Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 03 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang resmi menetapkan seorang perempuan berinisial DR (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan lelang fiktif yang merugikan puluhan warga hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan DR sebagai tersangka sejak 7 Mei 2026. Berkas perkara juga sudah kami serahkan kepada pihak jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Dedy Syahputra Bintang, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada 11 Mei 2026 lalu untuk proses penuntutan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif tersangka menjalankan arisan bodong tersebut karena terlilit utang. Dana yang dihimpun dari peserta arisan digunakan untuk menutupi kewajiban pribadi sekaligus memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Tersangka terlilit utang. Untuk menutupi hutangnya, ia membuat arisan bodong. Selain itu, sebagian uang yang terkumpul juga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sebanyak 63 korban mengalami kerugian dari total 96 orang yang sempat melapor ke pihak kepolisian. Sementara 33 orang lainnya diketahui sempat memperoleh keuntungan pada periode awal arisan tersebut berjalan.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan total kerugian korban yang telah terdata mencapai Rp489.150.000,” katanya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa DR merupakan pelaku tunggal dalam perkara dugaan penipuan arisan lelang fiktif tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam perkara ini, DR bertindak seorang diri dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, DR yang merupakan warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, dilaporkan ke polisi karena diduga mengelola arisan lelang fiktif yang melibatkan ratusan anggota dari berbagai daerah, mulai dari Ketapang, Pontianak hingga Sambas.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat kepada para peserta yang menyetorkan dana ke arisan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, pembayaran kepada sejumlah anggota mulai macet hingga akhirnya memicu laporan ke pihak kepolisian.
Laporan resmi terhadap DR diajukan pada 19 April 2026 setelah proses mediasi yang difasilitasi Polsek Benua Kayong tidak menemukan titik kesepakatan.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Dalam waktu dekat, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat agar tidak menjadi korban penipuan serupa. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang resmi menetapkan seorang perempuan berinisial DR (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan lelang fiktif yang merugikan puluhan warga hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan DR sebagai tersangka sejak 7 Mei 2026. Berkas perkara juga sudah kami serahkan kepada pihak jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Dedy Syahputra Bintang, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada 11 Mei 2026 lalu untuk proses penuntutan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif tersangka menjalankan arisan bodong tersebut karena terlilit utang. Dana yang dihimpun dari peserta arisan digunakan untuk menutupi kewajiban pribadi sekaligus memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Tersangka terlilit utang. Untuk menutupi hutangnya, ia membuat arisan bodong. Selain itu, sebagian uang yang terkumpul juga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sebanyak 63 korban mengalami kerugian dari total 96 orang yang sempat melapor ke pihak kepolisian. Sementara 33 orang lainnya diketahui sempat memperoleh keuntungan pada periode awal arisan tersebut berjalan.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan total kerugian korban yang telah terdata mencapai Rp489.150.000,” katanya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa DR merupakan pelaku tunggal dalam perkara dugaan penipuan arisan lelang fiktif tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam perkara ini, DR bertindak seorang diri dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, DR yang merupakan warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, dilaporkan ke polisi karena diduga mengelola arisan lelang fiktif yang melibatkan ratusan anggota dari berbagai daerah, mulai dari Ketapang, Pontianak hingga Sambas.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat kepada para peserta yang menyetorkan dana ke arisan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, pembayaran kepada sejumlah anggota mulai macet hingga akhirnya memicu laporan ke pihak kepolisian.
Laporan resmi terhadap DR diajukan pada 19 April 2026 setelah proses mediasi yang difasilitasi Polsek Benua Kayong tidak menemukan titik kesepakatan.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Dalam waktu dekat, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat agar tidak menjadi korban penipuan serupa. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini