KalbarOnline.com – Nota pembelaan yang dibacakan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya pada Senin (26/10), mendapat tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Jaksa menyatakan pledoi terdakwa tidak tepat, karena ia terbukti melanggar hukum telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang berupa pil xanax masuk golongan jenis psikotropika.
“Terdakwa dapat dikualifikasi sebagai pengguna psikotropika,” kata jaksa dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Barat pada hari ini Selasa (27/10).
Jaksa mengatakan, argumen Vanessa Angel dan kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan keabsahan kepemilikan 20 butir pil xanax yang ditemukan di kediamannya. Resep yang dikeluarkan Rumah Sakit Puri Cinere Depok tertanggal 7 Desember 2018 dan rekam medis terdakwa juga dinilai tidak dapat membenarkan keberadaan barang bukti.
Jaksa lebih lanjut mengatakan, resep dokter yang dikeluarkan RS Puri Cinere seharusnya sudah tidak berada di tangan Vanessa Angel. Namun dia tetap membawanya dan digunakan untuk menebus pil xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur, supaya seolah-olah mendapat pembenaran.
Jaksa menegaskan resep dokter tidak bisa digunakan berkali-kali. Iya hanya bisa digunakan satu kali berdasarkan keterangan saksi ahli yang sempat dihadirkan ke persidangan.
“Menurut pendapat ahli dr. Dharmawan, seharusnya resep itu sudah tidak berada di tangan terdakwa. Seharusnya sudah diserahkan ke pihak apotek untuk diracik obatnya,” tutur Jaksa.
Baca juga: Soal Pembelian Pil Xanax, Vanessa Angel Salahkan Pihak Apotek
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan awal menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Arjana Bagaskara, pengacara Vanessa Angel mengatakan apa yang diungkapkan Jaksa sudah diperkirakannya sebelumnya. Dia pun mengaku tidak terkejut atas jawaban jaksa dalam sidang reprik hari ini.
“Biasa aja kita, karena pasti jaksa menolak. Nggak mungkin dia mengaminkan apa yang kami tuangkan dalam pembelaan,” tuturnya saat ditemui usai sidang.
Kendati demikian, pihaknya akan kembali mempertegas argumentasi guna membela terdakwa dalam sidang duplik pada Senin pekan depan.
“Normatif saja bahwa kami akan mengajukan duplik hari Senin depan,” ungkapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment