Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 06 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Kuasa hukum Veronica Efrosina, Irma Anggraieni, S.H., dan Heriadi, S.H., meminta masyarakat Kabupaten Ketapang tidak terburu-buru menghakimi kliennya terkait perkara arisan yang kini ditangani Polres Ketapang.
Keduanya menegaskan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana.
Irma menjelaskan, perkara yang menempatkan Veronica Efrosina sebagai tersangka saat ini masih berada pada tahap penyidikan di Polres Ketapang. Artinya, perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah.
Menurutnya, penerbitan surat penahanan terhadap Veronica tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Perlu dipahami bahwa proses penahanan merupakan bagian dari proses hukum, bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence harus tetap dihormati dan dikedepankan," ujar Irma.
Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, maupun dihadapkan ke persidangan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sementara itu, Heriadi berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi maupun opini yang beredar terkait perkara arisan tersebut, terutama informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini maupun memberikan penilaian sepihak sebelum seluruh proses hukum berjalan dan fakta-fakta perkara diuji melalui mekanisme peradilan. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan untuk membela dirinya di hadapan hukum," tegas Heriadi.
Lebih lanjut, Heriadi juga menyoroti beredarnya foto wajah kliennya di berbagai platform tanpa izin. Menurutnya, penyebaran identitas dan foto seseorang yang masih menjalani proses hukum perlu menjadi perhatian, termasuk bagi insan pers.
Ia mengingatkan bahwa pers memiliki tanggung jawab menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip tidak menghakimi seseorang yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Menurutnya, menghormati proses hukum bukan hanya berarti memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya tanpa terlebih dahulu dijatuhi penghakiman melalui opini publik.
"Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling dahulu menyampaikan cerita, melainkan harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah," pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Kuasa hukum Veronica Efrosina, Irma Anggraieni, S.H., dan Heriadi, S.H., meminta masyarakat Kabupaten Ketapang tidak terburu-buru menghakimi kliennya terkait perkara arisan yang kini ditangani Polres Ketapang.
Keduanya menegaskan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana.
Irma menjelaskan, perkara yang menempatkan Veronica Efrosina sebagai tersangka saat ini masih berada pada tahap penyidikan di Polres Ketapang. Artinya, perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah.
Menurutnya, penerbitan surat penahanan terhadap Veronica tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Perlu dipahami bahwa proses penahanan merupakan bagian dari proses hukum, bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence harus tetap dihormati dan dikedepankan," ujar Irma.
Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, maupun dihadapkan ke persidangan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sementara itu, Heriadi berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi maupun opini yang beredar terkait perkara arisan tersebut, terutama informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini maupun memberikan penilaian sepihak sebelum seluruh proses hukum berjalan dan fakta-fakta perkara diuji melalui mekanisme peradilan. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan untuk membela dirinya di hadapan hukum," tegas Heriadi.
Lebih lanjut, Heriadi juga menyoroti beredarnya foto wajah kliennya di berbagai platform tanpa izin. Menurutnya, penyebaran identitas dan foto seseorang yang masih menjalani proses hukum perlu menjadi perhatian, termasuk bagi insan pers.
Ia mengingatkan bahwa pers memiliki tanggung jawab menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip tidak menghakimi seseorang yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Menurutnya, menghormati proses hukum bukan hanya berarti memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya tanpa terlebih dahulu dijatuhi penghakiman melalui opini publik.
"Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling dahulu menyampaikan cerita, melainkan harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini