Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 11 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan pledoi setebal 315 halaman sebagai tanggapan atas tuntutan pidana delapan tahun penjara yang sebelumnya dibacakan oditur militer.
Dalam pledoi tersebut, Leonardi menolak seluruh tuntutan dan dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya menjadi satu-satunya pihak yang duduk sebagai terdakwa dalam proyek besar yang menurutnya melibatkan banyak pihak, mulai dari Presiden hingga Menteri Pertahanan.
“Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran. Bahwa kemudian saya yang hanya dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri, tentu saja sangat menyakitkan,” ujar Leonardi dengan nada lirih di sela-sela sidang.
Mantan perwira tinggi TNI AL itu juga mengaku heran dengan sikap pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo. Menurut Leonardi, Presiden Jokowi yang memerintahkan penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) setelah satelit Garuda-1 mengalami kerusakan dan keluar dari orbit atau deorbit pada 2015.
Namun, menurut dia, proyek tersebut kemudian tidak mendapat dukungan anggaran.
“Seorang menteri pun tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta Pak Presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi tidak ada perintah juga sampai saya pensiun,” keluhnya.
Leonardi mengungkapkan, hingga proyek tersebut bermasalah di Badan Arbitrase Singapura dan setelah dirinya pensiun pada 2017, tidak pernah ada perintah resmi untuk membatalkan proyek penyelamatan satelit tersebut.
“Tidak ada perintah untuk menghentikan, tapi tiba-tiba saya yang diproses,” sesalnya.
Di penghujung pernyataannya, Leonardi berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat memutus secara adil dan bijaksana.
“Harapan saya dari masyarakat, mudah-mudahan majelis hakim betul-betul bertindak adil dan bijaksana, mendapat petunjuk dari Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Penasihat Hukum Soroti Perubahan Dasar Hukum
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum Leonardi menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai sebagai kejanggalan dalam proses hukum. Salah satu keberatan utama berkaitan dengan perubahan dasar hukum yang digunakan dalam surat tuntutan oditur militer.
Dalam dakwaan primair, Leonardi didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Namun, dalam tuntutan, oditur menggunakan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Tim hukum menilai perubahan dasar hukum tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.
“Penggantian dasar hukum primair dari Pasal 2 UU Tipikor menjadi Pasal 603 KUHP Baru dalam surat tuntutan adalah tindakan yang cacat secara fundamental,” tegas kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, saat membacakan pledoi.
Rinto menjelaskan, perubahan pasal tersebut menurut pihaknya tidak tercantum dalam surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), maupun dalam tahap P21 dan surat dakwaan.
“Sehingga demi hukum tindakan Penuntut Koneksitas tersebut dengan alasan pembenaran apapun melanggar KUHAP dan hak-hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil, dan karenanya tuntutan pidana a quo sepatutnya dinyatakan tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar bagi penjatuhan pidana terhadap terdakwa,” tegas Rinto.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan nilai kerugian negara yang didalilkan dalam perkara tersebut. Dalam surat dakwaan, kerugian negara disebut sekitar Rp306,8 miliar. Namun, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp349,4 miliar dalam surat tuntutan.
Menurut Rinto, kenaikan sekitar Rp42,6 miliar tersebut berasal dari akumulasi bunga periode 2022 hingga 2024. Ia menilai perubahan nilai tersebut tidak sejalan dengan konsep actual loss atau kerugian negara yang nyata dan pasti.
“Apabila nilai kerugian yang didalilkan masih terus berubah, bertambah, dan membengkak hanya karena berjalannya waktu, maka secara yuridis nilai tersebut tidak mungkin dikualifikasikan sebagai actual loss,” ujar Rinto.
Ia menilai surat tuntutan Penuntut Koneksitas mengandung kontradiksi. Di satu sisi, penuntut mendalilkan kerugian negara telah bersifat nyata dan pasti. Namun, di sisi lain, angka kerugian yang digunakan justru terus berubah dan bertambah.
“Konstruksi hukum tersebut bukan saja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tetapi juga bertentangan dengan logika hukum yang paling elementer: sesuatu tidak mungkin pada saat yang bersamaan dikatakan telah final, namun tetap terus bertambah nilainya,” paparnya.
Keberatan lainnya berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tim hukum Leonardi menilai penggunaan hasil perhitungan tersebut perlu dipersoalkan dari sisi kewenangan. Mereka mendasarkan argumennya pada perkembangan hukum konstitusi setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Menurut tim hukum, putusan tersebut memberikan penegasan mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara audit keuangan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Selain itu, tim hukum menilai jaksa tidak dapat membuktikan mens rea atau niat jahat Leonardi berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Mereka menyatakan tidak terdapat fakta yang menunjukkan Leonardi memiliki niat, kehendak, ataupun tujuan untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, terlebih dengan tujuan merugikan keuangan negara.
Atas seluruh keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan terhadap Leonardi.
Oditur Militer sebelumnya menuntut Leonardi dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan.
Selain Leonardi, terdapat dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Thomas Anthony Van Der Heyden juga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan.
Sementara CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. Putusan tersebut akan menentukan apakah argumentasi dalam pledoi Leonardi dapat diterima atau majelis hakim memiliki pertimbangan lain berdasarkan seluruh fakta persidangan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan pledoi setebal 315 halaman sebagai tanggapan atas tuntutan pidana delapan tahun penjara yang sebelumnya dibacakan oditur militer.
Dalam pledoi tersebut, Leonardi menolak seluruh tuntutan dan dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya menjadi satu-satunya pihak yang duduk sebagai terdakwa dalam proyek besar yang menurutnya melibatkan banyak pihak, mulai dari Presiden hingga Menteri Pertahanan.
“Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran. Bahwa kemudian saya yang hanya dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri, tentu saja sangat menyakitkan,” ujar Leonardi dengan nada lirih di sela-sela sidang.
Mantan perwira tinggi TNI AL itu juga mengaku heran dengan sikap pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo. Menurut Leonardi, Presiden Jokowi yang memerintahkan penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) setelah satelit Garuda-1 mengalami kerusakan dan keluar dari orbit atau deorbit pada 2015.
Namun, menurut dia, proyek tersebut kemudian tidak mendapat dukungan anggaran.
“Seorang menteri pun tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta Pak Presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi tidak ada perintah juga sampai saya pensiun,” keluhnya.
Leonardi mengungkapkan, hingga proyek tersebut bermasalah di Badan Arbitrase Singapura dan setelah dirinya pensiun pada 2017, tidak pernah ada perintah resmi untuk membatalkan proyek penyelamatan satelit tersebut.
“Tidak ada perintah untuk menghentikan, tapi tiba-tiba saya yang diproses,” sesalnya.
Di penghujung pernyataannya, Leonardi berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat memutus secara adil dan bijaksana.
“Harapan saya dari masyarakat, mudah-mudahan majelis hakim betul-betul bertindak adil dan bijaksana, mendapat petunjuk dari Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Penasihat Hukum Soroti Perubahan Dasar Hukum
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum Leonardi menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai sebagai kejanggalan dalam proses hukum. Salah satu keberatan utama berkaitan dengan perubahan dasar hukum yang digunakan dalam surat tuntutan oditur militer.
Dalam dakwaan primair, Leonardi didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Namun, dalam tuntutan, oditur menggunakan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Tim hukum menilai perubahan dasar hukum tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.
“Penggantian dasar hukum primair dari Pasal 2 UU Tipikor menjadi Pasal 603 KUHP Baru dalam surat tuntutan adalah tindakan yang cacat secara fundamental,” tegas kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, saat membacakan pledoi.
Rinto menjelaskan, perubahan pasal tersebut menurut pihaknya tidak tercantum dalam surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), maupun dalam tahap P21 dan surat dakwaan.
“Sehingga demi hukum tindakan Penuntut Koneksitas tersebut dengan alasan pembenaran apapun melanggar KUHAP dan hak-hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil, dan karenanya tuntutan pidana a quo sepatutnya dinyatakan tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar bagi penjatuhan pidana terhadap terdakwa,” tegas Rinto.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan nilai kerugian negara yang didalilkan dalam perkara tersebut. Dalam surat dakwaan, kerugian negara disebut sekitar Rp306,8 miliar. Namun, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp349,4 miliar dalam surat tuntutan.
Menurut Rinto, kenaikan sekitar Rp42,6 miliar tersebut berasal dari akumulasi bunga periode 2022 hingga 2024. Ia menilai perubahan nilai tersebut tidak sejalan dengan konsep actual loss atau kerugian negara yang nyata dan pasti.
“Apabila nilai kerugian yang didalilkan masih terus berubah, bertambah, dan membengkak hanya karena berjalannya waktu, maka secara yuridis nilai tersebut tidak mungkin dikualifikasikan sebagai actual loss,” ujar Rinto.
Ia menilai surat tuntutan Penuntut Koneksitas mengandung kontradiksi. Di satu sisi, penuntut mendalilkan kerugian negara telah bersifat nyata dan pasti. Namun, di sisi lain, angka kerugian yang digunakan justru terus berubah dan bertambah.
“Konstruksi hukum tersebut bukan saja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tetapi juga bertentangan dengan logika hukum yang paling elementer: sesuatu tidak mungkin pada saat yang bersamaan dikatakan telah final, namun tetap terus bertambah nilainya,” paparnya.
Keberatan lainnya berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tim hukum Leonardi menilai penggunaan hasil perhitungan tersebut perlu dipersoalkan dari sisi kewenangan. Mereka mendasarkan argumennya pada perkembangan hukum konstitusi setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Menurut tim hukum, putusan tersebut memberikan penegasan mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara audit keuangan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Selain itu, tim hukum menilai jaksa tidak dapat membuktikan mens rea atau niat jahat Leonardi berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Mereka menyatakan tidak terdapat fakta yang menunjukkan Leonardi memiliki niat, kehendak, ataupun tujuan untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, terlebih dengan tujuan merugikan keuangan negara.
Atas seluruh keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan terhadap Leonardi.
Oditur Militer sebelumnya menuntut Leonardi dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan.
Selain Leonardi, terdapat dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Thomas Anthony Van Der Heyden juga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan.
Sementara CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. Putusan tersebut akan menentukan apakah argumentasi dalam pledoi Leonardi dapat diterima atau majelis hakim memiliki pertimbangan lain berdasarkan seluruh fakta persidangan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini