Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 13 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com – Putusan banding terhadap Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, membawa kejutan besar. Hukuman yang sebelumnya hanya 6,5 tahun kini melonjak drastis menjadi 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tak hanya itu, uang pengganti yang harus dibayarnya juga naik dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Vonis di Pengadilan Tingkat Pertama
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Hakim saat itu mempertimbangkan bahwa tuntutan terlalu berat setelah melihat kronologi kasus.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim ketua Eko Aryanto dalam amar putusan.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan dirampas dan dilelang. Apabila masih kurang, hukuman tambahan 2 tahun penjara diberlakukan.
Putusan Banding: Vonis Naik Drastis
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan tersebut. Harvey kini divonis 20 tahun penjara, lebih tinggi 13,5 tahun dari putusan awal.
Selain hukuman penjara, uang pengganti yang harus dibayarnya pun naik dua kali lipat menjadi Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, seluruh hartanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang masih kurang, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.
View this post on Instagram
Tak Ada Lagi Hal Meringankan
Di pengadilan tingkat pertama, Harvey sempat mendapat keringanan karena dianggap bersikap sopan selama persidangan. Namun, dalam putusan banding, tidak ada lagi pertimbangan hal meringankan bagi Harvey.
Putusan ini menandai perubahan sikap hakim terhadap kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, di mana Harvey terlibat secara langsung.
View this post on Instagram
KALBARONLINE.com – Putusan banding terhadap Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, membawa kejutan besar. Hukuman yang sebelumnya hanya 6,5 tahun kini melonjak drastis menjadi 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tak hanya itu, uang pengganti yang harus dibayarnya juga naik dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Vonis di Pengadilan Tingkat Pertama
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Hakim saat itu mempertimbangkan bahwa tuntutan terlalu berat setelah melihat kronologi kasus.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim ketua Eko Aryanto dalam amar putusan.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan dirampas dan dilelang. Apabila masih kurang, hukuman tambahan 2 tahun penjara diberlakukan.
Putusan Banding: Vonis Naik Drastis
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan tersebut. Harvey kini divonis 20 tahun penjara, lebih tinggi 13,5 tahun dari putusan awal.
Selain hukuman penjara, uang pengganti yang harus dibayarnya pun naik dua kali lipat menjadi Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, seluruh hartanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang masih kurang, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.
View this post on Instagram
Tak Ada Lagi Hal Meringankan
Di pengadilan tingkat pertama, Harvey sempat mendapat keringanan karena dianggap bersikap sopan selama persidangan. Namun, dalam putusan banding, tidak ada lagi pertimbangan hal meringankan bagi Harvey.
Putusan ini menandai perubahan sikap hakim terhadap kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, di mana Harvey terlibat secara langsung.
View this post on Instagram
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini