Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 16 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Kuasa hukum terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono, Herawan Utoro, mengkritik arah pemeriksaan jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin.
Herawan menilai pertanyaan jaksa kepada saksi Sutarmidji dalam persidangan lebih banyak berkutat pada proses pengajuan proposal, verifikasi dan evaluasi hingga penganggaran hibah. Menurutnya, rangkaian proses tersebut tidak berkaitan langsung dengan perbuatan yang didakwakan kepada kedua kliennya.
“Dari awal sampai sekarang warnanya sama. Jaksa memeriksa tidak sesuai surat dakwaan,” ujar Herawan, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan jaksa seharusnya menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan saksi dengan menggali secara spesifik perbuatan yang dituduhkan kepada Ismuni dan Mulyadi.
“Apa yang dituduhkan tidak ditanyakan, perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada dua terdakwa tidak ditanyakan,” katanya.
Herawan juga menyoroti pertanyaan jaksa mengenai proses evaluasi dan verifikasi proposal, penganggaran hingga penetapan penerima hibah. Ia mempertanyakan relevansi rangkaian proses tersebut dengan posisi kedua terdakwa yang menurutnya bukan pihak yang bertanggung jawab dalam tahapan tersebut.
“Evaluasi, verifikasi proposal, proses penganggaran, proses penetapan penerima hibah itu tidak ada hubungan sama kedua terdakwa,” ujarnya.
Herawan kemudian meminta jaksa menjadikan surat dakwaan sebagai “kompas” dalam pembuktian perkara. Menurutnya, pemeriksaan saksi seharusnya diarahkan untuk membuktikan setiap perbuatan yang secara konkret didakwakan kepada para terdakwa.
“Kita desak jaksa supaya menggunakan dakwaan itu sebagai kompas persidangan. Bukti apa yang dituduhkan? Jangan belok, belok,” katanya.
Ia menilai hingga persidangan berlangsung, perbuatan kedua terdakwa belum tergambar secara jelas dari pertanyaan yang diajukan jaksa kepada para saksi.
“Dari awal sampai sekarang, dari hulu sampai hilir, tapi tidak pernah bicara perbuatan kedua terdakwa,” ujar Herawan.
Selain menyoroti arah pemeriksaan jaksa, Herawan juga menanggapi hasil pemeriksaan konstruksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Ia mengatakan sebelumnya terdapat laporan hasil pemeriksaan yang menyimpulkan adanya kekurangan volume, mutu maupun spesifikasi pekerjaan. Namun, menurut Herawan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.
Herawan menyebut Yayasan Mujahidin kemudian meminta pemeriksaan dari pihak lain untuk menguji kondisi pekerjaan secara lebih menyeluruh.
“Pak Sutarmidji menyatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan volume pekerjaan ini, yayasan minta bantuan dari Intakindo. Hasil pemeriksaannya tidak ada kekurangan volume, mutu, maupun spesifikasi seperti yang dituduhkan,” katanya.
Herawan juga menyatakan penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan dan pembangunan yang dilakukan memiliki tujuan yang baik. Ia menilai belum tergambar adanya itikad buruk dari kedua terdakwa dalam perkara tersebut.
“Penggunaan dana hibah ini dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak mengatakan pemberian hibah ini niatnya baik, tujuannya baik, hasilnya pun baik,” katanya.
Untuk memperkuat argumentasinya mengenai pekerjaan konstruksi, Herawan membandingkan nilai pembangunan gedung dengan hasil pekerjaan yang diperoleh.
“Ini cuma sekitar Rp3 juta lebih per meter, Rp22 miliar untuk empat lantai,” ujarnya.
Menurut Herawan, seluruh argumentasi tersebut nantinya akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Ia menyerahkan penilaian akhir perkara kepada majelis hakim. (*)
KALBARONLINE.com – Kuasa hukum terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono, Herawan Utoro, mengkritik arah pemeriksaan jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin.
Herawan menilai pertanyaan jaksa kepada saksi Sutarmidji dalam persidangan lebih banyak berkutat pada proses pengajuan proposal, verifikasi dan evaluasi hingga penganggaran hibah. Menurutnya, rangkaian proses tersebut tidak berkaitan langsung dengan perbuatan yang didakwakan kepada kedua kliennya.
“Dari awal sampai sekarang warnanya sama. Jaksa memeriksa tidak sesuai surat dakwaan,” ujar Herawan, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan jaksa seharusnya menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan saksi dengan menggali secara spesifik perbuatan yang dituduhkan kepada Ismuni dan Mulyadi.
“Apa yang dituduhkan tidak ditanyakan, perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada dua terdakwa tidak ditanyakan,” katanya.
Herawan juga menyoroti pertanyaan jaksa mengenai proses evaluasi dan verifikasi proposal, penganggaran hingga penetapan penerima hibah. Ia mempertanyakan relevansi rangkaian proses tersebut dengan posisi kedua terdakwa yang menurutnya bukan pihak yang bertanggung jawab dalam tahapan tersebut.
“Evaluasi, verifikasi proposal, proses penganggaran, proses penetapan penerima hibah itu tidak ada hubungan sama kedua terdakwa,” ujarnya.
Herawan kemudian meminta jaksa menjadikan surat dakwaan sebagai “kompas” dalam pembuktian perkara. Menurutnya, pemeriksaan saksi seharusnya diarahkan untuk membuktikan setiap perbuatan yang secara konkret didakwakan kepada para terdakwa.
“Kita desak jaksa supaya menggunakan dakwaan itu sebagai kompas persidangan. Bukti apa yang dituduhkan? Jangan belok, belok,” katanya.
Ia menilai hingga persidangan berlangsung, perbuatan kedua terdakwa belum tergambar secara jelas dari pertanyaan yang diajukan jaksa kepada para saksi.
“Dari awal sampai sekarang, dari hulu sampai hilir, tapi tidak pernah bicara perbuatan kedua terdakwa,” ujar Herawan.
Selain menyoroti arah pemeriksaan jaksa, Herawan juga menanggapi hasil pemeriksaan konstruksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Ia mengatakan sebelumnya terdapat laporan hasil pemeriksaan yang menyimpulkan adanya kekurangan volume, mutu maupun spesifikasi pekerjaan. Namun, menurut Herawan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.
Herawan menyebut Yayasan Mujahidin kemudian meminta pemeriksaan dari pihak lain untuk menguji kondisi pekerjaan secara lebih menyeluruh.
“Pak Sutarmidji menyatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan volume pekerjaan ini, yayasan minta bantuan dari Intakindo. Hasil pemeriksaannya tidak ada kekurangan volume, mutu, maupun spesifikasi seperti yang dituduhkan,” katanya.
Herawan juga menyatakan penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan dan pembangunan yang dilakukan memiliki tujuan yang baik. Ia menilai belum tergambar adanya itikad buruk dari kedua terdakwa dalam perkara tersebut.
“Penggunaan dana hibah ini dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak mengatakan pemberian hibah ini niatnya baik, tujuannya baik, hasilnya pun baik,” katanya.
Untuk memperkuat argumentasinya mengenai pekerjaan konstruksi, Herawan membandingkan nilai pembangunan gedung dengan hasil pekerjaan yang diperoleh.
“Ini cuma sekitar Rp3 juta lebih per meter, Rp22 miliar untuk empat lantai,” ujarnya.
Menurut Herawan, seluruh argumentasi tersebut nantinya akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Ia menyerahkan penilaian akhir perkara kepada majelis hakim. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini