KALBARONLINE.com – Putusan banding terhadap Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, membawa kejutan besar. Hukuman yang sebelumnya hanya 6,5 tahun kini melonjak drastis menjadi 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tak hanya itu, uang pengganti yang harus dibayarnya juga naik dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Vonis di Pengadilan Tingkat Pertama
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Hakim saat itu mempertimbangkan bahwa tuntutan terlalu berat setelah melihat kronologi kasus.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim ketua Eko Aryanto dalam amar putusan.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan dirampas dan dilelang. Apabila masih kurang, hukuman tambahan 2 tahun penjara diberlakukan.
Putusan Banding: Vonis Naik Drastis
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan tersebut. Harvey kini divonis 20 tahun penjara, lebih tinggi 13,5 tahun dari putusan awal.
Selain hukuman penjara, uang pengganti yang harus dibayarnya pun naik dua kali lipat menjadi Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, seluruh hartanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang masih kurang, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.
View this post on Instagram
Comment