Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 24 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Satresnarkoba Polresta Pontianak mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di Kota Pontianak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial RD (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 77,93 gram sabu dan 169 butir ekstasi. Barang bukti lainnya berupa Happy Five, alprazolam, ketamin, K-POD hingga berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, Jumat (18/9/2026).
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat RD melintas menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian menghentikan dan menggeledahnya.
Hasil penggeledahan menemukan 15 butir ekstasi, 44 butir Happy Five, 64 butir alprazolam, serbuk yang diduga ketamin serta satu K-POD.
Polisi kemudian membongkar jok sepeda motor yang digunakan RD. Di dalamnya ditemukan 150 butir ekstasi, sabu seberat 3,36 gram dan 32,73 gram, empat butir ekstasi, sabu 2 gram serta tiga butir Happy Five.
Pengungkapan kemudian dikembangkan setelah RD mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.
Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersebut dan menemukan lagi 39,84 gram sabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat press, timbangan digital, plastik kemasan, plastik klip transparan, cartridge POD serta sejumlah botol kosong yang disebut berkaitan dengan ketamine dan liquid vape.
“Semua narkotika yang ditemukan didapat dari seseorang yang dipanggil Kacong dengan alamat tidak diketahuinya,” kata Endang.
Polisi Klaim Barang Bukti Berpotensi Cegah Penyalahgunaan terhadap 1.149 Jiwa
Besarnya barang bukti yang diamankan membuat polisi melakukan estimasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika tersebut.
Polresta Pontianak memperkirakan narkotika yang diamankan dalam pengungkapan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 1.149 jiwa.
Perhitungannya, 77,93 gram sabu dengan asumsi satu gram untuk delapan jiwa setara sekitar 616 jiwa. Kemudian, 169 butir ekstasi dengan asumsi satu butir untuk dua jiwa setara sekitar 338 jiwa.
Sisanya berasal dari K-POD, Happy Five, alprazolam dan ketamin.
Nama “Kacong” Muncul, Pemasok Diburu
Dari pemeriksaan terhadap RD, muncul satu nama yang kini menjadi bagian dari pengembangan kasus, yakni Kacong.
RD mengaku memperoleh seluruh narkotika tersebut dari orang yang dipanggil Kacong. Namun, RD menyatakan tidak mengetahui alamat orang tersebut.
Polisi masih mendalami keterangan itu untuk mengungkap sumber dan jaringan yang memasok narkotika kepada RD.
RD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga disangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Ancaman pidana yang diterapkan, menurut keterangan kepolisian dalam materi ini, yakni pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan pasal yang disangkakan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Satresnarkoba Polresta Pontianak mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di Kota Pontianak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial RD (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 77,93 gram sabu dan 169 butir ekstasi. Barang bukti lainnya berupa Happy Five, alprazolam, ketamin, K-POD hingga berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, Jumat (18/9/2026).
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat RD melintas menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian menghentikan dan menggeledahnya.
Hasil penggeledahan menemukan 15 butir ekstasi, 44 butir Happy Five, 64 butir alprazolam, serbuk yang diduga ketamin serta satu K-POD.
Polisi kemudian membongkar jok sepeda motor yang digunakan RD. Di dalamnya ditemukan 150 butir ekstasi, sabu seberat 3,36 gram dan 32,73 gram, empat butir ekstasi, sabu 2 gram serta tiga butir Happy Five.
Pengungkapan kemudian dikembangkan setelah RD mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.
Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersebut dan menemukan lagi 39,84 gram sabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat press, timbangan digital, plastik kemasan, plastik klip transparan, cartridge POD serta sejumlah botol kosong yang disebut berkaitan dengan ketamine dan liquid vape.
“Semua narkotika yang ditemukan didapat dari seseorang yang dipanggil Kacong dengan alamat tidak diketahuinya,” kata Endang.
Polisi Klaim Barang Bukti Berpotensi Cegah Penyalahgunaan terhadap 1.149 Jiwa
Besarnya barang bukti yang diamankan membuat polisi melakukan estimasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika tersebut.
Polresta Pontianak memperkirakan narkotika yang diamankan dalam pengungkapan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 1.149 jiwa.
Perhitungannya, 77,93 gram sabu dengan asumsi satu gram untuk delapan jiwa setara sekitar 616 jiwa. Kemudian, 169 butir ekstasi dengan asumsi satu butir untuk dua jiwa setara sekitar 338 jiwa.
Sisanya berasal dari K-POD, Happy Five, alprazolam dan ketamin.
Nama “Kacong” Muncul, Pemasok Diburu
Dari pemeriksaan terhadap RD, muncul satu nama yang kini menjadi bagian dari pengembangan kasus, yakni Kacong.
RD mengaku memperoleh seluruh narkotika tersebut dari orang yang dipanggil Kacong. Namun, RD menyatakan tidak mengetahui alamat orang tersebut.
Polisi masih mendalami keterangan itu untuk mengungkap sumber dan jaringan yang memasok narkotika kepada RD.
RD dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga disangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Ancaman pidana yang diterapkan, menurut keterangan kepolisian dalam materi ini, yakni pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan pasal yang disangkakan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini