Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 18 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK) memasuki agenda perlawanan dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Ismuni dan Mulyadi Rahyono meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (17/6/2026), kuasa hukum kedua terdakwa, Herawan Utoro, menilai surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap dugaan perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
Menurut Herawan, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara rinci peran, hubungan, kualitas, modus operandi maupun bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan Ismuni selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Mulyadi Rahyono selaku Ketua Tim Perencana dalam proses penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar tahun anggaran 2020 hingga 2022 senilai sekitar Rp22 miliar.
“Dakwaan tidak menjelaskan bagaimana peran dan kesalahan hukum yang dilakukan terdakwa dalam proses hibah tersebut, termasuk kaitannya dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” ujar Herawan dalam persidangan.
Ia menegaskan, Ismuni dan Mulyadi bukan merupakan pejabat pengelola keuangan daerah, tim verifikasi hibah, penerbit keputusan penerima hibah, bendahara pengeluaran maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam penyaluran dana hibah.
Herawan menyebut proses penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin telah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta Peraturan Gubernur Kalbar mengenai pedoman pemberian hibah dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, proposal hibah yang diajukan Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK) pada tahun 2020 dan 2021 diverifikasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kalbar. Sementara untuk tahun 2022, pengajuan dilakukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar.
Menurutnya, seluruh dokumen administrasi hibah telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh tim verifikasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur Kalbar sebagai penerima hibah.
“Penetapan YMK sebagai penerima hibah dilakukan oleh Gubernur Kalbar setelah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Herawan juga menyinggung penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2022 yang dilakukan Ismuni selaku Ketua Panitia Pembangunan. Menurutnya, tindakan tersebut sah karena Ismuni bertindak mewakili penerima hibah berdasarkan ketentuan Pergub Kalbar Nomor 151 Tahun 2021.
Selain itu, ia menyebut biaya perencanaan yang diterima Mulyadi Rahyono sebesar Rp469 juta pada tahun 2020 serta insentif panitia pembangunan dan staf teknis sebesar Rp55 juta telah dicantumkan secara terbuka dalam proposal pencairan dana hibah yang diajukan kepada pemerintah daerah.
“Rincian biaya tersebut menjadi bagian dari dokumen pencairan yang diverifikasi dan disetujui sebelum dana dicairkan,” ujarnya.
Herawan mengatakan seluruh dana hibah yang dicairkan dari rekening kas daerah ditransfer ke rekening YMK dan selanjutnya digunakan untuk kebutuhan pembangunan gedung sekolah. Penggunaan dana tersebut, lanjutnya, telah dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Menurut dia, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2022 juga telah diterima serta diverifikasi oleh instansi terkait tanpa adanya keberatan ataupun teguran terhadap penggunaan anggaran yang dipersoalkan saat ini.
Dalam perlawanannya, Herawan juga menegaskan bahwa belanja hibah Pemerintah Provinsi Kalbar, termasuk hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan tidak ditemukan penyimpangan dalam proses penganggaran maupun pertanggungjawabannya.
“Tidak ada temuan penyimpangan dalam proses penganggaran, penyaluran, penggunaan maupun pertanggungjawaban dana hibah tersebut,” tegasnya.
Pihak terdakwa juga membantah adanya motif memperkaya diri sendiri. Herawan menyebut Ismuni dan Mulyadi tidak menerima komisi, bonus maupun keuntungan pribadi dari pelaksanaan pembangunan gedung sekolah yang dibiayai hibah tersebut.
Ia berpendapat biaya perencanaan, pengawasan, administrasi proyek serta pengelolaan kegiatan merupakan kebutuhan yang lazim dalam pekerjaan konstruksi dan dapat dibenarkan berdasarkan prinsip kepatutan, kebiasaan, serta ketentuan yang berlaku di bidang jasa konstruksi.
Herawan menambahkan, pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK telah selesai dilaksanakan sesuai tujuan pemberian hibah dan pada 30 Desember 2022 telah diserahkan kepada pihak yayasan.
Ia bahkan membandingkan biaya pembangunan gedung tersebut yang disebut hanya sekitar Rp3,7 juta per meter persegi, lebih rendah dibandingkan biaya pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak yang menurutnya mencapai sekitar Rp7 juta per meter persegi.
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim menerima perlawanan yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Bantah Tuduhan Kegagalan Bangunan, Retak Pun Tidak Ada
Di luar substansi perlawanan yang diajukan di persidangan, kuasa hukum terdakwa juga membantah tuduhan jaksa terkait adanya kekurangan volume, kualitas pekerjaan hingga indikasi kegagalan bangunan pada proyek pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK).
Bantahan tersebut disampaikan Herawan Utoro saat meninjau langsung bangunan yang menjadi objek perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022, Rabu (17/6/2026).
Menurut Herawan, peninjauan itu sengaja dilakukan dengan melibatkan awak media agar publik dapat melihat secara langsung kondisi fisik bangunan yang selama ini dipersoalkan dalam proses hukum.
“Sengaja teman-teman saya ajak kemari untuk melihat hasil pemeriksaan fisik seperti apa yang dituduhkan jaksa. Ternyata itu semua tidak seperti yang dituduhkan. Seperti yang teman-teman lihat, ini clear, tidak ada soal, baik kekuatan maupun kerapian bangunannya,” kata Herawan.
Ia menilai tuduhan jaksa mengenai adanya kekurangan fisik, kekurangan volume, penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan hingga dugaan kegagalan bangunan tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Sebelumnya dikatakan ada kekurangan fisik, ada kekurangan volume, kekurangan kualitas dan kuantitas, bahkan ada anggapan kegagalan bangunan. Seperti teman-teman lihat di sini, retak pun tidak ada,” ujarnya.
Herawan bahkan menyebut kualitas bangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK tidak kalah dibandingkan sekolah-sekolah berstandar internasional.
“Kita tegaskan kepada teman-teman, bangunan ini salah satu contoh sampelnya, tidak kalah dengan sekolah standar internasional. Di Jakarta pun tidak kalah, apalagi di Pontianak,” tegasnya.
Selain menyoroti kondisi fisik bangunan, Herawan juga membandingkan biaya pembangunan gedung tersebut dengan pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak.
Menurutnya, biaya pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK jauh lebih rendah jika dihitung berdasarkan harga per meter persegi bangunan.
“Berbanding terbalik dengan Gedung Kejari Pontianak, pembangunan bangunan SMA Mujahidin ini jauh lebih murah. Gedung Kejari Pontianak itu per meternya sekitar Rp7 juta, sementara bangunan ini hanya sekitar Rp3,7 juta per meter persegi,” ungkapnya.
Herawan berharap majelis hakim nantinya dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara sehingga kondisi riil bangunan dapat dilihat secara langsung dalam proses persidangan.
“Mudah-mudahan di persidangan juga akan dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan sekolah ini oleh pengadilan,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK) memasuki agenda perlawanan dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Ismuni dan Mulyadi Rahyono meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (17/6/2026), kuasa hukum kedua terdakwa, Herawan Utoro, menilai surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap dugaan perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
Menurut Herawan, dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara rinci peran, hubungan, kualitas, modus operandi maupun bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan Ismuni selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Mulyadi Rahyono selaku Ketua Tim Perencana dalam proses penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar tahun anggaran 2020 hingga 2022 senilai sekitar Rp22 miliar.
“Dakwaan tidak menjelaskan bagaimana peran dan kesalahan hukum yang dilakukan terdakwa dalam proses hibah tersebut, termasuk kaitannya dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” ujar Herawan dalam persidangan.
Ia menegaskan, Ismuni dan Mulyadi bukan merupakan pejabat pengelola keuangan daerah, tim verifikasi hibah, penerbit keputusan penerima hibah, bendahara pengeluaran maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam penyaluran dana hibah.
Herawan menyebut proses penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin telah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta Peraturan Gubernur Kalbar mengenai pedoman pemberian hibah dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, proposal hibah yang diajukan Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK) pada tahun 2020 dan 2021 diverifikasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kalbar. Sementara untuk tahun 2022, pengajuan dilakukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar.
Menurutnya, seluruh dokumen administrasi hibah telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh tim verifikasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur Kalbar sebagai penerima hibah.
“Penetapan YMK sebagai penerima hibah dilakukan oleh Gubernur Kalbar setelah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Herawan juga menyinggung penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2022 yang dilakukan Ismuni selaku Ketua Panitia Pembangunan. Menurutnya, tindakan tersebut sah karena Ismuni bertindak mewakili penerima hibah berdasarkan ketentuan Pergub Kalbar Nomor 151 Tahun 2021.
Selain itu, ia menyebut biaya perencanaan yang diterima Mulyadi Rahyono sebesar Rp469 juta pada tahun 2020 serta insentif panitia pembangunan dan staf teknis sebesar Rp55 juta telah dicantumkan secara terbuka dalam proposal pencairan dana hibah yang diajukan kepada pemerintah daerah.
“Rincian biaya tersebut menjadi bagian dari dokumen pencairan yang diverifikasi dan disetujui sebelum dana dicairkan,” ujarnya.
Herawan mengatakan seluruh dana hibah yang dicairkan dari rekening kas daerah ditransfer ke rekening YMK dan selanjutnya digunakan untuk kebutuhan pembangunan gedung sekolah. Penggunaan dana tersebut, lanjutnya, telah dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Menurut dia, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2022 juga telah diterima serta diverifikasi oleh instansi terkait tanpa adanya keberatan ataupun teguran terhadap penggunaan anggaran yang dipersoalkan saat ini.
Dalam perlawanannya, Herawan juga menegaskan bahwa belanja hibah Pemerintah Provinsi Kalbar, termasuk hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan tidak ditemukan penyimpangan dalam proses penganggaran maupun pertanggungjawabannya.
“Tidak ada temuan penyimpangan dalam proses penganggaran, penyaluran, penggunaan maupun pertanggungjawaban dana hibah tersebut,” tegasnya.
Pihak terdakwa juga membantah adanya motif memperkaya diri sendiri. Herawan menyebut Ismuni dan Mulyadi tidak menerima komisi, bonus maupun keuntungan pribadi dari pelaksanaan pembangunan gedung sekolah yang dibiayai hibah tersebut.
Ia berpendapat biaya perencanaan, pengawasan, administrasi proyek serta pengelolaan kegiatan merupakan kebutuhan yang lazim dalam pekerjaan konstruksi dan dapat dibenarkan berdasarkan prinsip kepatutan, kebiasaan, serta ketentuan yang berlaku di bidang jasa konstruksi.
Herawan menambahkan, pembangunan Gedung SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK telah selesai dilaksanakan sesuai tujuan pemberian hibah dan pada 30 Desember 2022 telah diserahkan kepada pihak yayasan.
Ia bahkan membandingkan biaya pembangunan gedung tersebut yang disebut hanya sekitar Rp3,7 juta per meter persegi, lebih rendah dibandingkan biaya pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak yang menurutnya mencapai sekitar Rp7 juta per meter persegi.
Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim menerima perlawanan yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Bantah Tuduhan Kegagalan Bangunan, Retak Pun Tidak Ada
Di luar substansi perlawanan yang diajukan di persidangan, kuasa hukum terdakwa juga membantah tuduhan jaksa terkait adanya kekurangan volume, kualitas pekerjaan hingga indikasi kegagalan bangunan pada proyek pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK).
Bantahan tersebut disampaikan Herawan Utoro saat meninjau langsung bangunan yang menjadi objek perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022, Rabu (17/6/2026).
Menurut Herawan, peninjauan itu sengaja dilakukan dengan melibatkan awak media agar publik dapat melihat secara langsung kondisi fisik bangunan yang selama ini dipersoalkan dalam proses hukum.
“Sengaja teman-teman saya ajak kemari untuk melihat hasil pemeriksaan fisik seperti apa yang dituduhkan jaksa. Ternyata itu semua tidak seperti yang dituduhkan. Seperti yang teman-teman lihat, ini clear, tidak ada soal, baik kekuatan maupun kerapian bangunannya,” kata Herawan.
Ia menilai tuduhan jaksa mengenai adanya kekurangan fisik, kekurangan volume, penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan hingga dugaan kegagalan bangunan tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Sebelumnya dikatakan ada kekurangan fisik, ada kekurangan volume, kekurangan kualitas dan kuantitas, bahkan ada anggapan kegagalan bangunan. Seperti teman-teman lihat di sini, retak pun tidak ada,” ujarnya.
Herawan bahkan menyebut kualitas bangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK tidak kalah dibandingkan sekolah-sekolah berstandar internasional.
“Kita tegaskan kepada teman-teman, bangunan ini salah satu contoh sampelnya, tidak kalah dengan sekolah standar internasional. Di Jakarta pun tidak kalah, apalagi di Pontianak,” tegasnya.
Selain menyoroti kondisi fisik bangunan, Herawan juga membandingkan biaya pembangunan gedung tersebut dengan pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak.
Menurutnya, biaya pembangunan SMA Mujahidin dan Pusat Bisnis YMK jauh lebih rendah jika dihitung berdasarkan harga per meter persegi bangunan.
“Berbanding terbalik dengan Gedung Kejari Pontianak, pembangunan bangunan SMA Mujahidin ini jauh lebih murah. Gedung Kejari Pontianak itu per meternya sekitar Rp7 juta, sementara bangunan ini hanya sekitar Rp3,7 juta per meter persegi,” ungkapnya.
Herawan berharap majelis hakim nantinya dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara sehingga kondisi riil bangunan dapat dilihat secara langsung dalam proses persidangan.
“Mudah-mudahan di persidangan juga akan dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan sekolah ini oleh pengadilan,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini