Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 24 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan arisan bodong yang dijalankan perempuan berinisial RM, pemilik usaha katering Dapur Mbah. Salah satu korban dalam kasus tersebut disebut mengalami kerugian hingga Rp61,2 juta.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban melihat unggahan akun Instagram Dapur Mbah pada 7 Juni 2026.
Dalam unggahan tersebut, RM menawarkan arisan dengan nominal relatif murah, tetapi menjanjikan keuntungan besar dalam waktu satu minggu hingga satu bulan.
Korban kemudian mengikuti arisan tersebut dengan menyetorkan Rp7,4 juta. Pada 28 Juni, korban dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp11 juta.
Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban kembali melakukan top up. Setoran berikutnya dilakukan sebesar Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, hingga sejumlah setoran berikutnya.
“Total uang yang disetorkan kurang lebih Rp61,2 juta,” kata Endang.
Polisi menduga korban dalam kasus tersebut bukan hanya satu orang. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 70 korban lainnya.
Menurut polisi, RM menjalankan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, RM diketahui memiliki usaha katering yang mengalami masalah.
RM kemudian diduga menerapkan sistem gali lubang tutup lubang hingga menjalankan arisan yang diduga bodong.
RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan. Saat ini, tersangka diketahui sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan hampir 31 minggu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekening milik korban dan satu unit handphone yang digunakan tersangka.
RM dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban arisan tersebut untuk segera melapor. (Lid)
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan arisan bodong yang dijalankan perempuan berinisial RM, pemilik usaha katering Dapur Mbah. Salah satu korban dalam kasus tersebut disebut mengalami kerugian hingga Rp61,2 juta.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban melihat unggahan akun Instagram Dapur Mbah pada 7 Juni 2026.
Dalam unggahan tersebut, RM menawarkan arisan dengan nominal relatif murah, tetapi menjanjikan keuntungan besar dalam waktu satu minggu hingga satu bulan.
Korban kemudian mengikuti arisan tersebut dengan menyetorkan Rp7,4 juta. Pada 28 Juni, korban dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp11 juta.
Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban kembali melakukan top up. Setoran berikutnya dilakukan sebesar Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, hingga sejumlah setoran berikutnya.
“Total uang yang disetorkan kurang lebih Rp61,2 juta,” kata Endang.
Polisi menduga korban dalam kasus tersebut bukan hanya satu orang. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 70 korban lainnya.
Menurut polisi, RM menjalankan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, RM diketahui memiliki usaha katering yang mengalami masalah.
RM kemudian diduga menerapkan sistem gali lubang tutup lubang hingga menjalankan arisan yang diduga bodong.
RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan. Saat ini, tersangka diketahui sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan hampir 31 minggu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekening milik korban dan satu unit handphone yang digunakan tersangka.
RM dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban arisan tersebut untuk segera melapor. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini