KalbarOnline.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang menyebut salah seorang penerima beasiswanya ditagih untuk mengembalikan beasiswa senilai kurang lebih Rp 773.876.918. Kabar yang belakangan beredar menyebutkan bahwa Veronica Koman Liau diberi ‘hukuman finansial’ dalam bentuk pengembalian beasiswa lantaran getol melakukan advokasi HAM di Papua.
Untuk diketahui, setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian.
“Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa,” tulis LPDP Kemenkeu melalui keterangan resmi, Kamis (13/8).
Ketentuan tersebut juga sesuai surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia saat calon penerima beasiswa LPDP mendaftar. Kemudian, terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, maka LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan.
“Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau (VKL), yang tidak kembali ke Indonesia,” tulisnya lagi.
Berdasarkan informasi dan sistem LPDP diperoleh data, Veronica Koman sempat kembali ke Indonesia pada 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia. Kembalinya Veronica Koman ke Indonesia pada 2018 adalah saat yang bersangkutan belum lulus dari studinya.
“Sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni,” jelas LPDP Kemenkeu.
Veronica lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap. Setelah menjadi alumni, Veronica tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
“Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan,” terangnya.
Pada 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918. Kemudian pada 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica.
Pada 15 Februari 2020, Veronica mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64,5 juta.
“Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” lanjut penjelasan LPDP Kemenkeu.
Sebagai informasi, Kemenkeu menyampaikan bahwa hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia
Adapun rinciannya yaitu sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk Veronica.
“Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun,” tegasnya.
Comment