahkan Pemkab Ketapang kepada Pemprov Kalbar yang diterima langsung oleh Sekda Provinsi Kalbar, Harisson, yaitu Jalan Ketapang – Pesaguan panjang 21,45 km, 2, Jalan Pesaguan – Kendawangan sepanjang 65 km, Jalan R Suprapto sepanjang 1,3 km, Jalan Tumpang Titi – Tanjung panjang 32 km, Jalan Nanga Tayap – Tumpang Titi panjang 36,5 km, Jalan Tanjung – Marau sepanjang 21,80 km dan Jalan Marau – Manis Mata. (Adi LC)
Comment