Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 27 November 2022 |
KalbarOnline, Ketapang - Sebanyak 4 orang pemuda diamankan Satreskrim Polres Ketapang lantaran melakukan pengeroyokan terhadap IW (24 tahun), pada Rabu (23/11/2022). Penangkapan para pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Ketapang.
Pihak Polres Ketapang langsung mendatangi lokasi kejadian di sebuah penginapan di Jalan D.I Pandjaitan, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi.
Tak membutuhkan waktu lama, selang beberapa jam setelah kejadian, melalui penyelidikan di lapangan, para pelaku yang sempat kabur setelah kejadian, berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Ketapang.
"Beberapa jam setelah kejadian empat pelaku inisial KS (17 tahun), RH (17 tahun), R alias T serta D berhasil kami amankan," ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin.
Sementara itu, disampaikan Kasat Reskrim, IW yang menjadi korban pengeroyokan kini sedang menjalani perawatan di RSUD Agoesdjam Ketapang.
"Keadaan korban sendiri mengalami luka sayatan di lengan sebelah kiri, di bagian perut dan dibagian punggung," tambah Yasin.
Lebih jauh disampaikan Kasat Reskrim, bahwa dari keterangan korban, awal mula kejadian saat korban yang bekerja menjadi penjaga dari penginapan sedang menagih uang sewa penginapan kepada salah satu dari teman pelaku, namun bukannya mendapat uang sewa, korban malah dikeroyok oleh keempat pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Selain 4 pelaku, sebilah celurit dan sebuah palu juga kita amankan di Mapolres Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi keempat tersangka pun mengakui perbuatannya.
"Mereka dikenai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tutup Yasin. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Sebanyak 4 orang pemuda diamankan Satreskrim Polres Ketapang lantaran melakukan pengeroyokan terhadap IW (24 tahun), pada Rabu (23/11/2022). Penangkapan para pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Ketapang.
Pihak Polres Ketapang langsung mendatangi lokasi kejadian di sebuah penginapan di Jalan D.I Pandjaitan, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi.
Tak membutuhkan waktu lama, selang beberapa jam setelah kejadian, melalui penyelidikan di lapangan, para pelaku yang sempat kabur setelah kejadian, berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Ketapang.
"Beberapa jam setelah kejadian empat pelaku inisial KS (17 tahun), RH (17 tahun), R alias T serta D berhasil kami amankan," ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin.
Sementara itu, disampaikan Kasat Reskrim, IW yang menjadi korban pengeroyokan kini sedang menjalani perawatan di RSUD Agoesdjam Ketapang.
"Keadaan korban sendiri mengalami luka sayatan di lengan sebelah kiri, di bagian perut dan dibagian punggung," tambah Yasin.
Lebih jauh disampaikan Kasat Reskrim, bahwa dari keterangan korban, awal mula kejadian saat korban yang bekerja menjadi penjaga dari penginapan sedang menagih uang sewa penginapan kepada salah satu dari teman pelaku, namun bukannya mendapat uang sewa, korban malah dikeroyok oleh keempat pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Selain 4 pelaku, sebilah celurit dan sebuah palu juga kita amankan di Mapolres Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi keempat tersangka pun mengakui perbuatannya.
"Mereka dikenai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," tutup Yasin. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini