Tawuran Remaja di Pontianak Utara, Korban Disabet dengan Celurit Sepanjang 180 Cm

KalbarOnline, Pontianak – Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus tawuran antar geng yang menewaskan seorang remaja putra, pada Rabu 27 November 2024 dini hari lalu di bawah Jembatan Landak Pontianak Utara.

Diketahui korban masih berusia 17 tahun, tewas dengan luka sabetan celurit dengan panjang 180 Cm yang membelah perutnya. Tak hanya itu ada tulang yang patah pada tubuh korban.

Rekonstruksi yang berlangsung di Polresta Pontianak tersebut dihadiri pihak kejaksaan dan tiga tersangka yakni RA (18 tahun), MH (15 tahun) dan HA (13 tahun).

Rekonstruksi tersebut berjalan dengan 13 adegan. Di mana korban terkena sabetan celurit dari pelaku tepat pada adegan kelima sehingga korban tak dapat lagi melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Puji Kopi Asiang Sebagai Kuliner Khas Kalbar

Tidak berhenti disitu, korban yang berusaha kabur lalu dikejar oleh tersangka lain yakni MH, dan saat itu MH memukul korban dengan kayu hingga korban terjatuh.

Lalu MH mengejar teman korban, setelah itu datanglah tersangka HH menyerang korban dengan pedang dan melukai lutut korban. Setelah itu, datang lagi tersangka NN yang membawa celurit memukul korban yang sudah dalam keadaan lemas karena ususnya terburai.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, bahwa rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas perbuatan maupun unsur pidana terkait peristiwa tewasnya anak dibawah umur atas tawuran yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Baca Juga :  Jauh-jauh Datang dari Bali, Sampai Pontianak Malah Masuk Sel

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing  tersangka, bagaimana peristiwa itu terjadi dari awal hingga akhir,” kata Trias.

Trias berharap, dengan rekontruksi yang digelar ini bisa mengamankan persepsi antara penyidik dan penuntut umum.

“Rekonstruksi dilakukan agar perkara menjadi lurus dan segera P21,” ucap Trias.

Trias menambahkan, adapun pasal yang dijeratkan untuk ketiga pelaku yakni pasal 81 UU Perlindungan Anak. (Lid)

Comment