Pontianak    

Polisi Ungkap Arisan Bodong Dapur Mbah, Warga Pontianak Rugi Rp61,2 Juta

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 24 September 2026
Polisi Ungkap Arisan Bodong Dapur Mbah, Warga Pontianak Rugi Rp61,2 Juta
Polresta Pontianak mengungkap dugaan arisan bodong Dapur Mbah. Salah satu korban disebut rugi Rp61,2 juta dan sekitar 70 korban (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan arisan bodong yang dijalankan perempuan berinisial RM, pemilik usaha katering Dapur Mbah. Salah satu korban dalam kasus tersebut disebut mengalami kerugian hingga Rp61,2 juta.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban melihat unggahan akun Instagram Dapur Mbah pada 7 Juni 2026.

Dalam unggahan tersebut, RM menawarkan arisan dengan nominal relatif murah, tetapi menjanjikan keuntungan besar dalam waktu satu minggu hingga satu bulan.

Korban kemudian mengikuti arisan tersebut dengan menyetorkan Rp7,4 juta. Pada 28 Juni, korban dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp11 juta.

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban kembali melakukan top up. Setoran berikutnya dilakukan sebesar Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, hingga sejumlah setoran berikutnya.

“Total uang yang disetorkan kurang lebih Rp61,2 juta,” kata Endang.

Polisi menduga korban dalam kasus tersebut bukan hanya satu orang. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 70 korban lainnya.

Menurut polisi, RM menjalankan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, RM diketahui memiliki usaha katering yang mengalami masalah.

RM kemudian diduga menerapkan sistem gali lubang tutup lubang hingga menjalankan arisan yang diduga bodong.

RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan. Saat ini, tersangka diketahui sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan hampir 31 minggu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekening milik korban dan satu unit handphone yang digunakan tersangka.

RM dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban arisan tersebut untuk segera melapor. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Polisi Bongkar “Gudang” Narkoba di Pontianak, Amankan 77,93 Gram Sabu dan 169 Ekstasi
Thursday, 24 September 2026
Artikel Sebelumnya
AIMI Kalbar Dampingi Ibu Menyusui di Tengah Karhutla lewat Hospital Visit
Thursday, 24 September 2026

Berita terkait