Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 17 Januari 2025 |
KalbarOnline, Pontianak - Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus tawuran antar geng yang menewaskan seorang remaja putra, pada Rabu 27 November 2024 dini hari lalu di bawah Jembatan Landak Pontianak Utara.
Diketahui korban masih berusia 17 tahun, tewas dengan luka sabetan celurit dengan panjang 180 Cm yang membelah perutnya. Tak hanya itu ada tulang yang patah pada tubuh korban.
Rekonstruksi yang berlangsung di Polresta Pontianak tersebut dihadiri pihak kejaksaan dan tiga tersangka yakni RA (18 tahun), MH (15 tahun) dan HA (13 tahun).
Rekonstruksi tersebut berjalan dengan 13 adegan. Di mana korban terkena sabetan celurit dari pelaku tepat pada adegan kelima sehingga korban tak dapat lagi melakukan perlawanan.
Tidak berhenti disitu, korban yang berusaha kabur lalu dikejar oleh tersangka lain yakni MH, dan saat itu MH memukul korban dengan kayu hingga korban terjatuh.
Lalu MH mengejar teman korban, setelah itu datanglah tersangka HH menyerang korban dengan pedang dan melukai lutut korban. Setelah itu, datang lagi tersangka NN yang membawa celurit memukul korban yang sudah dalam keadaan lemas karena ususnya terburai.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, bahwa rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas perbuatan maupun unsur pidana terkait peristiwa tewasnya anak dibawah umur atas tawuran yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 lalu.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, bagaimana peristiwa itu terjadi dari awal hingga akhir," kata Trias.
Trias berharap, dengan rekontruksi yang digelar ini bisa mengamankan persepsi antara penyidik dan penuntut umum.
"Rekonstruksi dilakukan agar perkara menjadi lurus dan segera P21," ucap Trias.
Trias menambahkan, adapun pasal yang dijeratkan untuk ketiga pelaku yakni pasal 81 UU Perlindungan Anak. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus tawuran antar geng yang menewaskan seorang remaja putra, pada Rabu 27 November 2024 dini hari lalu di bawah Jembatan Landak Pontianak Utara.
Diketahui korban masih berusia 17 tahun, tewas dengan luka sabetan celurit dengan panjang 180 Cm yang membelah perutnya. Tak hanya itu ada tulang yang patah pada tubuh korban.
Rekonstruksi yang berlangsung di Polresta Pontianak tersebut dihadiri pihak kejaksaan dan tiga tersangka yakni RA (18 tahun), MH (15 tahun) dan HA (13 tahun).
Rekonstruksi tersebut berjalan dengan 13 adegan. Di mana korban terkena sabetan celurit dari pelaku tepat pada adegan kelima sehingga korban tak dapat lagi melakukan perlawanan.
Tidak berhenti disitu, korban yang berusaha kabur lalu dikejar oleh tersangka lain yakni MH, dan saat itu MH memukul korban dengan kayu hingga korban terjatuh.
Lalu MH mengejar teman korban, setelah itu datanglah tersangka HH menyerang korban dengan pedang dan melukai lutut korban. Setelah itu, datang lagi tersangka NN yang membawa celurit memukul korban yang sudah dalam keadaan lemas karena ususnya terburai.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, bahwa rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas perbuatan maupun unsur pidana terkait peristiwa tewasnya anak dibawah umur atas tawuran yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 lalu.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, bagaimana peristiwa itu terjadi dari awal hingga akhir," kata Trias.
Trias berharap, dengan rekontruksi yang digelar ini bisa mengamankan persepsi antara penyidik dan penuntut umum.
"Rekonstruksi dilakukan agar perkara menjadi lurus dan segera P21," ucap Trias.
Trias menambahkan, adapun pasal yang dijeratkan untuk ketiga pelaku yakni pasal 81 UU Perlindungan Anak. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini