Pontianak    

Sidang Hibah Mujahidin, Sutarmidji Tegaskan Pemberian Hibah Punya Dasar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 16 September 2026
Sidang Hibah Mujahidin, Sutarmidji Tegaskan Pemberian Hibah Punya Dasar
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, menegaskan pemberian hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak memiliki dasar dan pertimbangan yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan hibah Yayasan Masjid Raya Mujahidin di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).

Dalam persidangan, Sutarmidji menjelaskan bahwa Masjid Raya Mujahidin merupakan masjid raya yang berada di ibu kota provinsi dan menurutnya menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Ia membandingkan status tersebut dengan Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak yang juga menerima hibah dari Pemprov Kalbar. Menurut Sutarmidji, keduanya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) gubernur.

“Bahkan Sekolah Tinggi Agama Kristen Pontianak di Kompleks GKE Pintu Elok juga mendapat hibah dari Pemprov untuk pembangunannya. Kenapa hanya Mujahidin yang dipermasalahkan?” kata Sutarmidji dalam persidangan.

Sutarmidji juga menjelaskan mengenai hibah kepada Yayasan Mujahidin pada 2020-2022. Menurut dia, pemberian hibah tersebut mengacu pada Permendagri 39 yang memberikan diskresi kepada kepala daerah dalam situasi pandemi Covid-19.

Saat itu, kata Sutarmidji, Pemprov Kalbar juga berupaya mendorong pemulihan ekonomi dengan tetap melakukan pengendalian Covid-19.

Ia mengatakan pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin salah satunya didasari kebutuhan untuk menambah daya tampung siswa SMA sederajat, khususnya bagi masyarakat di wilayah Pontianak Tenggara.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Barat.

Namun, pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin disebut bukan pilihan pertama Pemprov Kalbar. Sutarmidji mengatakan pemerintah daerah sebelumnya sempat mempertimbangkan pembangunan sekolah di SMA Santun Untan.

Surat pengajuan bahkan telah disampaikan kepada Rektor Universitas Tanjungpura saat itu. Namun, hingga waktu yang dibutuhkan, belum ada jawaban dari pihak Untan.

“Kenapa Pontianak Tenggara dianaktirikan?” ujarnya.

Pemprov Kalbar kemudian mempertimbangkan aset pemerintah pusat di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI), tetapi opsi tersebut juga akhirnya batal.

Sutarmidji menilai pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin merupakan pilihan yang masuk akal karena, menurut dia, Yayasan Mujahidin berkaitan dengan pengelolaan Masjid Raya Mujahidin yang lahannya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Statusnya masjid raya sejak 1953. Lalu apa salahnya dibangun sekolah sehingga anak-anak dari Kubu Raya dan Kota Pontianak bisa sekolah di sana?” ujarnya.

Dalam persidangan, Sutarmidji juga menjelaskan alasan pembangunan sekolah di kawasan Masjid Raya Mujahidin. Menurut dia, keberadaan sekolah merupakan bagian dari fasilitas penunjang yang dapat mendukung fungsi masjid raya.

Ia menyebut masjid raya idealnya memiliki berbagai fasilitas penunjang, seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel hingga sekolah.

“Makanya kita penuhi. Ada toko dan sekolah,” katanya.

Penjelasan tersebut juga dikaitkan Sutarmidji dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Dalam aturan tersebut, standar masjid di Indonesia berdasarkan tipologi mencakup Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami’, Masjid Bersejarah, dan Masjid di Tempat Publik. Sementara mushalla memiliki pengertian tersendiri dalam keputusan tersebut.

Untuk Masjid Raya, keputusan tersebut mengatur bahwa masjid berada di ibu kota provinsi dan ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Salah satu kriterianya adalah pembiayaan melalui APBD pemerintah provinsi dan dana masyarakat. Masjid Raya juga memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintahan provinsi serta dapat memiliki fasilitas penunjang, antara lain kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus.

Dalam konteks itu, Sutarmidji menjelaskan bahwa fasilitas sekolah di kawasan Masjid Raya Mujahidin merupakan bagian dari fasilitas penunjang yang menurutnya dapat memenuhi kriteria sebuah masjid raya.

“Jadi sekolah itu bangunan penunjang untuk kriteria masjid raya. Kita dari tahun 1953 masjid raya, tapi kriterianya tidak terpenuhi. Makanya kita penuhi,” tegasnya.

Menurut Sutarmidji, fasilitas tersebut juga dimaksudkan untuk menunjang pendapatan operasional yayasan.

Ia menegaskan, hibah Pemprov Kalbar diberikan kepada Yayasan Mujahidin, sedangkan pemanfaatannya selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan yayasan.

“Yayasan Mujahidin dan sekolah satu kesatuan. Hibahnya ke Yayasan Mujahidin. Selanjutnya untuk apa tergantung yayasan,” ujarnya.

Saat jaksa menyinggung mengenai pengalihan dana yayasan kepada lembaga pendidikan, Sutarmidji kembali menegaskan bahwa yayasan dan lembaga pendidikan tidak dapat dipisahkan dalam konteks yang ia jelaskan di persidangan.

“Sudah saya jelaskan pak. Jangan pisahkan antara masjid raya dan sekolah. Kalau berulang-ulang berarti kita tidak paham kasus ini,” tegasnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa Masjid Raya Mujahidin merupakan masjid yang berada di ibu kota provinsi dan ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

“Lalu menjadi pusat keagamaan pemerintah provinsi dengan kriteria dibiayai pemerintah provinsi melalui APBD,” jelasnya.

Selain itu, kata Sutarmidji, masjid raya memiliki sejumlah fasilitas penunjang seperti kantor, bank syariah dan poliklinik. Karena itu, keberadaan sekolah menurutnya dapat dikategorikan sebagai fasilitas penunjang masjid raya.

Sutarmidji juga menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas sekolah saat itu disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan, termasuk penyediaan kursi yang mengacu pada standar pembelajaran satu kursi untuk satu siswa di masa Covid-19 dengan penerapan physical distancing.

“Makanya waktu itu Yayasan percepat mengajukan RAB. RAB itulah dianggap permohonan,” kata dia.

Sutarmidji kemudian menyebut Pemerintah Provinsi Kalbar menghentikan bantuan untuk Masjid Raya Mujahidin sejak 2023.

Ia mempertanyakan apabila pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin dianggap bermasalah, mengapa persoalan tersebut hanya diarahkan kepada satu lembaga.

Menurutnya, selama masa kepemimpinannya terdapat enam lembaga keagamaan yang menerima hibah dari Pemprov Kalbar secara berkelanjutan.

“Sejak 2023 pemerintah provinsi menghentikan bantuan masjid raya. Kalau hibah bermasalah, kenapa hanya Mujahidin? Ada enam lembaga keagamaan yang sejak saya menjadi gubernur mendapat hibah terus-menerus,” kata Sutarmidji. (*)


Artikel Selanjutnya
DKP Kalbar dan KIPP Tebar 5.000 Bibit Kerapu untuk Dorong Ekonomi Nelayan Pelapis
Tuesday, 15 September 2026
Artikel Sebelumnya
DKP Kalbar dan KIPP Tebar 5.000 Bibit Kerapu untuk Dorong Ekonomi Nelayan Pelapis
Tuesday, 15 September 2026

Berita terkait