Nasional    

Leonardi Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Soroti Vonis Kerugian Negara

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 04 September 2026
Leonardi Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Soroti Vonis Kerugian Negara
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

Banding diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta setelah Leonardi dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

“Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar,” ujar kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha SH MH, di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Rinto menjelaskan, pengajuan banding bukan semata untuk melawan putusan hakim secara substansial, tetapi karena pihaknya menilai terdapat pertimbangan hakim yang keliru dalam memutus perkara tersebut.

“Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor,” katanya.

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah pemaknaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya berdasarkan potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).

Sebelum putusan tersebut, frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil sehingga kerugian tidak harus dibuktikan secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa “dapat” tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor, menurut Rinto, majelis hakim telah menyatakan Leonardi tidak bersalah karena tidak terbukti merugikan keuangan negara.

“Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri,” tegas Hakim Anggota Laksda TNI Dr. Nur Sari Baktiana saat membaca putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 27 Agustus 2026.

Namun, dalam dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Leonardi diputus bersalah karena dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Pertimbangan utamanya, Leonardi dinilai tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir.

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan putusan arbitrase Singapura yang mewajibkan Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran tersebut dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang terdakwa.

Hakim memandang kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar potensi, melainkan kerugian yang riil, nyata dan pasti.

Namun, Rinto mempersoalkan perubahan angka kerugian negara dalam perkara tersebut. Dalam fakta persidangan, LHP BPKP menyebut kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar. Dalam surat tuntutan, angka tersebut berubah menjadi Rp349 miliar.

Sementara dalam putusan, hakim menetapkan kerugian negara sebesar 22,7 juta dolar AS atau sekitar Rp400 miliar dengan konversi kurs Rp17.642 per dolar AS.

“Ini mana yang benar? Terjadi perubahan angka ini saja, kerugian negara sudah terbukti tidak pasti. Itulah BPKP dalam auditnya tidak sesuai standar audit akuntansi pemerintahan sehingga kami persoalkan di MK karena penggunaan audit yang jelas dimodifikasi dan dipesan oknum penyidik,” katanya.

Pihak Leonardi pun mempersoalkan dasar penetapan kerugian negara tersebut.

“Poin nyata dan pasti ini tidak dapat diberlakukan kepada terdakwa. Sampai hari ini tidak ada sepeser, serupiah uang pun uang negara keluar untuk membayar kepada pihak ketiga,” kata Rinto.

Untuk itu, pihak Leonardi tengah menempuh langkah hukum berupa uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangan negara. Menurut Rinto, Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.

Tidak hanya itu, menurutnya, sampai saat ini kerugian keuangan negara yang disebut jaksa penuntut koneksitas sebagai piutang Navayo juga belum diakui sebagai utang oleh negara.

“Sampai sekarang tidak ada diakui sebagai hutang yang nyata dan harus dibayar oleh Kemhan atau pemerintah kepada pihak penyedia berdasarkan putusan arbitrase. Artinya pemerintah tidak mengakui keputusan Arbitrase sebagai kewajiban yang harus dibayar,” ujarnya.

Rinto juga menyampaikan bahwa proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur merupakan kegiatan dalam sistem berjenjang, di mana Leonardi disebut hanya menjalankan perintah atasan.

Menurut Rinto, di atas Leonardi masih terdapat Presiden, Menteri Pertahanan dan Sekjen Kementerian Pertahanan yang memberikan perintah terkait pengadaan proyek tersebut.

Ia mengatakan, jika mengikuti alur berpikir jaksa mengenai adanya kerugian negara, muncul pertanyaan apakah negara nantinya akan membayar putusan arbitrase tersebut sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan hakim.

“Masalahnya tujuan utama Kejaksaan Agung mengkambinghitamkan Leonardi seorang diri hanya untuk menghentikan langkah Navayo, jadi bukan untuk membuktikan adanya kerugian negara. Mereka tahu negara belum bayar itu diakui dalam dakwaan sehingga jika ini dibilang ada kerugian ini jelas irasional,” katanya.

Pihak Leonardi pun meminta agar kliennya dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pantang Menyerah, Rehan/Melati Tembus Semifinal Pontianak Indonesia Masters
Friday, 04 September 2026
Artikel Sebelumnya
Kritik Pernyataan Gubernur Ria Norsan, Mahasiswa Bantah Tak Berkontribusi Tangani Karhutla
Friday, 04 September 2026

Berita terkait