Sanggau    

Kasus Ayah Setubuhi Anak 4 Tahun di Sanggau Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Dorong Vonis Maksimal

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 06 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Sanggau yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya kini memasuki tahap akhir persidangan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Lembaga **Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat selaku kuasa hukum korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal demi rasa keadilan serta perlindungan hak anak.

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya masih menunggu putusan terhadap terdakwa yang kini telah melalui seluruh rangkaian proses persidangan.

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2025, dan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur. Namun ada beberapa hal yang menjadi atensi kami, terutama harapan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Eka, Senin (05/01/2026).

Eka mengungkapkan, pelaku merupakan ayah kandung korban. Aksi kejahatan seksual tersebut diduga dilakukan saat ibu korban sedang pergi bekerja.

“Pada Agustus 2025 lalu kami menerima informasi adanya dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 4 tahun yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Pelaku, IS (39), diduga melancarkan perbuatannya setiap waktu subuh ketika istrinya berangkat kerja. Ibu korban kemudian curiga dengan kondisi anaknya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sanggau,” jelasnya.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang mendapati adanya luka lecet tidak wajar di area kemaluan anak. Setelah ditanya lebih lanjut, korban kemudian menceritakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.

Eka menjelaskan, HWCI Kalbar bertindak sebagai penasihat hukum korban dan telah mendampingi proses hukum sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan yang kini memasuki fase penentuan.

Pada tahap dua proses hukum, lanjut Eka, pelaku sempat mengakui perbuatannya. Namun pengakuan tersebut kemudian ditarik kembali saat persidangan berlangsung. Menurutnya, sikap tersebut berpotensi menimbulkan keraguan dalam penilaian majelis hakim.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Namun kami berharap majelis hakim tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022,” terang Eka.

Ia menegaskan, pelaku patut dijerat hukuman maksimal sesuai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pemberatan melalui penerapan Undang-Undang TPKS, mengingat status pelaku sebagai ayah kandung korban.

Di sisi lain, Eka menyampaikan kondisi korban saat ini mulai menunjukkan perkembangan positif. “Alhamdulillah, anak sudah bisa tertawa, berat badannya naik, komunikasinya lancar, dan mulai kembali ceria,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan dampak psikologis jangka panjang terhadap korban tetap menjadi perhatian serius, terutama ketika anak kelak memahami sepenuhnya peristiwa yang dialaminya.

“Karena itu, kami berharap hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan rasa keadilan dan menjadi pelindung bagi anak,” pungkas Eka. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Babinsa Koramil Puring Kencana Tanamkan Wawasan Kebangsaan ke Siswa SDN 01 Sui Mawang
Selasa, 06 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Bank Kalbar Fokuskan Pinjaman Daerah di 2026, Targetkan Lebih dari Rp 600 Miliar
Selasa, 06 Januari 2026

Berita terkait