Ngamuk Ditagih Uang Sewa Kamar, Penjaga Losmen di Ketapang Dihajar dengan Celurit dan Palu

KalbarOnline, Ketapang – Sebanyak 4 orang pemuda diamankan Satreskrim Polres Ketapang lantaran melakukan pengeroyokan terhadap IW (24 tahun), pada Rabu (23/11/2022). Penangkapan para pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polres Ketapang.

Pihak Polres Ketapang langsung mendatangi lokasi kejadian di sebuah penginapan di Jalan D.I Pandjaitan, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Tak membutuhkan waktu lama, selang beberapa jam setelah kejadian, melalui  penyelidikan di lapangan, para pelaku yang sempat kabur setelah kejadian, berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Ketapang.

Baca Juga :  Polres Ketapang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Cegah Potensi Masuknya Varian Omicron

“Beberapa jam setelah kejadian empat pelaku inisial KS (17 tahun), RH (17 tahun), R alias T serta D berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin.

Sementara itu, disampaikan Kasat Reskrim, IW yang menjadi korban pengeroyokan kini sedang menjalani perawatan di RSUD Agoesdjam Ketapang.

“Keadaan korban sendiri mengalami luka sayatan di lengan sebelah kiri, di bagian perut dan dibagian punggung,” tambah Yasin.

Lebih jauh disampaikan Kasat Reskrim, bahwa dari keterangan korban, awal mula kejadian saat korban yang bekerja menjadi penjaga dari penginapan sedang menagih uang sewa penginapan kepada salah satu dari teman pelaku, namun bukannya mendapat uang sewa, korban malah dikeroyok oleh keempat pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Doa dan Harapan Warga Muara Pawan Ketapang Agar Midji-Didi Menang dan Kembali Pimpin Kalbar

Selain 4 pelaku, sebilah celurit dan sebuah palu juga kita amankan di Mapolres Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi keempat tersangka pun mengakui perbuatannya.

“Mereka dikenai pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutup Yasin. (Adi LC)

Comment