Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 03 September 2020 |
KalbarOnline.com – Imbas kerusuhan Ciracas menimbulkan kerugian cukup banyak bagi TNI. Selain nama baiknya tercoreng oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, mereka juga harus mengeluarkan dana besar untuk membayar ganti rugi dan santunan kepada korban.
Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, berdasarkan data sampai dengan 2 September 2020 pukul 18.00 WIB, ganti rugi sudah diberikan kepada 90 orang. Meliputi 16 ganti rugi karena penganiayaan dan sisanya kerugian akibat benda rusak.
“Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini total sekitar Rp 305.786.000. Kemudian belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 82.800.000 total Rp 388.586.000,” kata Dusung di Mabes Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9).
Dudung menuturkan, saat ini pihaknya masih menjalin komunikasi dengan para korban lainnya. Sebab, ada yang sudah pergi meninggalkan Jakarta. Adapula korban yang belum terkonfirmasi.
“Tentunya posko ini akan kami buka sampai besok untuk menerima pengaduan-pengaduan masyarakat yang mungkin pada saat kejadian terkena imbasnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dudung menjelaskan, uang ganti rugi ini sementara menggunakan uang pimpinan TNI AD. Nantinya, para pelaku kerusuhan diwajibkan mengganti uang tersebut, karena mereka yang bertanggungjawab membayar uang ganti rugi kepada korban.
“Jadi dia (para pelaku) tetap bertanggungjawab dan harus mengganti kerugian itu. Jadi (pimpinan) hanya menanggulangi agar ganti rugi ini dilaksanakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi brutal dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Dengan menaikki kendaraan bermotor, mereka menyerang Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.
Selain merusak sejumlah fasilitas milik polisi dengan benda keras, massa juga dilaporkan melakukan pembakaran. Pengerusakan juga menimpa sejumlah fasilitas milik warga, hingga terjadi penganiayaan.
Dikutip melalui informasi Kebakaran Jakarta Timur, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah kendaraan dan gerobak pedagang di Jalan Raya Bogor juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Imbas kerusuhan Ciracas menimbulkan kerugian cukup banyak bagi TNI. Selain nama baiknya tercoreng oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, mereka juga harus mengeluarkan dana besar untuk membayar ganti rugi dan santunan kepada korban.
Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, berdasarkan data sampai dengan 2 September 2020 pukul 18.00 WIB, ganti rugi sudah diberikan kepada 90 orang. Meliputi 16 ganti rugi karena penganiayaan dan sisanya kerugian akibat benda rusak.
“Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini total sekitar Rp 305.786.000. Kemudian belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 82.800.000 total Rp 388.586.000,” kata Dusung di Mabes Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9).
Dudung menuturkan, saat ini pihaknya masih menjalin komunikasi dengan para korban lainnya. Sebab, ada yang sudah pergi meninggalkan Jakarta. Adapula korban yang belum terkonfirmasi.
“Tentunya posko ini akan kami buka sampai besok untuk menerima pengaduan-pengaduan masyarakat yang mungkin pada saat kejadian terkena imbasnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dudung menjelaskan, uang ganti rugi ini sementara menggunakan uang pimpinan TNI AD. Nantinya, para pelaku kerusuhan diwajibkan mengganti uang tersebut, karena mereka yang bertanggungjawab membayar uang ganti rugi kepada korban.
“Jadi dia (para pelaku) tetap bertanggungjawab dan harus mengganti kerugian itu. Jadi (pimpinan) hanya menanggulangi agar ganti rugi ini dilaksanakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi brutal dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Dengan menaikki kendaraan bermotor, mereka menyerang Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.
Selain merusak sejumlah fasilitas milik polisi dengan benda keras, massa juga dilaporkan melakukan pembakaran. Pengerusakan juga menimpa sejumlah fasilitas milik warga, hingga terjadi penganiayaan.
Dikutip melalui informasi Kebakaran Jakarta Timur, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah kendaraan dan gerobak pedagang di Jalan Raya Bogor juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini