Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 02 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Setelah sekian lama bergulir, perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak akhirnya resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026). Namun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu langsung diwarnai suasana panas.
Dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi Rahyono, mengaku tidak memahami secara jelas tuduhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kondisi tersebut langsung dipersoalkan tim penasihat hukum kedua terdakwa di hadapan majelis hakim.
Ketua Tim Advokat terdakwa, Herawan Utoro, mengatakan ketidakjelasan dakwaan menjadi persoalan serius karena terdakwa mengaku tidak memahami perbuatan apa yang sebenarnya dituduhkan dalam pengelolaan dana hibah pembangunan SMA Mujahidin tahun anggaran 2020 hingga 2022.
"Tadi seperti yang dilihat, terhadap apa yang dituduhkan itu terdakwa tidak mengerti apa yang dituduhkan kepada dia oleh JPU. Atas permintaan majelis, JPU diminta menjelaskan ketidakmengertian terdakwa, tetapi jaksa juga tidak bisa menjelaskan apa yang dituduhkan kepada terdakwa dalam pengelolaan dana hibah tahun 2020 sampai 2022," kata Herawan usai sidang.
Menurutnya, surat dakwaan seharusnya memuat secara rinci dan jelas perbuatan yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Kami juga mendesak, sebenarnya tuduhan korupsinya apa? Karena surat dakwaan harus memenuhi rumusan unsur. Soal pembuktian nanti perkara lain. Tuduhannya harus jelas dulu. Tadi seperti yang dilihat, JPU menurut kami tidak bisa menjelaskan," ujarnya.
Herawan juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Ia mempertanyakan mengapa perkara tersebut membutuhkan waktu cukup panjang apabila konstruksi perkara dianggap terang.
"Perkara ini penyidikannya sampai empat bulan. Setelah tahap dua, proses penuntutan juga sekitar dua bulan. Kalau berkasnya jelas, kenapa sampai selama itu? Bahkan sampai dilimpahkan ke pengadilan pun menurut kami masih belum bisa dijelaskan secara terang apa yang dituduhkan kepada terdakwa," katanya.
Tak hanya mempersoalkan substansi dakwaan, pihak penasihat hukum juga menanggapi soal pembayaran jasa perencanaan kepada Mulyadi Rahyono sebesar Rp469 juta yang ikut disorot dalam dakwaan jaksa.
Menurut Herawan, dana tersebut merupakan honorarium konsultan perencana pembangunan gedung empat lantai SMA Mujahidin, bukan diberikan kepada pengurus yayasan maupun panitia pembangunan.
"Kalau konsultan perencana itu kan dia bukan pengurus yayasan. Dia menerima sekitar Rp469 juta sebagai fee konsultan perencanaan bangunan empat lantai. Wajar atau tidak? Dia bukan pengurus, bukan panitia pembangunan. Jadi kenapa itu dipermasalahkan?" ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemberian insentif kepada panitia pembangunan merupakan bentuk penyimpangan. Menurutnya, nominal yang diterima masing-masing anggota panitia relatif kecil selama tiga tahun pelaksanaan pembangunan.
"Kalau dihitung, masing-masing orang hanya sekitar Rp4 juta selama tiga tahun anggaran. Itu untuk uang-uang rapat, yang kayak-kayak begitulah," katanya.
Sorotan lain yang disampaikan tim advokat yakni terkait ahli konstruksi yang digunakan penyidik dalam menyimpulkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi bangunan. Herawan mempertanyakan alasan penggunaan ahli dari luar daerah, tepatnya dari Politeknik Manado.
"Ketidaksesuaian spesifikasi itu versi ahli mereka. Ahlinya dari (Politeknik) Manado. Pertanyaannya, kenapa harus dari Manado? Apa karena di Pontianak ahlinya lebih independen kah? Itu yang menurut kami janggal," katanya.
Bahkan, Herawan mengaku mendapat informasi bahwa pemeriksaan bangunan dilakukan secara daring dan tidak melibatkan pihak yayasan maupun pelaksana pembangunan.
"Kami mendapat informasi pemeriksaannya menggunakan zoom, dan tidak melibatkan pihak Yayasan Mujahidin maupun pelaksana pembangunan. Padahal yang diperiksa adalah bangunan milik yayasan," ujarnya.
Menurutnya, gedung SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara saat ini juga telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan sudah digunakan untuk aktivitas pendidikan.
"Bangunan itu sudah memiliki sertifikat laik fungsi, dan digunakan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Herawan bahkan membandingkan biaya pembangunan SMA Mujahidin dengan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak. Ia menilai biaya pembangunan sekolah tersebut justru lebih rendah.
"Biaya pembangunan SMA Mujahidin sekitar Rp3,8 juta per meter persegi. Bandingkan dengan Gedung Kejari Pontianak yang mencapai lebih dari Rp6,3 juta per meter persegi. Kan itu berbanding terbalik, kan kita tidak periksa itu honor-honor (pembangunan Gedung Kejari) itu berapa, itu sederhananya seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Robinson Pardomuan memilih tidak memberikan komentar usai sidang. Ia menyebut seluruh informasi terkait perkara akan disampaikan melalui satu pintu oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar. (*)
KALBARONLINE.com – Setelah sekian lama bergulir, perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak akhirnya resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026). Namun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu langsung diwarnai suasana panas.
Dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi Rahyono, mengaku tidak memahami secara jelas tuduhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kondisi tersebut langsung dipersoalkan tim penasihat hukum kedua terdakwa di hadapan majelis hakim.
Ketua Tim Advokat terdakwa, Herawan Utoro, mengatakan ketidakjelasan dakwaan menjadi persoalan serius karena terdakwa mengaku tidak memahami perbuatan apa yang sebenarnya dituduhkan dalam pengelolaan dana hibah pembangunan SMA Mujahidin tahun anggaran 2020 hingga 2022.
"Tadi seperti yang dilihat, terhadap apa yang dituduhkan itu terdakwa tidak mengerti apa yang dituduhkan kepada dia oleh JPU. Atas permintaan majelis, JPU diminta menjelaskan ketidakmengertian terdakwa, tetapi jaksa juga tidak bisa menjelaskan apa yang dituduhkan kepada terdakwa dalam pengelolaan dana hibah tahun 2020 sampai 2022," kata Herawan usai sidang.
Menurutnya, surat dakwaan seharusnya memuat secara rinci dan jelas perbuatan yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Kami juga mendesak, sebenarnya tuduhan korupsinya apa? Karena surat dakwaan harus memenuhi rumusan unsur. Soal pembuktian nanti perkara lain. Tuduhannya harus jelas dulu. Tadi seperti yang dilihat, JPU menurut kami tidak bisa menjelaskan," ujarnya.
Herawan juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Ia mempertanyakan mengapa perkara tersebut membutuhkan waktu cukup panjang apabila konstruksi perkara dianggap terang.
"Perkara ini penyidikannya sampai empat bulan. Setelah tahap dua, proses penuntutan juga sekitar dua bulan. Kalau berkasnya jelas, kenapa sampai selama itu? Bahkan sampai dilimpahkan ke pengadilan pun menurut kami masih belum bisa dijelaskan secara terang apa yang dituduhkan kepada terdakwa," katanya.
Tak hanya mempersoalkan substansi dakwaan, pihak penasihat hukum juga menanggapi soal pembayaran jasa perencanaan kepada Mulyadi Rahyono sebesar Rp469 juta yang ikut disorot dalam dakwaan jaksa.
Menurut Herawan, dana tersebut merupakan honorarium konsultan perencana pembangunan gedung empat lantai SMA Mujahidin, bukan diberikan kepada pengurus yayasan maupun panitia pembangunan.
"Kalau konsultan perencana itu kan dia bukan pengurus yayasan. Dia menerima sekitar Rp469 juta sebagai fee konsultan perencanaan bangunan empat lantai. Wajar atau tidak? Dia bukan pengurus, bukan panitia pembangunan. Jadi kenapa itu dipermasalahkan?" ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemberian insentif kepada panitia pembangunan merupakan bentuk penyimpangan. Menurutnya, nominal yang diterima masing-masing anggota panitia relatif kecil selama tiga tahun pelaksanaan pembangunan.
"Kalau dihitung, masing-masing orang hanya sekitar Rp4 juta selama tiga tahun anggaran. Itu untuk uang-uang rapat, yang kayak-kayak begitulah," katanya.
Sorotan lain yang disampaikan tim advokat yakni terkait ahli konstruksi yang digunakan penyidik dalam menyimpulkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi bangunan. Herawan mempertanyakan alasan penggunaan ahli dari luar daerah, tepatnya dari Politeknik Manado.
"Ketidaksesuaian spesifikasi itu versi ahli mereka. Ahlinya dari (Politeknik) Manado. Pertanyaannya, kenapa harus dari Manado? Apa karena di Pontianak ahlinya lebih independen kah? Itu yang menurut kami janggal," katanya.
Bahkan, Herawan mengaku mendapat informasi bahwa pemeriksaan bangunan dilakukan secara daring dan tidak melibatkan pihak yayasan maupun pelaksana pembangunan.
"Kami mendapat informasi pemeriksaannya menggunakan zoom, dan tidak melibatkan pihak Yayasan Mujahidin maupun pelaksana pembangunan. Padahal yang diperiksa adalah bangunan milik yayasan," ujarnya.
Menurutnya, gedung SMA Mujahidin yang menjadi objek perkara saat ini juga telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan sudah digunakan untuk aktivitas pendidikan.
"Bangunan itu sudah memiliki sertifikat laik fungsi, dan digunakan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Herawan bahkan membandingkan biaya pembangunan SMA Mujahidin dengan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak. Ia menilai biaya pembangunan sekolah tersebut justru lebih rendah.
"Biaya pembangunan SMA Mujahidin sekitar Rp3,8 juta per meter persegi. Bandingkan dengan Gedung Kejari Pontianak yang mencapai lebih dari Rp6,3 juta per meter persegi. Kan itu berbanding terbalik, kan kita tidak periksa itu honor-honor (pembangunan Gedung Kejari) itu berapa, itu sederhananya seperti itu," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Robinson Pardomuan memilih tidak memberikan komentar usai sidang. Ia menyebut seluruh informasi terkait perkara akan disampaikan melalui satu pintu oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini